SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Buntut tindakan represif anggota Polres Tuban pada warga dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak yang menggelar demonstrasi atas dugaan penyerebotan tanah Madrasah Salafiyah oleh perusahaan pengeringan Palawija, empat anggota Polres Tuban diperiksa Propam.
Dalam peristiwa itu, selain warga yang mengalami tindakan represif, juga terdapat jurnalis yang mengalami pemukulan dari anggota kepolisian sewaktu meliput demonstrasi, bahkan ada upaya intimidasi dari Kapolsek setempat.
Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan
Dihadapan awak media, Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengatakan jika saat ini ada empat anggotanya yang diperiksa Sie Propam Polres Tuban.
Meski tidak menyebut identitas anggota yang diperiksa, ia menjelaskan apabila dari hasil pemeriksaan terbukti ke empatnya melakukan arogansi, memungkinkan nantinya di proses secara hukum.
"Empat anggota sudah di periksa oleh Propam Polres Tuban. Mungkin juga akan diproses hukum," terangnya. Senin, (19/6/23).
Baca Juga: Ditinggal Shalat Tarawih, Kandang Sapi di Tuban Hangus Terbakar Gegara Bediang
Kapolres kelahiran Bojonegoro itu turut menyayangkan terjadinya serentetan peristiwa tersebut. Ia menegaskan akan melakukan evaluasi pada internal, termasuk pada Kapolsek Merakurak yang dikabarkan sempat melakukan upaya intimidasi pada wartawan yang berada dilokasi.
"Saya minta maaf pada rekan jurnalis yang mengalami gesekan saat meliput demonstrasi. Kami akan melakukan evaluasi terkait kejadian ini," imbuhnya.
Baca Juga: Kemenag: Kabupaten Tuban Dapat Urutan Pertama Keberangkatan Haji 2024
Ketika ditanya wartawan terkait tersiarnya kabar terdapat oknum kepolisian di Polres Tuban yang menjadi backing perusahaan pengeringan palawija tersebut, Kapolres memastikan masih melakukan pendalaman dan pengembangan, sehingga saat ini belum bisa mengkonfirmasi.
"Harusnya Kepolisian itu netral. Tidak membela siapapun, tapi informasi ini akan kami evaluasi dan melakukan pendalaman," pungkasnya. Her
Editor : Redaksi