Sidang Anak Pejabat Pajak

Saksi Ahli, Pengacara, dan Jaksa, Berdebat Isi Dakwaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Mario Dandy saat berdiskusi dengan pengacaranya di persidangan pemeriksaan saksi ahli pidana di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). SP/Johan Tallo/Liputan6
Terdakwa Mario Dandy saat berdiskusi dengan pengacaranya di persidangan pemeriksaan saksi ahli pidana di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). SP/Johan Tallo/Liputan6

i

Hakim: Jaksa Berhak Tentukan Pasal, Hakim yang Menentukan

 

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sidang Mario Dandy, anak pejabat pajak Rafael dan Shane Lukas dalam perkara penganiayaan David Ozora kembali digelar, Selasa (11/7/2023). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli pidana.

Dalam sidang ini, penasihat hukum (PH) kupas unsur pembiaran yang didakwaan Jaksa. PH berdebat dengan saksi ahli, jaksa dan hakim. Kata pengunjung perdebatannya menarik, sebab PH kuasai masalahnya.

Jaksa mendakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora atau David. Shane didakwa bersama Mario Dandy Satriyo dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaan jaksa, Shane adalah teman Mario Dandy. Shane terlibat penganiayaan David karena ditelepon Mario Dandy dan diceritakan perihal hubungan AG dengan David. Mario saat itu meminta Shane mendampinginya.

Shane bertugas merekam ketika Mario menganiaya David. Shane pun menyanggupi permintaan Mario.

"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane diceritakan oleh saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy, sehingga membuat Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane mempunyai satu kesatuan kehendak dengan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk melakukan kekerasan kepada Anak korban David Ozora alias Wareng dengan berkata: 'Gw kalau jadi lu pukulin aja itu parah Den'," ucap jaksa.

Singkat cerita, Mario, anak AG, dan Shane pun menemui David di rumah teman David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan saat pertemuan itu penganiayaan itu pun terjadi. Mario menganiaya David, Shane merekam aksi Mario, dan AG menyaksikan kejadian itu.

Penganiayaan sadis yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.

"Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan Anak korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng mengalami penurunan kesadaran (akibat cedera kepala sedang) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah Anak korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng," kata jaksa. 

Berdebat Dengan Ahli Pidana

Pengacara Shane Lukas berdebat dengan ahli pidana hukum dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofian soal unsur pembiaran yang didakwakan terhadap Shane dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Adu mulut keduanya pun tak terhindarkan.

Semula, penasihat hukum Shane bertanya apakah dakwaan subsider terhadap Shane yakni Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat unsur pembiaran. Ahmad mengatakan tidak ada.

"Di sini kan ada dakwaan ini yang didakwa kan penganiayaan. Menurut hukum kan percobaan penganiayaan itu tidak dipidana, padahal udah mencoba. Sudah mencoba saja tidak. Nah sekarang pembiaran, di mana unsur pembiaran dalam suatu tindak perbuatan coba ahli jelaskan?" kata pengacara Shane.

"Maksud pertanyaan Saudara apa?" tanya hakim ketua Alimin Ribut Sujono.

"Apa yang menjadi unsur pembiaran? Kan tadi ahli menyebutkan Pasal 76. Dakwaan jaksa dakwaan terakhir. Bagaimana pendapatan ahli terkait unsur-unsur pembiaran mohon ahli jelaskan?" tanya pengacara Shane.

"Tidak ada," jawab Ahmad.

Kendati demikian, kata Ahmad, unsur pembiaran ada dalam pasal objektif dan subjektif yang harus dibedah lagi.

Pengacara Shane lalu memotong penjelasan Ahmad. "Tidak ada unsur kan?" tanya pengacara Shane.

"Tidak ada, yang ada penjelasan terhadap pembiaran, jadi Anda harus membedakan, unsur itu ada dalam pasal objektif dan subjektif. Dalam objektif ada perbuatan kita bedah lagi," jawab Ahmad.

"Jadi Anda jangan tunggu.." tambah Ahmad.

"Dakwaan ini tidak ada unsur?" tanya pengacara Shane memotong penjelasan Ahmad. 

Hakim Tengahi Perdebatan

Perdebatan pun tidak terhindarkan. Ahmad tidak mau menjawab pertanyaan dari pengacara Shane.

"Duh, karena pertanyaannya salah Yang Mulia, saya tidak mau jawab pertanyaan," kata Ahmad.

"Lah justru saudara yang mutar-mutar," timpal pengacara Shane.

Hakim ketua Alimin Ribut pun menengahi keduanya.

Hakim Alimin mengatakan jaksa berhak menentukan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa. Tinggal nanti, kata hakim Alimin, bagaimana pembuktiannya di persidangan.

"Sebentar! Sebentar ini kan dakwaan domain dari penuntut umum. Penuntut umum menentukan dakwaan itu alternatif subsideritas atau kah campuran itu hak penuntut umum. Dia bisa menentukan pasal-pasal tertentu sesuai dengan pendapat penuntut umum yang akan dibuktikan itu haknya itu," ujarnya.

"Kita jangan melakukan tanya jawab atau debat yang tidak ada gunanya, pertanyaannya ganti," tegas hakim. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

SURABAYA PAGI, Magetan- ‎Respon publik cukup beragam pasca penetapan Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029 Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi …

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Dalam rangka memperingati Hari Bumi, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menggelar aksi penanaman pohon di l…

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Produsen otomotif MG Motor Indonesia memperkenalkan kendaraan listrik terbarunya, MGS5 EV, di Surabaya, Jawa Timur. Peluncuran ini m…

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

SURABAYApAGI.com, Gresik – Fandi Akhmad Yani menegaskan pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional dan berintegritas dalam lingkungan B…

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Tabir dugaan praktik mahar politik untuk mendapatkan dukungan partai dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo…

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Surabaya Pagi - Polemik yang ada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 tersebut menimbulkan adanya pro kontra di tengah-tengah warga. Akhirnya menemukan titik…