Cegah Salah Kelola Dana Desa, Kajari Gresik Turun ke Desa Memberi Penyuluhan Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kajari Gresik Nana Riana didampingi Camat Kedamean Sukardi saat memberi penyuluhan hukum di Balai Desa Tanjung, Kedamean, Gresik, Kamis (8/6). SP/Grs
Kajari Gresik Nana Riana didampingi Camat Kedamean Sukardi saat memberi penyuluhan hukum di Balai Desa Tanjung, Kedamean, Gresik, Kamis (8/6). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola anggaran desa dengan benar, Kejaksaan Negeri (kejari) Gresik melakukan penyululuhan hukum di Desa Tanjung, Belahan Rejo, Menunggal, Turi Rejo dan Katimoho,  Kecamatan Kedamean, Kamis (08/06/2023).

Saking pentingnya kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana turun langsung ke Balai Desa Tanjung untuk memberikan penyuluhan hukum serta teknis pengelolaan anggaran desa dengan benar yang diikuti oleh kades dan perangkat desa. 

"Kami turun ke desa dengan niat baik untuk memberikan edukasi tentang cara pengelolaan anggaran dengan benar agar tidak terjadi penyalahgunaan, sehingga potensi kerugian negara tidak terjadi. Pada prinsipnya, anggaran desa harus dikelola dengan baik dengan tujuan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat," tegas Kajari Gresik Nana Riana.

Dijelaskan, penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan pemerintah desa, karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran. Untuk itu diperlukan penyuluhan dan pembinaan hukum, sehingga penyalahgunaan itu tidak terjadi.

Menurutnya, tidak semua kealpaan itu harus diselesaikan dengan hukum, namun kita berupaya dengan penyelesaian administrasi terlebih dahulu sebagai pencegahan atau preventif, jadi Kepala Desa juga proaktif berkoordinasi dengan Kejaksaan.

"Jangan sampai ada pelaporan yang  menjadi like and dislike, artinya kita nilai sejauh mana kesalahan tersebut, apakah kelalaian atau ada unsur kesengajaan. Kealpaan (kelalaian) itu diantaranya, kelemahan dalam administrasi keuangan, perencanaan, penyusunan laporan, penyusunan spesifikasi pekerjaan dan kesalahan estimasi biaya," urainya.

Kajari juga memberikan penjelasan perbuatan yang dianggap ada unsur kesengajaan dan bisa terjerat tindak pidana korupsi diantaranya, duplikasi anggaran (double anggaran), pungutan atau pemotongan dana desa yang dilakukan oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, mark up, perjalanan dinas fiktif serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dibebankan dari dana desa.

"Untuk itu, kami mengajak para kades dan perangkat desa untuk tidak melakukan perbuatan itu agar terhindar dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Selain itu, setiap desa harus melibatkan berbagai pihak dalam menjalankan roda pemerintahannya, seperti BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga tokoh pemuda setempat, sehingga penyusunan perencanaan pembangunan desa itu betul-betul efektif. 

Disebutkan, menurut PP No. 60 tahun 2014 jo No. 08 tahun 2016 bahwa Dana Desa bersumber dari APBN yang diberikan kepada Desa melalui transfer APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, membangun infrastruktur, berbagai kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Pengelolaan dana desa maupun alokasi dana desa yang bersumber dari keuangan negara/daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Kajari.

Sementara itu, Camat Kedamean Sukardi menambahkan, peningkatan sumber daya manusia juga harus diperlukan, seperti melalui acara peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa dengan narasumber dari Kejari Gresik.

“Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan oleh kades dan perangkat desa agar mereka mengetahui dan memahami hal-hal teknis pengelolaan anggaran desa dan terhindar dari penyalahgunaan. Sehingga terwujud pelaksanaan pengadministrasian yang baik dalam penggunaan keuangan desa," pungkasnya.

Berita Terbaru

Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi KUR yang Menyeret Mantan Pimpinan Cabang dan Dua Collection Agent

Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi KUR yang Menyeret Mantan Pimpinan Cabang dan Dua Collection Agent

Kamis, 09 Jul 2026 11:15 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membongkardugaan praktik korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT BNI (Persero) T…

PKB Jalankan Perintah Kiai, Dukung Penuh Muktamar NU di Tambakberas Jombang

PKB Jalankan Perintah Kiai, Dukung Penuh Muktamar NU di Tambakberas Jombang

Kamis, 09 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI, SURABAYA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Ponpes B…

Pemkot Surabaya Terus Perkuat Transformasi Digital dan Pelayanan Publik

Pemkot Surabaya Terus Perkuat Transformasi Digital dan Pelayanan Publik

Kamis, 09 Jul 2026 11:05 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 11:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperkuat transformasi digital, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempertegas posisinya sebagai salah satu…

Layanan VCT HIV, Dinkes Kota Malang Sebut Sudah Tersedia di Setiap Puskesmas

Layanan VCT HIV, Dinkes Kota Malang Sebut Sudah Tersedia di Setiap Puskesmas

Kamis, 09 Jul 2026 10:58 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya strategis mendeteksi dini kasus human immunodeficiency virus (HIV), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang Jawa Timur…

Sengketa Tembok Mutiara Regency Sidoarjo: Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo Yakin Gugatan Warga Ditolak PTUN

Sengketa Tembok Mutiara Regency Sidoarjo: Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo Yakin Gugatan Warga Ditolak PTUN

Kamis, 09 Jul 2026 10:53 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 10:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Sidang sengketa pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Sidoarjo, m…

Musim Kemarau, Disperkim Kota Madiun Intensifkan Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Musim Kemarau, Disperkim Kota Madiun Intensifkan Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 09 Jul 2026 10:49 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanuti meningkatnya hembusan angin kencang saat memasuki puncak musim kemarau, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas…