Sidang Lord Luhut Riuh, Terdakwa Tuding-tuding Jaksa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang terdakwa Haris Azhar yang didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut, kian menarik. Aktivis ini tuding-tuding jaksa.

Saat Haris Azhar, menunjuk-nunjuk jaksa penuntut umum (JPU), Pengunjung sidang pun riuh.

Momen itu terjadi saat sesi pemeriksaan saksi ahli bahasa, Asisda Wahyu Asri Putradi, di PN Jakarta Timur, Senin (10/7/2023). Mulanya, jaksa menyampaikan perumpamaan suatu kasus untuk dimaknai oleh Asisda.

 

Disebar Haris Lewat YouTube

Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

 

Terkait Pertambangan di Papua

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi menjelaskan makna judul podcast 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' Haris Azhar. Asisda menilai judul itu dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Hal ini disampaikan Asisda saat menjadi saksi dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/7/2023). Mulanya, jaksa meminta Asisda menjelaskan makna dari judul podcast Haris Azhar.

 

Minta Memaknai Huruf Kapital

Asisda menilai judul itu berfokus pada seseorang yang dijuluki Lord Luhut yang terlibat dalam kegiatan pertambangan di Papua. Judul itu, kata Asisda, sengaja dibuat bombastis untuk menarik minat pendengar.

"Jadi pernyataan 'ada Lord Luhut' dalam judulnya itu berarti ada fokus utama pada seseorang yang mendapat julukan Lord Luhut dimana orang tersebut terlibat dalam kegiatan pertambangan di Papua," kata Asisda.

"Jadi judul itu sengaja dibuat bombastis untuk menarik minat supaya siapapun yang mempunyai akses melihat YouTube tadi itu tertarik untuk mendengarkan dialog dengan narasumbernya," lanjut dia.

Jaksa pun meminta Asisda untuk memaknai huruf kapital, tanda kutip, dan tanda seru yang terdapat dalam judul podcast itu. Asisda pun menjelaskan beberapa hal itu digunakan untuk mempertegas atau memperjelas kata atau kalimat tertentu.

"Jadi judul disitu diberikan tanda kutip supaya menjadi jelas atau ada penekanan tertentu disitu. Nah penggunaan huruf kapital itu digunakan untuk mempertegas atau memperjelas kata-kata tertentu yang menjadi penekanan dalam judul tersebut. Kalau tanda seru itu untuk memberikan penekanan atau penegasan terhadap suatu kata. Jadi tanda seru itu sebetulnya tanda untuk mengakhiri kalimat perintah, tapi kalau itu dituliskan lebih dari satu berarti itu ada penekanan yang sangat khusus terhadap kata-kata itu atau kalimat itu secara keseluruhan," jelas Asisda.

 

Bisnis Tambang Dibalik Jabatan Luhut

Jaksa pun meminta ahli untuk menjelaskan kalimat 'Bisnis tambang dibalik jabatan lord Luhut 8,1 juta ton emas di Papua jadi incaran' yang terdapat dalam thumbnail video podcast itu. Asisda pun memaknai hal itu dengan sosok lord Luhut memanfaatkan jabatannya untuk melakukan bisnis tambang 8,1 juta ton di Papua.

"Ada kata-kata di thumbnail dengan judul thumbnail kurang lebih tampilan YouTube yang memuat kata atau kalimat serta foto yang ukurannya kecil yang menjadi preview setiap video yang tayang di YouTube dan bersifat click-able, disini ada kalimat 'Bisnis tambang dibalik jabatan lord Luhut 8,1 juta ton emas di Papua jadi incaran' Saudara bisa jelaskan maknanya?" tanya jaksa.

"Jadi di situ pemaknaannya bahwa lord Luhut memanfaatkan jabatannya untuk melakukan bisnis tambang 8,1 juta ton di Papua.

Jadi pemaknaannya itu subjek atau pelakunya itu lord Luhut memanfaatkan jabatannya untuk melakukan bisnis tambang di Papua yang nilainya kurang lebih 8,1. Jadi disitu ada penegasan mengenai pelakunya dan jumlah yang menjadi sasarannya," jawab Asisda. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …