SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Direktur PT Uler Raya Indonesia, Moch Rofieq Noerhidayat, turut disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (9/7/2026).
Nama Rofieq berulang kali disebut dalam persidangan sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan pengumpulan komitmen fee dari sejumlah kontraktor yang memperoleh proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Kepala DPUPR Kota Madiun periode 2017–2023, Suwarno.
"Tidak ada yang nyuruh," jawab Suwarno saat ditanya JPU mengenai siapa yang memerintahkan Rofieq mengumpulkan pungutan dari para kontraktor penerima proyek di DPUPR.
Suwarno menjelaskan, dirinya hanya pernah meminta Sekretaris Dinas saat itu untuk berkoordinasi dengan para kontraktor apabila ada kebutuhan bantuan, seperti door prize kegiatan jalan sehat dan keperluan lainnya, bukan untuk meminta komitmen fee.
"Saya hanya bilang ke sekdin saya, tolong koordinasikan dengan teman-teman kontraktor saat ada permintaan semacam door prize untuk jalan santai dan sebagainya, jadi bukan permintaan fee. Kenapa ke Pak Rofieq, karena dia orang yang tidak cerewet kalau diminta bantuan," ujar Suwarno di hadapan majelis hakim.
Saat didalami mengenai teknis pengumpulan bantuan tersebut, Suwarno mengaku tidak mengetahui karena seluruh pelaksanaannya telah didelegasikan kepada Sekretaris Dinas saat itu, Jariyanto.
Sementara itu, usai persidangan, JPU KPK Ikhsan Fernandi Z menyatakan pihaknya berencana menghadirkan Moch Rofieq Noerhidayat sebagai saksi dalam persidangan berikutnya. Menurutnya, Rofieq merupakan salah satu pihak yang diduga mengumpulkan pungutan dari para kontraktor bersama pihak lainnya.
"Rencananya nanti ke depan kita siapkan saksi sebanyak 11 hingga 12 dari Dinas PUPR dan swasta, termasuk tadi Rofieq yang minta pungutan ke kontraktor," kata Ikhsan.
Editor : Redaksi