Keburu di OTT KPK, Pejabat DJKA Gagal Bayar THR Pegawai Honorer

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Jul 2023 20:59 WIB

Keburu di OTT KPK, Pejabat DJKA Gagal Bayar THR Pegawai Honorer

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ini kisah OTT KPK yang mengharukan. Pada 11 April, Vice President (VP) PT KAPM Parjono memberi suap sebesar Rp 100 juta kepada mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) Harno Trimadi, sebesar Rp 100 juta. Uang ini dialokasikan Harno, untuk karyawan honorer, dan security. Berhubung Harno, di OTT KPK, uang disita. Harno, urung bagi THR.

Jaksa menyebut uang itu mulanya akan diberikan Harno kepada pegawai Honorer hingga sekuriti sebagai THR. Namun, THR itu batal dibagikan karena Harno dkk tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Enam Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor

"Pada tanggal 11 April 2023, Terdakwa II Parjono melalui Yusril Ivandi menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.000 kepada Hamdan untuk ditujukan kepada Fadlianysah di ruang Lt. 1 Graha Lestari. Uang tersebut atas perintah Harno Trimadi akan dibagikan kepada pegawai honorer, pegawai kebersihan dan sekuriti Direktorat Prasarana sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) namun batal dibagikan oleh Fadliansyah karena tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Jaksa KPK,di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/7/2023).

 

Suap Rp 1 Miliar

Dalam dakwaan Vice President (VP) PT KAPM Parjono dan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (PT KAPM) Yoseph Ibrahim, jaksa mengatakan pada Mei hingga Desember 2022, Parjono menyuap Harno sebesar Rp 1 miliar untuk mengatur paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatra agar dimenangkan oleh PT KAPM yang dilakukan secara bertahap.

"Bahwa dalam kurun waktu antara bulan Mei 2022 sampai dengan Desember 2022, terdakwa II Parjono atas persetujuan Terdakwa I Yoseph Ibrahim lalu merealisasikan dan memberikan uang yang seluruhnya sebesar Rp 1.000.000.000 kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah yang pemberiannya dilakukan secara bertahap," ungkap jaksa.

Kemudian pada Maret sampai April 2023, Parjono atas persetujuan Yoseph, kembali menyuap Harno dan Fadliansyah. Kali ini, uang yang diberikan berjumlah Rp 125 juta untuk keperluan Harno.

"Selain pemberian commitment fee tersebut, Terdakwa II Parjono atas persetujuan Terdakwa I Yoseph Ibrahim juga memberikan uang yang seluruhnya sebesar Rp 125.000.000,00 untuk keperluan Fadliansyah dan Harno Trimad," ujar jaksa.

 

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

Suap Rp 1,125 Miliar

Jaksa pun memerinci uang yang diberikan pada Maret 2023. Parjono memberikan uang sebesar Rp 25 juta ke Fadliansyah untuk pembayaran uang akomodasi hotel dalam rangka audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Perhubungan untuk proyek pekerjaan 6 - Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022.

"Pada bulan Maret 2023, Terdakwa II Parjono melalui Bangkit Setyo Pambudi menyerahkan uang sebesar Rp 25.000.000,00 kepada Fadliansyah untuk pembayaran uang akomodasi hotel dalam rangka audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Perhubungan untuk proyek pekerjaan 6 - Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022," ujarnya.

Kemudian pada 11 April, Parjono memberi suap sebesar Rp 100 juta kepada Harno.

Vice President (VP) PT KAPM Parjono dan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (PT KAPM) Yoseph Ibrahim didakwa memberi suap Rp 1,125 miliar kepada Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Fadliansyah. Jaksa mengatakan suap itu untuk mengatur paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatra agar dimenangkan oleh PT KAPM.

Baca Juga: Dialog Sunatan Si Cucu di Sidang Korupsi Eks Mentan SYL

 

Atur Paket Perlintasan

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1.125.000.000,00 kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yaitu Harno Trimadiselaku Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus sebagai Kuasa Pembuat Komitmen (PPK) 4 di di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub," kata jaksa KPK saat sidang di PN Tipikor, Senin (3/7).

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, dengan maksud supaya Harno Trimadi dan Fadliansyah mengatur paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatra Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub agar dimenangkan oleh PT KAPM," sambungnya.

Yoseph dan Parjono juga disebut jaksa menyuap Ketua Pokja Pengadaan pekerjaan 6 - Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 Edi Purnomo, Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA Di Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2023 Budi Prasetyo dan Hamdan sebesar Rp 240 juta. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU