Satpol PP Gresik Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Cukai Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Jun 2023 06:23 WIB

Satpol PP Gresik Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Cukai Ilegal

i

Para narasumber pada kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok cukai ilegal di Balai Desa Sumput Kecamatan Driyorejo, Gresik pada Rabu (21/6).

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pemkab Gresik bersama Bea Cukai terus aktif mengedukasi masyarakat terkait pemberantasan cukai rokok ilegal. Kegiatan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Gresik ini digelar di Balai Desa Sumput Kecamatan Driyorejo, Rabu (21/6/2023) pagi.

Sebanyak 100 orang ikut dalam sosialisasi tersebut. Peserta meliputi penjual rokok, pemilik warung kopi serta masyarakat sekitar Desa Sumput. Acara itu dibuka Wabup Gresik Aminatun Habibah dihadiri narasumber Kasi Pidsus Kejari Alifin N Wanda, Kepala Seksi Penyuluh dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono serta Camat Driyorejo Narto dan Danramil Driyorejo Mayor Bambang dengan dipandu Kepala Dinas Satpol PP Gresik Suprapto.

Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Pemkab Tuban Amankan Rokok dan Tembakau Ilegal

Wabup Gresik Aminatun mengatakan, sosialisasi gempur rokok cukai ilegal ini akan dilaksanakan masif di berbagai tempat untuk memberikan edukasi ke masyarakat.

"Kami berharap masyarakat bisa memahami dan ikut serta menyukseskan program gempur rokok ilegal ini," katanya.

Dana DBHCHT, kata Aminatun sangat bermanfaat terhadap pembangunan daerah. Tahun ini, Gresik mendapatkan alokasi Rp28 miliar yang dipergunakan di berbagai sektor.

"Bagi hasil tahun ini ada Rp28 miliar yang dialokasikan untuk sosialisasi, tanam tembakau di Bawean serta pelatihan kepada masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga: Pendapatan Dana Cukai Terserap Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Kepala Seksi Penyuluh dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono menyampaikan pihaknya menekankan agar masyarakat bersama-sama menggempur rokok ilegal.

"Kami juga gencar sosialisasi kepada masyarakat maupun penjual rokok untuk menjual rokok legal yang ada pita cukai asli," ungkapnya.

Dikatakan Eko, tugas Bea Cukai adalah optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Untuk itu, target penerimaan secara nasional Rp300 triliun.

"Kami meminta masyarakat untuk membantu dan memberantas cukai rokok ilegal sehingga penerimaan negara dari cukai tercapai," imbuhnya.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alfian N Wanda menambahkan pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai tindak pidana."Sanksi untuk pelanggaran tersebut, kata Alfian mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," ungkap dia.

Dalam kesempatan itu, Alfian juga mengajak masyarakat untuk aktif dan bersama-sama memberantas rokok ilegal. Hal ini, kata dia penting agar pendapatan negara terpenuhi. "Kalau merokok ya harus legal," ujarnya.grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU