Biadab, Ayah dan Kakek di Kalsel Tega Cabuli Anak dan Cucu Kandungnya Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan memimpin konferensi pers kasus persetubuhan anak kandung dan cucu kandung. SP/ KLS
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan memimpin konferensi pers kasus persetubuhan anak kandung dan cucu kandung. SP/ KLS

i

SURABAYAPAGI.com, Kalimantan Selatan - Seorang ayah berinisial I (38) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel) bejat menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun, dan yang lebih bejatnya lagi, sang kakek pun ikut menyetubuhi cucunya sendiri.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan, kasus pencabulan anak kandung sekaligus cucu kandung itu lantas dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah pada Mei 2023 lalu. Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

"Antara tersangka H dan tersangka I melakukan perbuatannya sendiri-sendiri, tidak saling mengetahui adanya peristiwa persetubuhan yang dilakukan mereka terhadap korban," katanya, Selasa (06/06/2023).

Kronologi Kejadian dan Motif Pelaku

Alasan tersangka I (38) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri lantaran lama menduda hingga kehilangan akal sehat. Dia tega menyetubuhi putri kandungnya yang berusia 15 tahun di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

“Tersangka membujuk dan memaksa korban untuk berhubungan intim demi memuaskan nafsu birahinya,” kata Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan saat menghadirkan pelaku dalam konferensi pers di Mapolres HST, Senin (5/6).

Lebih tega lagi, persetubuhan itu juga dilakukan juga oleh kakek kandungnya berinisial H (75). Modusnya sama, ingin memuaskan hawa nafsu. “Namun, antara tersangka H dengan tersangka I melakukan perbuatannya sendiri-sendiri atau tidak saling mengetahui,” bebernya. Kasus ini terjadi di Kecamatan Barabai awal Mei 2023 tadi. Terbongkar setelah korban mengadu ke guru di sekolahnya. 

Korban tinggal bersama ayah, kakek dan nenek dalam satu atap. Karena faktor usia sang nenek tak mengetahui ihwal persetubuhan tersebut. Saat mendengar informasi itu. Polisi langsung menangkap kakek kandung korban di kediamannya pada 19 Mei. Saat itu ayah korban tidak ada di lokasi. Mendengar hal tersebut. Ayah korban kabur dan menjadi buronan polisi. Baru berhasil ditangkap pada 2 Juni 2023 di Kabupaten Balangan. 

“Memang pekerjaan tersangka saat ini penjaga kebun, bahkan anggota kami bersama dengan Polres Balangan sampai bermalam di kebun milik warga untuk bisa menangkap tersangka,” katanya, dikutip Selasa (06/06/2023).

Diketahui, tersangka H lebih awal diamankan, yakni pada 19 Mei 2023 di rumahnya dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Hulu Sungai Tengah sejak 20 Mei 2023. Sedangkan tersangka I diamankan pada 2 Juni 2023 dan langsung ditahan. 

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor Honda Blade bernopol DA 26** HD warna Hitam Merah yang digunakan oleh I saat diamankan.

Adapun modus pencabulan tersangka, yakni membujuk dan memaksa korban untuk berhubungan intim demi memuaskan nafsu birahinya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Uu no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 d Undang-undang no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c sub pasal 15 ayat (1) Undang-undang no. 12 Tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 65 KUHP.

Sedangkan ancaman hukuman yakni 15 tahun ditambah sepertiga hukuman. dsy/l6/kls

Berita Terbaru

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…