SURABAYA PAGI, Surabaya - Dalam rangka peningkatan pelayanan Jalan Provinsi, DPU Bina Marga mengupayakan usulan ruas-ruas jalan provinsi agar mendapatkan penanganan melalui dana Inpres dan untuk Batch I telah disetujui ruas jalan Provinsi di wilayah Kab. Pamekasan dan saat ini proses lelang oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur-Bali sebagai pelaksana kegiatannya, sedangkan untuk wilayah lain telah diusulkan masuk Batch II dan III tahun 2023 ini.
"Pada Tahun Anggaran 2023 ini untuk Kab. Pacitan telah diproses paket DAK melalui e-purchasing," kata Kepala Dinas PU BM, Edy Tambeng Widjaja dalam keterangan tertulis yang diterima Surabaya Pagi, Minggu, (21/5)
Sementara itu, terkait Inpres No 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, Edy mengatakan, targetnya memang adalah Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/Kota.
Mekanismenya melalui usulan dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang diverifikasi oleh Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur-Bali sebagai pelaksana kegiatannya.
"Prioritas utama usulannya adalah ruas-ruas penghubung kawasan strategis nasional dan akses tol namun kondisinya harus tidak mantap,"bebernya.
Kemudian, terkait pelaporan jalan rusak oleh masyarakat pengguna jalan, Edy menjelaskan disamping telah memiliki media informasi berupa Twitter, Instagram dan Facebook, DPU Bina Marga untuk Tahun 2023 ini telah merilis Call Center melalui Whatsapp sebagai bentuk pelayanan publik untuk menjangkau masyarakat lebih cepat.
"Masyarakat dapat menyampaikan informasi aduan jalan rusak, jalan tergenang banjir, longsoran, jembatan rusak, putus dan lain-lain melalui nomor WA (082130008099)," katanya.
Nomor WA tersebut, tambahnya, berlaku untuk seluruh ruas jalan yang ada di Jatim, Baik Jalan Nasional, Jalan Provinsi maupun Jalan Kabupaten/Kota.
Admin dari nomor WA tersebut adalah staf dari DPU Bina Marga Provinsi Jawa Timur.
Warga silakan mengadukan apabila ada jalan provinsi berupa lubang jalan, maka akan segera di tindak lanjuti berupa penambalan lubang dalam waktu 1x24 jalan setelah laporan diteruskan kepada UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan yang bersangkutan,"tandasnya.
Edy menambahkan, Kemantapan Jalan Provinsi adalah 89,10 %, sedangkan sisanya berada pada kondisi Tidak Mantap 10,9 %. Saat ini kondisi Jalan Provinsi yang rusak adalah sepanjang 60 Km.
Kondisi Tidak Mantap ini menurut Edy, berupa kondisi jalan yang rusak ringan hingga berat yang tersebar di wilayah Kab. Pamekasan, Kab. Sampang, Kab. Bojonegoro, Kab. Tuban, Kab. Lamongan, Kab. Nganjuk, Kab. Pacitan dan Kab. Lumajang.
"Pada lokasi-lokasi tersebut dilakukan perbaikan berupa Holding Treatment untuk mencegah kerusakan lebih lanjut sampai pada kondisi yang tetap dapat melayani arus pergerakan barang dan jasa," ujar Edy. (arf)
Editor : Mariana Setiawati