Pemberangkatan Calon TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, 2 Bos Agency Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Jun 2023 21:05 WIB

Pemberangkatan Calon TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, 2 Bos Agency Ditangkap

i

Dua tersangka saat dikeler dari ruang penyidikan di Mapolres Lamongan, Senin (19/6/2023). SP/Muhajiri

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi penyelundupan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jatim kembali diungkap aparat kepolisian. Kali ini terjadi di Lamongan.

Adalah Polres Lamongan melalui Satuan Reskrim berhasil menggagalkan pengiriman imigran ilegal calon TKI tujuan Malaysia. Pemilik agency yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang itu,  kini mendekam di sel Polres setempat untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Baca Juga: Sebanyak 300 Personil Diterjunkan Untuk Operasi Ketupat 2024

Tindakan melawan hukum dengan memberangkatkan calon TKI ilegal ini, seperti yang disampaikan oleh Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli, S.Kom., S.I.K saat Jumpa Pers, Senin (19/6/2023) menyebutkan, berhasil digagalkan oleh anggotanya, karena sebelumnya ada laporan adanya tindakan melawan hukum.

Dari laporan itu, Reskrim Unit IV langsung bergerak pada Jumat 31 Maret. Petugas menuju ke rumah tersangka S alamat di Desa Dadapan Kecamatan Solokuro Lamongan. Dimana benar di rumah itu tengah ada kegiatan untuk memberangkatkan calon imigran dengan tujuan negara Malaysia.

"Atas dasar laporan itu kami langsung bergerak ke rumah yang menampung calon imigran dan kami berhasil mengamankan pemilik Ayu agency yang tidak lain pemilik rumah dan seorang rekan kerjanya," kata Wakapolres.

Selain mengamankan kedua orang, Polres juga menemukan di rumah itu ada 3 korban yang memang ditampung sebelum diberangkatkan ke negara Malaysia. "Iya di dalam rumah ada tiga orang, mereka ini rencananya diberangkatkan ke Malaysia sebagai tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai ART dan penunggu kantin," jelasnya.

Mereka ditampung tambah Wakapolres, sambil menunggu kelengkapan berkas. "Kalau berkasnya sudah lengkap mereka bisa langsung diberangkatkan," ujarnya.

Baca Juga: Penyelundupan Miras dari Bali ke Jawa Digagalkan Polisi

Disebutkan olehnya, dalam kerjasama ini, pihak agency memang tidak meminta uang kepada calon TKI langsung, namun ada perjanjian jasa yang disetujui kedua belah pihak, dimana agency ini akan mendapatkan imbalan setelah memberangkatkan calon TKI dengan memotong gaji.

Meski seperti itu, cara yang dilakukan oleh penyedia jasa ini dianggap melawan hukum, apalagi keberadaan Ayu Agency ini diketahui tidak memiliki ijin. "Ayu Agency ini tidak memiliki ijin, sehingga apapun yang dilakukan oleh tersangka adalah pelanggaran, dan calon imigran sejatinya akan berangkat pada 5 April 2023," jelasnya.

Sementara itu dari penggerebekan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan berang bukti berupa, tiga pasport, an GAL,  NWK, dan S. Iama lembar surat perjanjian kerja dengan Ayu Agency, 1 lembar tiket pesawat atas nama NWK dan GAL.

Para korban ini kata Wakapolres berasal dari Bali dan NTT. "Saat ini kami terus mendalami kasus ini, meski Ayu Agency ini sebagai penyalur TKI baru, tapi tidak tertutup kemungkinan sudah banyak yang mereka berangkatkan ke Malaysia," tegasnya.

Baca Juga: Pencurian Kotak Amal di Lamongan Digagalkan

Atas kejadian ini tersangka diduga kuat melanggar UU Nomor 21 tahun 2007 tindak pidana perdagangan ancaman maksimal 15 tahun  penjara. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun, dan kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak gampang percaya terhadap agen-agen penyalur kerja kalau tidak ingin dirugikan," pesannya.

Diketahui sebelumnya, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia ke beberapa negara. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Para tersangka telah memberangkatkan 250 orang lebih ke beberapa negara dengan biaya Rp 5 juta per orang. jir/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU