SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pegawai bakmi, berinisial APP (21) warga Banyu Urip Wetan Sawahan Surabaya, ditangkap polisi karena mengedarkan ganja di wilayah pasar Jalan Bendul Merisi Surabaya.
Dari penggeledahan oleh tersangka, Polisi menyita 8 bungkus dengan berat keseluruhan 353,95 gram.
Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya
"Kronologinya, berawal atas informasi yang diperoleh dari masyarakat, adanya transaksi mencurigakan di suatu pasar, kemudian anggota kami dalami, akhirnya yang bersangkutan kami amankan di depan pasar Bendul Merisi Surabaya," kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin (17/07/2023) malam, kepada wartawan harian Surabaya pagi.
Polisi menangkap APP di depan pasar Bendul Merisi Surabaya. Tersangka saat ditangkap sedang menunggu konsumennya.
Tersangka APP diketahui sebagai pegawai bakmi. Dan Polisi menyebut bahwa tersangka mendapatkan ganja tersebut dengan cara dititipi dari seorang yang berinisial ROS (DPO) pada Rabu (07/06/2023).
"Yang bersangkutan mengambil ganja di samping kotak listrik Jalan Ngingas Waru Sidoarjo," kata dia.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel
Daniel melanjutkan maksud dan tujuan tersangka mengedarkan narkotika jenis ganja sesuai perintah arahan dari bandar.
"Dia pengedar karena ganja tersebut mau edarkan sesuai perintah bandarnya," katanya.
Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi
Polisi masih menelusuri identitas pemilik ganja yang diedarkan oleh APP. Polisi juga mendalami ada atau tidak pelaku lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya tersangka APP dijerat depan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ar
Editor : Desy Ayu