Antisipasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Jombang Gelar Sidak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 30 Jul 2023 15:09 WIB

Antisipasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Jombang Gelar Sidak

i

Jajaran Pemkab Jombang saat melakukan sidak di beberapa pangkalan elpiji. Foto: Pemkab Jombang.

SURABAPAGI.COM, Jombang - Masyarakat Kabupaten Jombang ikut merasakan keresahan akibat langkanya ketersedian gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) dalam beberapa waktu terakhir.

Menanggapi keluhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa pangkalan elpiji, Jumat (28/7/2023) siang. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan penyebab kelangkaan gas melon ini.

Baca Juga: Setengah Telanjang, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas di Lahan Tebu Jombang

Sidak dilakukan oleh Bupati Mundjidah Wahab dengan didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang Suwignyo, Plt Kepala Dinas Kominfo Ida Khumaida serta Sales Branch Manager II Surabaya, Wilayah Jombang -Mojokerto, Agung Surya Pranata.

Hasil sidak menunjukkan bahwa ketersediaan elpiji 3 kg di Kabupaten Jombang dalam kondisi aman dan pengiriman tetap dari distributor berjalan lancar.

“Kita pastikan tidak ada kelangkaan elpiji 3 kg di Kabupaten Jombang. Pengiriman saat ini tetap normal dan lancar,” kata Bupati Mundjidah.

Kendati demikian, Bupati mengungkapkan bahwa tingkat konsumsi masyarakat memang meningkat. Hal itu disebabkan antara lain karena banyaknya warga menggelar hajatan, serta usaha pertanian dan peternakan yang pada musim kemarau seperti sekarang ini konsumsi elpijinya meningkat.

“Untuk itu saya mengimbau masyarakat jangan panic buying. Belilah sesuai kebutuhan,” tuturnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Jombang itu berharap penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi ini tepat sasaran yak hanya diperuntukkan bagi golongan konsumen prioritas yang berhak mendapatkannya.

“Saya juga berharap elpiji 3 kg bersubsidi ini tepat sasaran, hanya untuk konsumen prioritas yang berhak. Bukan yang termasuk konsumen yang dilarang,” harapnya.

Baca Juga: Warga Terdampak Tanah Gerak di Jombang Bakal Dapat Bantuan Peralatan Isi Huntara

Selain itu, ia juga meminta kepada para Kepala OPD terkait, Camat dan Kepala desa untuk meningkatkan sosialisasi peruntukan elpiji 3 kg.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, Suwignyo mengungkapkan bahwa pihak Pertamina saat ini melakukan ekstra dropping sebanyak 58.240 tabung di Kabupaten Jombang.

Suwignyo menuturkan bahwa gas elpiji tersebut didistribusikan mulai tanggal 28 hingga 31 Juli 2023. Pendistribusian dilakukan ke pangkalan dengan prioritas wilayah yang membutuhkan.

“Kepada masyarakat dapat menyampaikan informasinya kepada kami jika masih ada pangkalan yang elpiji 3 kg nya kosong atau langka,” ujar Suwignyo.

Dalam kesempatan yang sama, Sales Branch Manager II Surabaya Pertamina Wilayah Jombang-Mojokerto Agung Surya Pranata turut membenarkan kelangkaan elpiji subsidi diakibatkan konsumsi masyarakat yang meningkat. Diakuinya, banyak warga yang punya hajat justru menggunakan elpiji bersubsidi tersebut.

Baca Juga: Silpa Dana Desa untuk Pengerjaan Tempat Parkir di Mancilan Jombang, BPD: Salahi Aturan

“Isu kesulitan elpiji 3 kg dikarenakan adanya peningkatan konsumsi elpiji 3 kg. Yang terjadi di lapangan sat ini banyak hajatan yang menggunakan elpiji 3 kg. Kemarau seperti ini pertanian dan peternakan juga menggunakan elpiji 3 kg,” jelas Agung.

Berdasarkan data yang dikantonginya, jumlah lembaga penyalur LPG 3 Kg di Kabupaten Jombang untuk SP(P)BE sebanyak 5. Untuk agen 34 dan pangkal 796. Adapun realisasi harian Kabupaten Jombang yakni sebesar 58.690 tabung.

Ia menegaskan, masyarakat perlu mengetahui bahwa sesuai ketentuan Ditjen Migas No. B 2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022 perihal Pengendalian Pengguna elpiji 3 kg, bahwa kategori yang dilarang menggunakan LPG 3 kg adalah Hotel, Restoran, Usaha Binatu (Laundry), Usaha Tani Tembakau, Usaha Peternakan, Usaha Batik, Usaha Jasa Las, Usaha Pertanian.

“Sesuai ketentuan Ditjen Migas No. T-190/MG.05/DJM/2023 tanggal 8 Januari 2023 perihal Kewajiban Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg. Pendistribusian pangkalan diatur minimum 80% kepada konsumen akhir (Rumah Tangga dan Usaha Mikro) per 1 Maret 2023,” pungkasnya. jbg

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU