Irban III Sumenep Ajukan Proses Perselingkuhan ASN ke Meja Bupati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para aktivis saat mendesak Irban III di Gedung Inspektorat kab. Sumenep. SP/ Ainur Rahman
Para aktivis saat mendesak Irban III di Gedung Inspektorat kab. Sumenep. SP/ Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pelaku perselingkuhan ASN di Kabupaten Sumenep yang sempat viral dan menyita perhatian publik akan segera terungkap.

Kasus Merah yang menunggangi pemerintahan Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi  Wonsojudo, SH. MH sudah hampir menemukan titik terang setelah berbagai desakan LSM dan para aktivis di Sumenep mendesak Irban III Inspektorat.

Moh. Ali pegiat sosial di Kabupaten Sumenep, saat berada di kantor Inspektorat Sumenep dan menemui Irban III Inspektorat mendesak agar persoalan perselingkuhan ASN segera di proses.

"Saya ke Irban III Inspektorat itu menanyakan hal penting terkait perselingkuhan ASN yang belum di Proses ke meja Bupati," tudingnya.

Ia juga meminta Irban III mendesak korban untuk mengungkap siapa pelaku bejat yang bersarang di pemerintahan Bupati Sumenep. 

Sementara Irban III Inspektorat Sumenep, Asis Munandar mengaku sudah memasukkan delik perkara itu ke meja Bupati, jadi sudah menjadi kewenangan Bupati.

"Berkas delik aduan yang didesak teman-teman lembaga atau media, sudah saya ajukan ke Bupati Sumenep, suratnya sudah masuk, tinggal menunggu kebijakan Bupati Sumenep." jelasnya, Senin (24/07/2023).

Dikatakan, Irban III Inspektorat, jika dalam penanganan kasus apapun melibatkan berbagai tim pengawasan di lapangan, ada BKPSDM ada bagian Hukum dan Inspektorat itu sendiri.

"Jadi saya sudah melakukan sesuai dengan tugas dan kerja saya, artinya sekarang sudah menjadi tanggung jawab Bupati Sumenep," ujarnya.

Jadi kata dia, “tunggu saja hasil keputusan Bupati,” pungkasnya.

Sementara, Moh. Ali tetap mendesak agar langkah bijak Bupati dalam memberikan sanksi sesuai prosedur ASN dalam pemerintahan.

"Saya akan mendesak Bupati untuk mengeluarkan sanksi seberat -beratnya terhadap pelaku perselingkuhan ASN," katanya.

Diharapkan Ali, sanksi berat bisa diberikan kepada pelaku karena telah mencederai institusi dan agama, selain itu Bupati juga diminta dapat mengungkap siapa pelaku yang telah menodai korban.

"Para aktivis meminta tegas Bupati Sumenep berikan sanksi seberat-beratnya terhadap pelaku dan korban perselingkuhan ASN, kalau bisa sampai kepada pencopotan ASN kedua-duanya,” pungkasnya. Ar

Berita Terbaru

Ekonom Rasakan Tekanan Kondisi Keuangan

Ekonom Rasakan Tekanan Kondisi Keuangan

Senin, 08 Jun 2026 05:50 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan Indonesia menghadapi kolaps di sektor perbankan dengan inflasi yang tinggi pada…

Saat di Bali, Prabowo Cerita Angka Hokinya, 8 dan 13

Saat di Bali, Prabowo Cerita Angka Hokinya, 8 dan 13

Senin, 08 Jun 2026 05:48 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto bercerita tentang dua angka yang dianggapnya sebagai angka keberuntungan. Dia menyebutkan dua angka itu ialah 8…

Masyarakat Keluhkan Kualitas Beras Bantuan Perum, Bulog Merespon

Masyarakat Keluhkan Kualitas Beras Bantuan Perum, Bulog Merespon

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Memberikan atensi atas keluhan warga soal kualitas beras Bantuan Pangan Pemerintah (Banpang) di sejumlah desa di Kabupaten Bangkalan, Jawa…

Said Iqbal, Bakal Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Said Iqbal, Bakal Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh…

Anak Istri Kedua yang Sudah Dicerai ,Jadi Menlu Brunei

Anak Istri Kedua yang Sudah Dicerai ,Jadi Menlu Brunei

Senin, 08 Jun 2026 05:40 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:40 WIB

SURABAYAPAGI..COM: Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah secara resmi mengumumkan perombakan atau reshuffle kabinet besar-besaran di negaranya.Langkah…

Mantan Wamen Imipas Tetapkan Tarif  Ilegal, untuk Pribadi

Mantan Wamen Imipas Tetapkan Tarif Ilegal, untuk Pribadi

Senin, 08 Jun 2026 05:38 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM : KPK menemukan adanya tarif 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamen Imipas…