Dinkes Kabupaten Pasuruan Berikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Jun 2023 09:07 WIB

Dinkes Kabupaten Pasuruan Berikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

i

Wabup Mujib Imron saat sosialisasi UHC di Pendopo Kecamatan Lekok Kab Pasuruan. SP/ RIS

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan hak yang sama kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, baik pasien Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) maupun pasien umum. 

Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron mengatakan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan melaksanakan program Universal Health Coverage (UHC) sesuai dengan standar mutu pelayanan kesehatan.  Tentunya dengan penguatan fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas maupun RS swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 217 Pos Kesehatan Tersebar di 35 Kabupaten/Kota Jatim Selama Musim Mudik Lebaran

"Kelas rawat inap yang ditanggung program UHC, kelas 3. Misalkan di Puskesmas lalu dirujuk ke RS itu di tipe C, sampai sembuh. Karena itu, kami mohon semua dokter dan tenaga kesehatan di masing-masing Puskesmas dan RS, wajib melayani pasien yang datang dan tidak membedakannya," ujar Wakil Bupati pada saat membuka kegiatan Sosialisasi UHC Tahun 2023 di Kantor Kecamatan Lekok, Kamis (22/06/2023).

Oleh sebab itu, Gus Mujib sapaannya, meminta kepada seluruh tim tenaga kesehatan, baik dokter, perawat dan jajaran manajemen fasilitas pelayanan kesehatan agar terus memaksimalkan pelayanan. 

Baca Juga: RSUD Grati Raih TOP BUMD Awards 2024 Bintang 4

Hal itu tidak terlepas dari peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang harus dilakukan secara kolektif.

Didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan, dr Syaiful Anam, Wakil Bupati juga menekankan tentang jenis perawatan yang dapat ditanggung sepenuhnya oleh UHC dan menjelaskan beberapa ketentuan yang menyertainya.   

Baca Juga: Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan Atasi PMK

"Tidak semua kecelakaan bisa ditanggung. Contoh, kecelakaan lalu lintas itu akan di-cover jaminan kesehatan dari Jasa Raharja. Tapi kalau semisal butuh biaya perawatan diatas 20 Juta, BPJS akan meneruskan," jelas Wabup. 

"Kami mohon yang hadir dalam acara ini terus membantu sosialisasi program UHC. Semua orang harus punya KTP untuk bisa mengaksesnya. Bagi yang belum, silahkan urus. Info Pak Camat, dari 11 desa di Lekok itu sudah ada Pelayanan Kependudukan Langsung Jadi secara Elektronik (Kios e-Pak Ladi). Jadi Bapak Ibu yang tidak punya KTP, silahkan ke Balai Desa," pungkas Wakil Bupati. ris

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU