Pelempar KA Matarmaja yang Melintas di Stasiun Garum Ditangkap Polsus KA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat berada di Polsek Kepanjen. SP/Lestariono
Pelaku saat berada di Polsek Kepanjen. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah menerima informasi dari pusat pengendali perjalanan, KA di Madiun sesuai laporan dari Masinis KA Matarmaja relasi Malang Pasar Senen lewat Blitar, telah dilempari batu saat melintas di Stasiun Garum Kab Blitar sekitar pukul 10.57 pada Jumat (28/7).

Menurut Supriyanto Manager Humas Daop 7 Madiun, pelemparan berupa batu itu mengenai masinis selain pada bodi kereta api.

"Lemparan batu itu mengenai masinis kereta api, selanjutnya sesampai di Stasiun Blitar Masinis dilakukan pemeriksaan di pos kesehatan, selain mengenai pundak masinis dan tergores pada lehernya, untuk selanjutnya masinis diganti demi keselamatan perjalanan KA Matarmaja yang menuju Pasar Senen Jakarta," terang Supriyanto pada wartawan.

Dengan cepat pihak Stasiun Blitar yang dipimpin Waka Stasiun Blitar melakukan pengejaran dan penyisiran di area pelemparan kereta api, ternyata didapati ada 6 anak anak sekolah yang masih duduk di bangku SMP sedang cangkrukan di tepi rel kereta api di wilayah Garum.

"Setelah kami lakukan pendekatan pada mereka sekaligus minta keterangan ternyata ada 1 anak yang melempar batu ke arah KA Matarmaja yang melaju lambat karena dekat Stasiun Garum, setelah ke 5 anak kita beri pembinaan di lokasi, sedang yang satu yang melempar kereta api kita serahkan ke Polsek Kepanjen Kidul Polres Blitar Kota," kata Supriyanto.

Guna membuat efek jera siswa SMP yang berusia 14 tahun itu diberikan wawasan hukum tentang perbuatannya oleh polisi yang disaksikan pihak Polsus KA dan staf stasiun Blitar.

"Setelah si anak pelempar kereta api, disuruh membuat surat pernyataan dan diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis yang harus didampingi oleh orang tuanya, untuk itu atas kasus ini kami berharap masyarakat apapun itu, agar tidak melakukan lemparan atau apapun sifatnya terhadap kereta api, apalagi sedang perjalanan, karena bisa diancam pidana sesuai KUHP Bab VII  tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum sesuai pasal 194 ayat ke 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Supriyanto. Les

Berita Terbaru

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur. Pemprov…

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…