Gegara Utang Rp30 Ribu di Warung, Wanita di Surabaya Dihajar Mantan Besannya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Jul 2023 10:14 WIB

Gegara Utang Rp30 Ribu di Warung, Wanita di Surabaya Dihajar Mantan Besannya

i

Penasihat Hukum Siti, Ghufron saat menunjukkan laporan atas perbuatan mantan besannya berinisial SML ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (13/07/2023). SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wanita di Surabaya, bernama Siti Nur Hasanah (37) dihajar oleh mantan besannya pada Rabu (12/07/2023) malam hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya. Ia mengaku dijambak, diinjak, hingga dibanting gegara utang Rp30 ribu di warung.

Akibat insiden tersebut, Siti pun melaporkan perbuatan mantan besannya berinisial SML ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan nomor LP/B/276/VII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur.

Baca Juga: 9 Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan, 5 DPO

Kronologi Permasalahan

Siti Nur Hasanah menjelaskan jika permasalahan bermula ketika ia ditegur oleh tetangganya yang berjualan warung di rokok. Saat itu, tetangganya mengingatkan jika SML mempunyai hutang rokok sebesar Rp30 ribu yang tak kunjung dibayar. Walaupun telah menjadi mantan besan, Siti lantas menyampaikan ke SML jika ia baru saja ditegur oleh penjual rokok.

“Rumah saya dan rumah SML itu bertetangga beda 3 rumah. Pas saya WA itu orangnya ga lama ke rumah saya,” ujar Siti, Kamis (13/07/2023).

Saat datang ke rumah Siti, SML sempat marah-marah. Ia mengungkit mahar gelang emas yang diberikan oleh putranya ke putri Siti saat menikah siri.

Baca Juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

Siti yang kesal, lantas mengungkit hutang SML ke putrinya sebanyak Rp450 ribu. SML lantas emosi dan menjambak rambut Siti. Kepala Siti ditarik dan lehernya dicekik. Usai itu, Siti dibanting hingga tulang rusuknya terbentur kursi. Setelah jatuh, Siti masih ditendang berulang kali.

“Yang miris saya dianiaya tepat di depan putra saya yang masih kecil berumur 7 tahun. Saya langsung minta tolong ke saudara-saudara untuk lapor ke polisi,” imbuh Siti.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, Siti harus dibopong oleh saudaranya untuk berjalan. Ia mengaku masih merasakan sakit di bagian tulang rusuknya. Saat di visum di RS PHC, Siti sebenarnya disarankan untuk Rontgen. Namun, karena sudah dini hari, Siti akan menjalani Rontgen pada pagi hari ini.

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Sementara itu, Penasihat Hukum Siti, Ghufron mengatakan jika ia berharap kliennya mendapatkan keadilan dan terlapor segera diamankan. Menurut Ghufron, karena antara kliennya dan terlapor masih bertetangga, ia akan mengungsikan pelapor ke tempat aman.

“Saya harap polisi serius menangani ini. Apalagi kejadian ini terjadi di Surabaya. Kota yang mengutuk semua bentuk kekerasan apalagi terhadap wanita,” pungkas Ghufron. dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU