Operasi Rokok Ilegal, Satpol PP Temukan Puluhan Merk Rokok Tanpa Pita Cukai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Puluhan merk rokok tanpa pita cukai disita Satpol PP Bangkalan.
Puluhan merk rokok tanpa pita cukai disita Satpol PP Bangkalan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Satuan tugas (satgas) gempur rokok ilegal tengah gencar melakukan razia dengan menyasar pedagang yang menjualbelikan rokok tanpa pita cukai atau pita cukai palsu di wilayah Bangkalan.

Tim Satgas terdiri Satpol PP, petugas bea dan cukai Madura, Polisi, Kejaksaan dan TNI. Operasi rokok bodong ini dilakukan secara masif selama tiga hari berturut-turut, mulai hari Senin (15/5/2023) hingga Rabu (17/5/2023) di berbagai lokasi peredaran rokok ilegal.

Tim gabungan berhasil menyita barang bukti rokok tanpa cukai dari berbagai merk diantaranya HJS, Luffman, YS Pro Mild, Tali Jaya, SDM, Ayla, Uro Gold, 86 SP, SEVEN 7, Granmax dan Turbo. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai memberikan surat peringatan kepada pedagang tersebut. Sebab telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 54 tentang Cukai dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun penjara.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Rudianto mengatakan, pemberantasan rokok bodong ini menjadi atensi Satgas gempur rokok ilegal. Sasarannya meliputi toko-toko besar di sekitar pasar tradisional Bangkalan.

“Sudah tiga lokasi yang kami razia, pertama di pasar patemmon Kecamatan Tanah Merah, pasar Arosbaya dan pasar Labang,” ungkapnya.

Petugas tidak langsung memberikan sanksi tegas kepada pedagang rokok ilegal, mereka diberi surat peringatan atau teguran agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai tersebut.

“Kita peringatkan, peringatan itu juga berlaku pada pedagang yang masih menjual atau ikut mengedarkan rokok ilegal, karena sanksi cukup jelas,” imbuhnya.

Rudianto menyebutkan, di Bangkalan ada dua pabrik yang diduga memproduksi rokok ilegal namun skala kecil dengan pekerja tidak sampai 50 orang.

“Di Blega itu ada tapi skala kecil, pekerjanya tidak sampai 12 orang, dan informasinya mau tutup,” katanya. wah

Berita Terbaru

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah B…

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…