SURABAYA PAGI, Bangkalan- Dinas Peternakan melakukan proses pemeriksaan kesehatan hewan seperti wajib eartag dan vaksin. Pemeriksaan itu dilakukan berangsur-angsur bagi hewan yang akan keluar dari Bangkalan. "Untuk yang keluar daerah harus terpenuhi, sebelum SKKH diterbitkan oleh pejabat POV dinas Peternakan Bangkalan," kata Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan Ahmad Hafid.
Selain memeriksa tiap hewan yang akan melaju ke luar daerah, Tim Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan juga melakukan pemantauan kesehatan hewan. Petugas dan tim pemantau kesehatan hewan bahkan berkeliling ke masjid dan yayasan untuk memastikan hewan qurban layak dipotong.
"ASN Disnak tetap ngantor demi perputaran ekonomi peternak, miskipun yang lain sudah berlibur," kata kepala Dinas Peternakan Ahmat Hafid. Hafid sapaan akrabnya menuturkan jika, pemeriksaan hewan kurban yang akan dipotong sehat Dikenal dengan istilah Antemortem dan Postmortem.
Pemeriksaan antemortem kata Hafid dilakukan dengan cara evaluasi visual dan fisik hewan, seperti melihat tanda-tanda penyakit, memeriksa kondisi kulit, mata, hidung, dan sistem pernapasan.
"Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa hewan ternak tersebut bebas dari penyakit yang dapat membahayakan kesehatan manusia saat mengonsumsi dagingnya, serta memberikan rasa aman pada masyarakat saat melaksanakan ibadah kurban," imbuhnya.
Sementara, Pemeriksaan Post Mortem ialah pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang. Dilakukan segera setelah penyelesaian penyembelihan, dan pemeriksaan dilakukan terhadap kepala, karkas dan/atau jeroan.wah
Editor : Redaksi