DPO Curanmor yang Beraksi di 7 TKP Kota Surabaya, Didor!!!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku DPO Curanmor diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya. SP/ Ariandi
Pelaku DPO Curanmor diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya. SP/ Ariandi

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu pelaku (DPO) pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Surabaya, yang beraksi sebanyak 7 TKP.

Dikatakan, AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes berhasil menangkap satu pelaku DPO Curanmor beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha sebagai (sarana).

Satu pelaku DPO yang berhasil diamankan adalah, Rizal Fauzi (27) mereka merupakan warga Endro Sono Gang 09 Nomor 07, Kota Surabaya Jawa Timur. 

Pelaku Rizal Fauzi, kata AKBP Mirzal ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 7 TKP bersama DD, (26) yang ditangkap sebelumnya press Release, pada Senin (15/05/2023) kemarin.

“Rizal Fauzi ini berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada Selasa (16 Mei 2023) sekitar pukul 11:40 Wib, di wilayah Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur Gg V A Buntu Surabaya," ungkap Mirzal, sapaan karibnya. 

Mirzal mengungkapkan, setelah dilakukan penangkapan serta pemeriksaan oleh Rizal Fauzi, anggota menemukan 4 kunci T yang biasanya digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi pencurian. 

"Pelaku ini saat melakukan aksi pencurian secara hunting di seputaran wilayah perumahan, rumah kost, pada saat mendapatkan sasaran ranmor, para pelaku berbagi tugas, satu orang menunggu di atas motor sambil memantau situasi, kemudian satu orang pelaku bagian merusak rumah kunci dengan menggunakan kunci T atau dengan kunci magnet," tutur Mirzal, saat dihubungi wartawan Harian Surabaya Pagi, pada Kamis (18/05/2023). 

Mirzal menjelaskan, setelah berhasil merusak rumah kunci motor, kedua pelaku membawa motor hasil curian kabur untuk dijual kepada penadah diluar kota Surabaya.

Satu pelaku saat ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun penjara.

AKBP Mirzal menambahkan, kepada masyarakat Kota Surabaya, untuk mencegah pelaku pencurian kendaraan bermotor.

"Diharapkan masyarakat pada saat memarkir kendaraanya di parkir di tempat yang aman, kemudian jangan lupa untuk kunci stang atau kunci tambahan guna mempersempit ataupun sedikit membuat para pelaku ini susah untuk melakukan aksinya,” pungkasnya. Ar

Berita Terbaru

Ratusan Guru di Glagah Gelar Aksi Damai, Minta Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Kepsek MI Diadili 

Ratusan Guru di Glagah Gelar Aksi Damai, Minta Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Kepsek MI Diadili 

Rabu, 21 Okt 2026 20:32 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan, - Ratusan guru dari berbagai lembaga pendidikan di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menggelar aksi damai di…

Membanggakan, Moh. Gozi Hafifillah Raih Predikat Wisudawan Terbaik Fakultas Ekonomi dan bisnis UNIJA Sumenep

Membanggakan, Moh. Gozi Hafifillah Raih Predikat Wisudawan Terbaik Fakultas Ekonomi dan bisnis UNIJA Sumenep

Rabu, 21 Okt 2026 19:00 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 19:00 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep – Kebahagiaan menyelimuti keluarga Moh. Gozi Hafifillah, putra daerah asal Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. …

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi di Banda Aceh, Bawa UMKM Binaan Tembus Pasar Antardaerah

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi di Banda Aceh, Bawa UMKM Binaan Tembus Pasar Antardaerah

Rabu, 21 Okt 2026 17:21 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 17:21 WIB

SurabayaPagi, Banda Aceh - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui…

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga estetika, merapikan tata ruang, dan meningkatkan ketertiban pemanfaatan ruang kota, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mulai November 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang seluruh SD dan SMP negeri menarik iuran dalam bentuk apa pun mencakup…