Sidang Korupsi Sahat Simanjuntak

Ditemukan Ribuan Pokmas Fiktif dan Verifikasi yang Amburadul

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Selasa (6/6/2023). SP/Budi Mulyono
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Selasa (6/6/2023). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendalami verifikasi kelompok masyarakat (Pokmas) penerima dana hibah pokir DPRD Jatim. Bahkan, banyak ditemukan nama Pokmas fiktif dan verifikasi yang amburadul dalam pemberian dana hibah.

Hal ini dikuak dalam sidang perkara korupsi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Selasa (6/6/2023).

Dalam agenda sidang tersebut, JPU KPK menghadirkan empat saksi dari Pemprov Jatim. Mereka adalah Kepala Dinas PU Bina Marga, Edy Tambeng Widjaja, Kepala Dinas PU Sumberdaya Air, Baju Trihaksoro. Kabid Perbendaharaan di BPKAD Jatim, Saiful Anam dan Aryo Dwi Wiratno PNS di Dinas PU Bina Marga.

Aryo menjadi saksi pertama dalam sidang kali ini. Dirinya dicecar soal nama Pokmas Gagal Paham. JPU KPK Arif Suhermanto mempertanyakan proses verifikasi Pokmas yang mengajukan proposal atau mendapat anggaran dari dana hibah ini.

"Soal nama Pokmas Gagal Paham, apakah saudara tahu itu. Apakah saudara melakukan pengecekkan?," tanya Arif.

Pertanyaan JPU itu pun dijawab saksi Aryo, PNS di Dinas PU Bina Marga dengan menyatakan bahwa proses verifikasi Pokmas tidak berada pada dirinya. Namun dilakukan oleh pihak lain."Kita hanya melakukan evaluasi bukan verifikasi. Cek lapangan dilakukan oleh UPT," tegasnya.

Namun saat didesak apakah ia mengetahui jika Pokmas Gagal Paham memiliki kantor maupun infrastruktur lainnya, saksi menyatakan tahu. Dari hasil cek lapangan, ia mengetahui jika Pokmas Gagal Paham tidak memiliki kantor. "Setelah di cek, kantor tidak ada. Tapi pengurusnya ada," ungkapnya.

 

4.805 Pokmas Terima Dana Hibah

Dalam perkara ini, saksi ternyata juga mengetahui jika ada sekitar 4.805 Pokmas yang mendapatkan dana hibah ini. Untuk setiap Pokmas, diketahui mendapat pencairan dana hibah antara Rp150 juta sampai Rp200 juta.

Tidak hanya Pokmas Gagal Paham saja yang namanya terasa aneh. Namun, beberapa pokmas bernama terkesan asal-asalan juga disebut dalam dakwaan. Antara lain, Pokmas Setengah Dewa, Pokmas Terhampar, Pokmas Sesepuh, Pokmas Air Mata, Pokmas Gembel Elit, Pokmas Kerinduan, Pokmas Fikinaki, Suneo, Pokmas Tong Bajil dan sebagainya.

 

Sering Dapat Intervensi

Sedangkan, saksi Kadis PU Bina Marga, Edy Tambeng Widjaja, mengaku sering mendapat intervensi dari salah satu anggota DPRD Jatim untuk memverifikasi peninjauan proyek dana hibah.

Sebab verifikasi dari dinas terkait itu merupakan salah satu alur pencairan dana hibah kepada kelompok masyarakat (Pokmas).

“Dewan biasanya intervensi menghubungi saya minta supaya hibah cepat cair,” kata Edy.

Pengakuan Edy itu menarik perhatian jaksa KPK dan langsung mencecar Edy Tambeng. “Ya tanya-tanya kapan cair gitu saja,” ucap Edy.

Sementara itu, Arif menjelaskan bahwa anggota DPRD Jatim yang disebut oleh Edy berinisial A. Namun Arif masih mendalami anggota dewan Jatim tersebut berasal dari komisi mana.

“Tadi (kemarin, red) disampaikan saksi Pak Edy Tambeng itu adalah A anggota DPRD Jatim. Yang jelas anggota,” kata Arif.

 

Ada Proyek Fiktif di Sumenep

Sementara, usai persidangan, JPU KPK, Arif Suhermanto, mengungkap ada temuan proyek fiktif senilai Rp 1,3 Miliar di Sumenep, Madura. Temuan itu hasil dari pemeriksaan dan penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya kegiatan fiktif dana hibah pokok pikiran tahun 2021.

“Itu adalah temuan (uang pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas) tapi yang mengembalikan adalah koordinator lapangan Eeng (Ilham Wahyudi terpidana),” kata Arif.

Selain itu, Arif juga mempertanyakan proyek tersebut kepada Edy, mengapa pihaknya tidak tahu tentang pekerjaan fiktif itu.

“Setelah pencairan tidak ada pengecekan ke lapangan dari dinas-dinas. Untuk cara verifikasinya lewat registrasi buku desa,” kata Edy.

Padahal menurut Peraturan Gubernur (Pergub) No 44 tahun 2021, dinas yang berkaitan dengan dana hibah pokmas wajib melakukan verifikasi dan mengecek langsung ke lapangan. Sebab dinas terkait punya wewenang memberikan verifikasi supaya dana hibah bisa cair ke Pokmas.

Sementara itu, untuk mengecek temuan fakta yang disampaikan para saksi hari ini, Arif menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kalau Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp 39,5 miliar dari dua penyuap, yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP. n bd/ham/rmc

Berita Terbaru

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Untuk mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melaksanakan kunjungan ke Masjid KH A…

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…