KPK: Menpora akan Ganti Hadiah Jadi Hibah tanpa Akta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Usai diklarifikasi oleh KPK, terkait hadiah dari orang tua yang mencapai Rp 162 Miliar. Menpra Dito Ariotedjo akhirnya merubah LHKPN-nya dari kategori hadiah degan hibah tanpa akta.

"Menpora ini tadi pagi kita klarifikasi. Saya yang nelpon Menpora. Nanyain ini apa dalamnya, suratnya apa," ujar Pahala

Salah satu materi yang diklarifikasi Pahala terkait aset kategori hadiah yang dicantumkan Dito dalam LHKPN-nya. Pahala menyebut Dito akan mengganti kategori hadiah dengan hibah tanpa akta.

"Beliau setuju bahwa beliau akan merevisi LHKPN-nya. Jadi, dari kategori hadiah diganti jadi hibah tanpa akta karena gua terangin bahwa hadiah itu konotasinya gratifikasi pak. Kalau hadiah dari keluarga sebenarnya enggak," ujarnya.

Menurut Pahala, tidak benar kalau hibah itu harus pakai akta. "Nah, dari beberapa yang disampaikan, ada beberapa sudah memang nama istrinya," kata Pahala menambahkan.

Awalnya, Dito Ariotedjo menyetor LHKPN itu ke KPK dan mencantumkan sumber kekayaannya senilai Rp 282 miliar yang setengahnya berasal dari hadiah.

Menurut Pahala, dalam database LHKPN KPK selama ini laporan kekayaan dengan kategori hadiah tidak pernah sebesar laporan harta Dito Ariotedjo. “Seumur-umur dalam database KPK dalam kolom hadiah inilah yang paling besar,” ujar Pahala. Meski sudah ada kesepakatan ada revisi, Pahala memastikan timnya akan tetap melakukan pemeriksaan jika dalam proses klarifikasi harta tersebut ditemukan kejanggalan.

Laporan kekayaan Dito Ariotedjo menjadi sorotan setelah diketahui memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 282 miliar dan setengah kekayaannya selama ini bersumber dari hadiah. Dalam LHKPN Dito Ariotedjo ada lima objek yang dikategorikan sebagai hadiah: empat rumah dan satu mobil. Jika dijumlahkan, kelima objek tersebut bernilai Rp 162 miliar.

Dito Ariotedjo menerangkan bahwa harta-harta tersebut merupakan harta yang diberikan oleh orang tua istrinya dengan maksud sebagai hadiah untuk sang istri. Dalam peraturan KPK, harta milik pasangan seorang penyelenggara negara harus turut dilaporkan dalam LHKPN.

Orang tua istri Dito Ariotedjo merupakan seorang pengusaha Fuad Hasan Masyhur yang juga dikenal sebagai politikus Partai Golkar. Berikut kekayaan hadiah yang menjadi sorotan tersebut yakni 1. Tanah dan Bangunan seluas 3.623 m2/ 2.828 m2 di Jakarta Timur seharga Rp.114.193.000.000. 2. Tanah dan Bangunan seluas 488m2/236m2, seharga 10.000.000.000. Tidak diketahui kawasannya. 3. Tanah dan Bangunan seluas 346,65m2/346.65m2 di Jakarta Pusat seharga 17.350.000.000. 4. Tanah dan Bangunan seluas 382,13m2/382.13 mw di Jakarta Selatan seharga Rp. 20.052.355.600 dan 5. Mobil Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019 seharga Rp. 900.000.000.

 

Dito Usul Bikin Program Pencegahan

Selain menyoroti LHKPN, Pahala Nainggolan juga menerangkan sejauh ini belum ada kejanggalan ataupun keraguan dalam LHKPN Dito. Bahkan, Pahala berujar Dito ingin mengundang KPK untuk membuat program pencegahan korupsi di lingkungan Kemenpora.

"Beliau mengundang KPK bikin lah program pencegahan di sana. Besok mungkin jam 8 pagi saya ke sana membicarakan apa sih yang mau dikerjain buat kementeriannya," ucap Pahala.

"Kementerian ini agak unik kan, cabor gitu ya. Kita sudah usul bikin sistem saja pak, jadi proposal dari PSSI berapa, dari ini berapa, yang disetujui berapa, sudah lah pakai sistem saja," pungkasnya. jk/erk/rmc

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…