Pelempar KA Matarmaja yang Melintas di Stasiun Garum Ditangkap Polsus KA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat berada di Polsek Kepanjen. SP/Lestariono
Pelaku saat berada di Polsek Kepanjen. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah menerima informasi dari pusat pengendali perjalanan, KA di Madiun sesuai laporan dari Masinis KA Matarmaja relasi Malang Pasar Senen lewat Blitar, telah dilempari batu saat melintas di Stasiun Garum Kab Blitar sekitar pukul 10.57 pada Jumat (28/7).

Menurut Supriyanto Manager Humas Daop 7 Madiun, pelemparan berupa batu itu mengenai masinis selain pada bodi kereta api.

"Lemparan batu itu mengenai masinis kereta api, selanjutnya sesampai di Stasiun Blitar Masinis dilakukan pemeriksaan di pos kesehatan, selain mengenai pundak masinis dan tergores pada lehernya, untuk selanjutnya masinis diganti demi keselamatan perjalanan KA Matarmaja yang menuju Pasar Senen Jakarta," terang Supriyanto pada wartawan.

Dengan cepat pihak Stasiun Blitar yang dipimpin Waka Stasiun Blitar melakukan pengejaran dan penyisiran di area pelemparan kereta api, ternyata didapati ada 6 anak anak sekolah yang masih duduk di bangku SMP sedang cangkrukan di tepi rel kereta api di wilayah Garum.

"Setelah kami lakukan pendekatan pada mereka sekaligus minta keterangan ternyata ada 1 anak yang melempar batu ke arah KA Matarmaja yang melaju lambat karena dekat Stasiun Garum, setelah ke 5 anak kita beri pembinaan di lokasi, sedang yang satu yang melempar kereta api kita serahkan ke Polsek Kepanjen Kidul Polres Blitar Kota," kata Supriyanto.

Guna membuat efek jera siswa SMP yang berusia 14 tahun itu diberikan wawasan hukum tentang perbuatannya oleh polisi yang disaksikan pihak Polsus KA dan staf stasiun Blitar.

"Setelah si anak pelempar kereta api, disuruh membuat surat pernyataan dan diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis yang harus didampingi oleh orang tuanya, untuk itu atas kasus ini kami berharap masyarakat apapun itu, agar tidak melakukan lemparan atau apapun sifatnya terhadap kereta api, apalagi sedang perjalanan, karena bisa diancam pidana sesuai KUHP Bab VII  tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum sesuai pasal 194 ayat ke 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Supriyanto. Les

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…