Pemberangkatan Calon TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, 2 Bos Agency Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka saat dikeler dari ruang penyidikan di Mapolres Lamongan, Senin (19/6/2023). SP/Muhajiri
Dua tersangka saat dikeler dari ruang penyidikan di Mapolres Lamongan, Senin (19/6/2023). SP/Muhajiri

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi penyelundupan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jatim kembali diungkap aparat kepolisian. Kali ini terjadi di Lamongan.

Adalah Polres Lamongan melalui Satuan Reskrim berhasil menggagalkan pengiriman imigran ilegal calon TKI tujuan Malaysia. Pemilik agency yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang itu,  kini mendekam di sel Polres setempat untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Tindakan melawan hukum dengan memberangkatkan calon TKI ilegal ini, seperti yang disampaikan oleh Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli, S.Kom., S.I.K saat Jumpa Pers, Senin (19/6/2023) menyebutkan, berhasil digagalkan oleh anggotanya, karena sebelumnya ada laporan adanya tindakan melawan hukum.

Dari laporan itu, Reskrim Unit IV langsung bergerak pada Jumat 31 Maret. Petugas menuju ke rumah tersangka S alamat di Desa Dadapan Kecamatan Solokuro Lamongan. Dimana benar di rumah itu tengah ada kegiatan untuk memberangkatkan calon imigran dengan tujuan negara Malaysia.

"Atas dasar laporan itu kami langsung bergerak ke rumah yang menampung calon imigran dan kami berhasil mengamankan pemilik Ayu agency yang tidak lain pemilik rumah dan seorang rekan kerjanya," kata Wakapolres.

Selain mengamankan kedua orang, Polres juga menemukan di rumah itu ada 3 korban yang memang ditampung sebelum diberangkatkan ke negara Malaysia. "Iya di dalam rumah ada tiga orang, mereka ini rencananya diberangkatkan ke Malaysia sebagai tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai ART dan penunggu kantin," jelasnya.

Mereka ditampung tambah Wakapolres, sambil menunggu kelengkapan berkas. "Kalau berkasnya sudah lengkap mereka bisa langsung diberangkatkan," ujarnya.

Disebutkan olehnya, dalam kerjasama ini, pihak agency memang tidak meminta uang kepada calon TKI langsung, namun ada perjanjian jasa yang disetujui kedua belah pihak, dimana agency ini akan mendapatkan imbalan setelah memberangkatkan calon TKI dengan memotong gaji.

Meski seperti itu, cara yang dilakukan oleh penyedia jasa ini dianggap melawan hukum, apalagi keberadaan Ayu Agency ini diketahui tidak memiliki ijin. "Ayu Agency ini tidak memiliki ijin, sehingga apapun yang dilakukan oleh tersangka adalah pelanggaran, dan calon imigran sejatinya akan berangkat pada 5 April 2023," jelasnya.

Sementara itu dari penggerebekan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan berang bukti berupa, tiga pasport, an GAL,  NWK, dan S. Iama lembar surat perjanjian kerja dengan Ayu Agency, 1 lembar tiket pesawat atas nama NWK dan GAL.

Para korban ini kata Wakapolres berasal dari Bali dan NTT. "Saat ini kami terus mendalami kasus ini, meski Ayu Agency ini sebagai penyalur TKI baru, tapi tidak tertutup kemungkinan sudah banyak yang mereka berangkatkan ke Malaysia," tegasnya.

Atas kejadian ini tersangka diduga kuat melanggar UU Nomor 21 tahun 2007 tindak pidana perdagangan ancaman maksimal 15 tahun  penjara. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun, dan kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak gampang percaya terhadap agen-agen penyalur kerja kalau tidak ingin dirugikan," pesannya.

Diketahui sebelumnya, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia ke beberapa negara. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Para tersangka telah memberangkatkan 250 orang lebih ke beberapa negara dengan biaya Rp 5 juta per orang. jir/ham

Berita Terbaru

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…