Dua Instansi Dituding Lemot, Bupati Sumenep Lakukan Mutasi Jabatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Jul 2023 17:34 WIB

Dua Instansi Dituding Lemot, Bupati Sumenep Lakukan Mutasi Jabatan

i

Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kab. Sumenep, A. Juhri saat ditemui reporter Surabaya Pagi. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Kepala Inspektorat dan BKPSDM Kab. Sumenep, akhirnya dimutasi oleh Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH. MH kemarin di Pendopo Agung Sumenep.

Pergantian kedua instansi karena dinilai tidak mampu menangani banyaknya persoalan ASN di Kab. Sumenep, salah satunya desakan aktivis di Sumenep, terkait perselingkuhan ASN yang sedang viral di pemberitaan bahkan sampai menasional.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

Hal itu disampaikan Juhri, selaku ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kab. Sumenep.

Menurutnya, berbagai desakan aktivis terhadap Irban III Inspektorat Sumenep, akhirnya membuahkan hasil setelah adanya pernyataan dari Irban III inspektorat, perihal perselingkuhan ASN yang sudah diproses dan ada di meja Bupati. Tegasnya

"Para aktivis di Sumenep, berharap Bupati memberikan sanksi seberat-beratnya kalau bisa sampai kepada pencopotan ASN, sebab, perselingkuhan itu hal yang dimurkai oleh Allah".

Makanya kata dia, pergantian Kepala Inspektorat dan BKPSDM menjadi atensi publik untuk dapat mensterilkan kinerja ASN di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep. Tegasnya

Selain itu juga pihaknya mengatakan, jika perbuatan terlarang dan di murkai Allah itu wajar mendapat kutukan di dunia atau setidaknya hukuman rajam diberlakukan, agar pelaku tahu dan merasakan betapa sakitnya di sakiti atau di khianati oleh orang yang dicintai.

"Saya mewakili para aktivis dan pegiat sosial, juga kuli tinta di Kab. Sumenep, meminta kepada kepala Dinas yang baru untuk dapat menyelesaikan persoalan ASN yang memiliki catatan buruk".

Baca Juga: Langgar Aturan Mendagri, Pemkab Sidoarjo Batalkan Mutasi 500 Pejabat

Selain itu juga, Kepala Bagian Hukum yang memiliki peran penting di dalam menyelesaikan bermacam persoalan ASN di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep.

"Kepala bagian Hukum, harus mengambil sikap tegas dalam menentukan dan mengusut persoalan yang ada di meja Bupati, termasuk viralnya perselingkuhan ASN yang menyita perhatian publik"

Selain itu kata Juhri, pelaku harus segera di bombardir atau dirajam sebagaimana syariat Islam diberlakukan, makanya pemerintahan hukum di Indonesia harus ditegakkan seadil-adilnya.

"Makanya saya mendesak Bupati dapat mengungkap siapa pelaku kejahatan yang berlabuh di Nahkoda pemerintahan Achmad Fauzi Wonsojudo SH, MH di Kab. Sumenep"

Baca Juga: 16 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kediri Dimutasi

Desakan itu, kata dia, agar publik tahu, bahwa kejahatan terbesar adalah perselingkuhan, jadi, pihaknya meminta Bupati Sumenep dan Bagian Hukum untuk menyegerakan mengambil keputusan untuk memberikan sanksi seberat-beratnya terhadap pelaku dan korban.

"Ayo bersama kita tuntaskan segera persoalan yang menyita perhatian publik, dan melukai hati umat beragama, tulis kata mereka yang menginspiratif, agar potret buram kab. Sumenep yang terendus virus negatif kembali bermarwah"

Sebagai ketua Komite Wartawan, pihaknya meminta Kepada awak media yang tergabung di Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) di Kab. Sumenep, meminta agar pewarta itu peka dalam mengawal persoalan di Kab. Sumenep, terutama perselingkuhan ASN. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU