Kasus Basarnas, Lakukan Penyidikan Koneksitas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Raditya M Khadaffi
H. Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saat menangani OTT di Basarnas, KPK blunder. Lembaga antisuah ini melakukan kesalahan serius dan memalukan. Apakah ini disebabkan oleh kebodohan, kecerobohan, atau kelalaian. Walahualam.

Hal pasti, publik menghujat beramai-ramai. Hampir tak ada perorangan dan institusi hukum, termasuk masyarakat sipil yang membela KPK era Firli Bahuri.

Dengan kejadian ini publik bisa menanyakan wawasan Firli Bahuri, sebagai perwira tinggi Polri terhadap UU Militer. Apakah Firli lalai tentang kompetensi penyidik terhadap anggota TNI aktif yang terlibat dugaan korupsi suap di proyek Basarnas, periode 2021-2023?

Apakah kelalaian pimpinan KPK ini masuk dalam katagori kecorobohan, sehingga KPK minta maaf ke petinggi TNI yang Jumat (28/7/2023) lalu ngluruk ke kantor KPK?

Saya mencoba menganalisis bukan dari pro-kontra prosedur penetapan Marsdya Henri Alfiandi, Kepala Basarnas. Saya mengkaji dari proses Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait Penyelidikan dan penyidikan.

Proses hukum acara pidana pertama adalah penyelidikan, Penangkapan dan Penahanan.

Lalu Penyidikan, Penuntutan, Persidangan, Putusan dan vonis. Selain Banding dan Kasasi.

KUHAP menjelaskan proses penyidikan adalah serangkaian kegiatan yang panjang, mulai dari mencari dan mengumpulkan barang bukti, penindakan, penahanan, penyitaan, pemeriksaan, pemberkasan, penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

Nah, dalam proses ini tampaknya ada Missing Link. Ada mata rantai yang hilang.

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko, menegaskan tidak ada statement dua perwira di Militer itu menjadi tersangka. "Tak ada dua orang itu jadi tersangka. Jadi, setelah press conference, baru muncul itu. gitu loh," ucap Danpuspom TNI Marsda Agung.

Koordinasi dengan Puspom TNI dilakukan hanya sampai status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. TNI tidak tahu-menahu soal penetapan tersangka.

TNI protes dan ngluruk ke kantor KPK. Beberapa saat setelah pertemuan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, di depan wartawan dan rombongan Pati TNI, meminta maaf ke TNI terkait penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI. KPK mengakui ada kekhilafan dari tim penyelidik ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dalam operasi senyap itu, tim penyelidik melakukan tangkap tangan terhadap prajurit TNI aktif atas nama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI periode 2021-2023.

Merajut unsur prosedur hukum penanganannya sebagai tindak pidana dan substansi ada dugaan korupsi yang melibatkan suap- menyuap di proyek Basarnas, saya tertarik soal koneksitasnya.

Ini suatu tindak pidana yang dilakukan besama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.

Dalam Pasal 89 KUHAP, tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, harus diperiksa dan diadili secara bersama-sama (perkaranya digabung). Sidangnya di dalam peradilan umum. kecuali jika menurut Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman, perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Bahkan sama sekali tidak membuka kemungkinan untuk memeriksa secara terpisah atau dibagi dalam perkara koneksitas.

Ini kerena peradilan koneksitas umumnya menyangkut delik penyertaan. Maklum, tindak pidananya dilakukan oleh orang sipil bersama-sama dengan orang militer.

Catatan jurnalistik saya, pada tahun 2022, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pernah membentuk Tim Penyidik Koneksitas dalam rangka menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2012-2021.

Tim itu resmi dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2022 pada 10 Maret 2022.

"Tim Penyidik Koneksitas berjumlah 45 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Ketut menjelaskan, Tim Penyidik Koneksitas itu terdiri dari unsur Kejaksaan RI, yakni Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) dan Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) serta unsur Tentara Nasional Indonesia yakni dari Pusat Polisi Militer (Puspom) dan Oditur Militer.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, setelah Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan, Tim Penyidik Koneksitas segera melakukan kegiatan penyidikan.

"Dengan memanggil saksi-saksi guna diminta keterangannya, penyitaan dokumen untuk membuat terang perkaranya, dan selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi yuridis dan pihak yang bertanggung jawab atas perkara dimaksud," imbuh Ketut.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa banyak saksi, termasuk Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, dan tiga purnawirawan jenderal TNI, serta pihak swasta PT Dini Nusa Kusuma (DNK).

Kejagung juga telah menggeledah tiga lokasi, yakni dua kantor PT DNK, dan satu apartemen Direktur Utama PT DNK yang juga menjabat tim ahli Kemenhan berinisial SW.

Ini praktik penanganan dugaan korupsi oleh sipil dan militer. Diduga, kerugian sementara dalam kasus itu berkisar Rp 515 miliar.

Satu terdakwa dari militer tapi sudah pensiun. Dia adalah Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto. Saat itu menjabat Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan) periode Agustus 2012 sampai dengan September 2016.

Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto, dituntut dengan pidana 18,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum koneksitas menilai Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto, telah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kemenhan tahun 2012 sampai 2021 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp453.094.059.540,68.

Lalu, Laksda TNI Purn Agus Purwoto dipidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp153.094.059.580,68, tiga tahun kurungan.

Ini menunjukkan penegakan hukum terhadap Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto, tidak mengenal diskriminasi.

Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, masalah koneksitas telah diatur pada pasal 89-94 KUHAP.

Pasal 94 tegas menyebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan militer dan umum harus diadili di peradilan umum.

Juga ada Pasal 89 ayat (2) KUHAP yang sama menyebutkan penyidikan perkara koneksitas dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik yang dimaksud Pasal 6 KUHAP dengan POM TNI dan Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing. Tim dimaksud dibentuk melalui SKB Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum dan HAM.

Pengecualian dalam Pasal ini adalah jika Menhankam atas persetujuan Menkeh, memutuskan untuk diadili di peradilan militer. Untuk menentukan pengadilan mana yang berhak, jaksa dan oditur militer harus berembug.

Tentang tindak pidana korupsi yang pelakunya campuran sipil dan militer diatur dalam Pasal 42 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal ini KPK diberikan kewenangan untuk mengkoordinasi dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. Nah, jelaskan ndan.

Apalagi, RUU KUHAP akan menghapus keistimewaan militer dalam suatu kasus tindak pidana. Orientasinya, hukum acara pidana menuju sistem civil society.

Dalam RUU KUHAP, penghapusan eksklusivitas militer dalam peradilan koneksitas bukan berarti aturan koneksitas dihapus sama sekali. Bisa jadi keenam pasal dalam KUHAP akan diringkas dalam RUU.

Berdasarkan salinan draf ketiga RUU KUHAP, ada satu pasal aturan mengenai peradilan koneksitas, yakni Pasal 82.

Ini diatur dalam Bab VIII tentang Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Orang Sipil Bersama Anggota TNI.

Ada empat ketentuan mengenai koneksitas yang diatur dalam pasal 82 RUU KUHAP tersebut. Pertama, tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh sipil dan anggota TNI, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Kedua, apabila tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana militer, maka diperiksa dan diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan militer. Tindak pidana militer maksudnya adalah tindak pidana militer sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Pidana Militer. Dalam RUU Peradilan Militer yang sudah disusun Badan Legislasi DPR, hukum acara koneksitas juga dihapuskan.

Ketiga, penyidikan perkara sebagaimana dimaksud pada bagian pertama dilakukan oleh penyidik kepolisian negara.

Keempat, dalam melakukan penyidikan tersebut penyidik polisi dapat-–bukan harus-- meminta bantuan kepada Polisi Militer.

Aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai sistem koneksitas yang berlaku sekarang sudah tidak sesuai dengan TAP MPR tentang pemisahan TNI dan Polri. Kalau kebetulan pelaku dari kalangan militer, tapi seluruh korbannya adalah sipil, maka tidak cukup alasan membawa perkara itu ke pengadilan koneksitas.

Juga Ketua Tim Penyusun RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Profesor Andi Hamzah membenarkan adanya perubahan sistem peradilan koneksitas dalam RUU KUHAP, yakni peradilan yang melibatkan aparat militer dan sipil dalam suatu tindak pidana umum.

Menurut Andi Hamzah, eksklusivitas militer akan dihapus. Ini akan menghapus keistimewaan militer, Ada empat ketentuan mengenai koneksitas yang diatur dalam pasal 82 RUU KUHAP tersebut. Pertama, tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh sipil dan anggota TNI, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Kedua, apabila tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana militer, maka diperiksa dan diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan militer. Tindak pidana militer maksudnya adalah tindak pidana militer sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Pidana Militer.

Dalam RUU Peradilan Militer yang sudah disusun Badan Legislasi DPR, hukum acara koneksitas juga dihapuskan.

Nah bisa jadi Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, tahu bahwa Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan sesuatu yang menakutkan bagi setiap koruptor. Maklum, selama ini, pelaku korupsi yang terkena OTT sangat sulit lolos dari jerat hukum. Selain ditahan, dijadikan tersangka dan dimiskinkan melalui Pasal TPPU. Publik pada akhirnya tahu pelaku dinyatakan bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman penjara. Makanya, jenderal bintang tiga ini menghadap ke Danpuspom TNI, minta ditangani berdasarkan UU Militer. Siap Jenderal! ([email protected])

Berita Terbaru

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Alangkah terkejutnya Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah saat melakukan sidak ke TPS Rungkut Menanggal. Pimpinan Dewan…

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil DPRD Surabaya Laila Mufidah langsung melakukan sidak atau turun ke lapangan usai mendengar keluhan Warga di Gunung Anyar…

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…