Biadab, Ayah dan Kakek di Kalsel Tega Cabuli Anak dan Cucu Kandungnya Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan memimpin konferensi pers kasus persetubuhan anak kandung dan cucu kandung. SP/ KLS
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan memimpin konferensi pers kasus persetubuhan anak kandung dan cucu kandung. SP/ KLS

i

SURABAYAPAGI.com, Kalimantan Selatan - Seorang ayah berinisial I (38) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel) bejat menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun, dan yang lebih bejatnya lagi, sang kakek pun ikut menyetubuhi cucunya sendiri.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan, kasus pencabulan anak kandung sekaligus cucu kandung itu lantas dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah pada Mei 2023 lalu. Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

"Antara tersangka H dan tersangka I melakukan perbuatannya sendiri-sendiri, tidak saling mengetahui adanya peristiwa persetubuhan yang dilakukan mereka terhadap korban," katanya, Selasa (06/06/2023).

Kronologi Kejadian dan Motif Pelaku

Alasan tersangka I (38) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri lantaran lama menduda hingga kehilangan akal sehat. Dia tega menyetubuhi putri kandungnya yang berusia 15 tahun di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

“Tersangka membujuk dan memaksa korban untuk berhubungan intim demi memuaskan nafsu birahinya,” kata Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan saat menghadirkan pelaku dalam konferensi pers di Mapolres HST, Senin (5/6).

Lebih tega lagi, persetubuhan itu juga dilakukan juga oleh kakek kandungnya berinisial H (75). Modusnya sama, ingin memuaskan hawa nafsu. “Namun, antara tersangka H dengan tersangka I melakukan perbuatannya sendiri-sendiri atau tidak saling mengetahui,” bebernya. Kasus ini terjadi di Kecamatan Barabai awal Mei 2023 tadi. Terbongkar setelah korban mengadu ke guru di sekolahnya. 

Korban tinggal bersama ayah, kakek dan nenek dalam satu atap. Karena faktor usia sang nenek tak mengetahui ihwal persetubuhan tersebut. Saat mendengar informasi itu. Polisi langsung menangkap kakek kandung korban di kediamannya pada 19 Mei. Saat itu ayah korban tidak ada di lokasi. Mendengar hal tersebut. Ayah korban kabur dan menjadi buronan polisi. Baru berhasil ditangkap pada 2 Juni 2023 di Kabupaten Balangan. 

“Memang pekerjaan tersangka saat ini penjaga kebun, bahkan anggota kami bersama dengan Polres Balangan sampai bermalam di kebun milik warga untuk bisa menangkap tersangka,” katanya, dikutip Selasa (06/06/2023).

Diketahui, tersangka H lebih awal diamankan, yakni pada 19 Mei 2023 di rumahnya dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Hulu Sungai Tengah sejak 20 Mei 2023. Sedangkan tersangka I diamankan pada 2 Juni 2023 dan langsung ditahan. 

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor Honda Blade bernopol DA 26** HD warna Hitam Merah yang digunakan oleh I saat diamankan.

Adapun modus pencabulan tersangka, yakni membujuk dan memaksa korban untuk berhubungan intim demi memuaskan nafsu birahinya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Uu no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 d Undang-undang no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c sub pasal 15 ayat (1) Undang-undang no. 12 Tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 65 KUHP.

Sedangkan ancaman hukuman yakni 15 tahun ditambah sepertiga hukuman. dsy/l6/kls

Berita Terbaru

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Banjir yang melanda sebagian besar wilayah Lamongan sudah memasuki bulan ke empat. Namun aksi nyata, dan penanganan banjir yang…

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dukung program ketahanan pangan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur kembali menghadirkan program sosial bertajuk “…

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, baru saja terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT itu terkait kasus dugaan…

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kepala PCO Hasan Nasbi, terlihat ikut rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Hambalang,…

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, suaminya dan M Syafei, mengajukan banding. Juga M Syafei. Mereka jadi terdakwa kasus…

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menceritakan awal mula mendirikan PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa…