Hakim Ancam Saksi Korban Hukuman 7 Tahun Penjara Jika Terbukti Beri Keterangan Palsu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rahadiyanto, saksi korban saat memberikan keterangan di Persidangan.
Rahadiyanto, saksi korban saat memberikan keterangan di Persidangan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dibuat geram dengan keterangan Rahadiyanto, saksi korban kasus dugaan pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Hal itu dipicu, Rahadiyanto sempat tak jujur ketika bersaksi untuk Moch Zainal Abidin (57), dan Moch Syafiudin (53), terdakwa kasus dugaan pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Sampai-sampai, Ketua Majelis Hakim S.Pujiono memperingatkan Rahadiyanto, yang merupakan guru di SDN Sidoklumpuk itu, soal konsekuensi pidana jika tidak berkata jujur karena telah disumpah.

"Saudara saksi berkata jujur, saudara sudah disumpah. Itu tidak boleh main-main, ada pasalnya 242 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 7 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim memperingatkan saksi.

Teguran disampaikan Ketua Majelis Hakim, ketika mendengar jawaban saksi korban, saat ditanya, terkait permintaan maaf terdakwa Zainal Abidin, yang diutarakan di gubuk, sesaat usai kejadian di tambak di Kelurahan Pucang Anom, Kecamatan Sidoarjo kota, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Saya pernah meminta maaf di gubuk (lokasi tambak)," ucap Zainal Abidin, ketika menanyakan kepada saksi korban melalui Alwi, Penasehat Hukumnya.

Pertanyaan itu diamini oleh saksi korban. "Iya, pernah," aku saksi mengamini pertanyaan terdakwa Zainal Abidin, yang dihadirkan di persidangan karena kondisi pendengarannya itu.

Mendengar ucapan itulah Ketua Majelis Hakim S.Pujiono memperingatkan soal konsekuensi memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah. Peringatan itu disampaikan karena majelis hakim mendengar keterangan saksi yang mengaku kedua terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada saksi.

Penjelasan tidak pernah meminta maaf itu disampaikan ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Budhi Cahyono.

Walau demikian, saksi Rahadiyanto mengaku, peristiwa kasus tersebut terjadi pada Kamis 4 November 2021 pagi. Ketika itu, dirinya datang ke tambak berempat karena mendengar sedang banyak orang di lokasi tersebut, termasuk kedua terdakwa.

Tatkala datang, korban membawa dokumen berupa salinan petok D milik kakeknya, Niti Sari. Saat itu, sempat bersitegang antara korban dengan para terdakwa hingga terjadi cek-cok. Karena, tidak ada titik temu, kemudian terjadi dorong-mendorong antara saksi korban dan terdakwa.

Rahadiyanto mengaku didorong oleh orang-orangnya terdakwa, termasuk terdakwa Syafiudin. Kemudian Rahadiyanto mengaku dipiting dua kali, oleh terdakwa Zainal dari belakang, dan dijatuhkan ke tanah. Tak hanya itu, ia sempat mengaku dipukul oleh terdakwa Syafiudin, yang sedang berhadapan berusaha mengambil surat yang dipegang saksi.

Mendengar kesaksian itu, majelis hakim menegaskan kepada saksi apakah dipukul atau didorong. "Saudara saksi taukan perbedaan didorong dan dipukul. Yang saudara rasakan itu didorong atau dipukul," tanya Hakim Pujiono yang dijawab saksi dipukul.

"Karena saya sifatnya banyak orang," aku saksi korban.

Hakim kembali menimpali jika keterangan saksi meragukan dan kembali menegaskan.

"Saudara jangan punya asumsi dan menyimpulkan sendiri. Saya tanya didorong atau dipukul saja jawaban saudara meragukan," ungkap hakim yang dijawab saksi dengan memperagakan mendorong kena dada.

Sementara itu, usai kejadian saksi mengaku diusir oleh terdakwa agar meninggalkan tambak. Dari peristiwa itu, langsung ke rumah sakit. Ia mengaku mengalami sakit di leher, dan pundak, badan dan kaki.

Rahadiyanto mengaku mengalami sulit makan selama dua pekan hingga sebulan, meski saksi keesokannya tetap beraktifitas biasanya, melaksanakan pekerjaannya sebagai guru.

Selain saksi korban, Jaksa juga menghadirkan saksi kedua Andik Setiawan, sepupu korban. Ia mengaku tak tahu percakapan antara korban dengan terdakwa. Ia mengaku melihat saat korban didorong dan dipiting oleh terdakwa.

Meski demikian, dalam sidang terungkap tak ada bukti visum dari yang diterangkan saksi korban itu. Selain itu, peristiwa itu direkam video menggunakan Hp oleh Agus Hariyono.

Dari keterangan Andik Setiawan di persidangan, saksi kedua saat ditanya tim kuasa hukum terdakwa, terkait kondisi kesehatan saksi korban usai kejadian, Andik Setiawan ternyata tidak melihat sendiri bekas lebam yang ada pada badan saksi korban, melainkan hanya berdasarkan cerita saksi korban kepada saksi kedua yaitu Andik Setiawan.

Perlu diketahui, Moch Zainal Abidin (57) dan Moch Syafiudin (53) saat ini tengah duduk di kursi pesakitan. Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

Dakwaan alternatif kedua yaitu didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. hk

Berita Terbaru

Lewat Program BSPS 2026, DPR Apresiasi Transparansi dan Perluasan Penerima Hingga 400 Ribu Unit Nasional

Lewat Program BSPS 2026, DPR Apresiasi Transparansi dan Perluasan Penerima Hingga 400 Ribu Unit Nasional

Senin, 27 Jul 2026 18:55 WIB

Senin, 27 Jul 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di kawasan Wonosari, Surabaya, menunjukkan progres signifikan. Sebanyak tiga rumah w…

Kendaraan Listrik Masuk Sektor Transportasi Premium, Jawab Kebutuhan Mobilitas Kota Besar

Kendaraan Listrik Masuk Sektor Transportasi Premium, Jawab Kebutuhan Mobilitas Kota Besar

Senin, 27 Jul 2026 18:46 WIB

Senin, 27 Jul 2026 18:46 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Tingginya aktivitas bisnis dan perdagangan di Surabaya mendorong kebutuhan layanan transportasi yang tidak hanya andal, tetapi juga m…

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pagi-Usai diterpa krisis jabatan setingkat kepala dinas pasca OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Pemerintah Kabupaten Ponorogo…

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat evaluasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semester I Tahun A…

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

SURABAYA, Surabaya Pagi-Nama politikus yang juga mantan Bupati Ponorogo periode 2015-2019 Ipong Muchlison, terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi…

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi Kampung Lumpia Ngaglik, Surabaya, yang belakangan viral di m…