Kasus Basarnas, Lakukan Penyidikan Koneksitas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Raditya M Khadaffi
H. Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saat menangani OTT di Basarnas, KPK blunder. Lembaga antisuah ini melakukan kesalahan serius dan memalukan. Apakah ini disebabkan oleh kebodohan, kecerobohan, atau kelalaian. Walahualam.

Hal pasti, publik menghujat beramai-ramai. Hampir tak ada perorangan dan institusi hukum, termasuk masyarakat sipil yang membela KPK era Firli Bahuri.

Dengan kejadian ini publik bisa menanyakan wawasan Firli Bahuri, sebagai perwira tinggi Polri terhadap UU Militer. Apakah Firli lalai tentang kompetensi penyidik terhadap anggota TNI aktif yang terlibat dugaan korupsi suap di proyek Basarnas, periode 2021-2023?

Apakah kelalaian pimpinan KPK ini masuk dalam katagori kecorobohan, sehingga KPK minta maaf ke petinggi TNI yang Jumat (28/7/2023) lalu ngluruk ke kantor KPK?

Saya mencoba menganalisis bukan dari pro-kontra prosedur penetapan Marsdya Henri Alfiandi, Kepala Basarnas. Saya mengkaji dari proses Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait Penyelidikan dan penyidikan.

Proses hukum acara pidana pertama adalah penyelidikan, Penangkapan dan Penahanan.

Lalu Penyidikan, Penuntutan, Persidangan, Putusan dan vonis. Selain Banding dan Kasasi.

KUHAP menjelaskan proses penyidikan adalah serangkaian kegiatan yang panjang, mulai dari mencari dan mengumpulkan barang bukti, penindakan, penahanan, penyitaan, pemeriksaan, pemberkasan, penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

Nah, dalam proses ini tampaknya ada Missing Link. Ada mata rantai yang hilang.

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko, menegaskan tidak ada statement dua perwira di Militer itu menjadi tersangka. "Tak ada dua orang itu jadi tersangka. Jadi, setelah press conference, baru muncul itu. gitu loh," ucap Danpuspom TNI Marsda Agung.

Koordinasi dengan Puspom TNI dilakukan hanya sampai status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. TNI tidak tahu-menahu soal penetapan tersangka.

TNI protes dan ngluruk ke kantor KPK. Beberapa saat setelah pertemuan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, di depan wartawan dan rombongan Pati TNI, meminta maaf ke TNI terkait penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI. KPK mengakui ada kekhilafan dari tim penyelidik ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dalam operasi senyap itu, tim penyelidik melakukan tangkap tangan terhadap prajurit TNI aktif atas nama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI periode 2021-2023.

Merajut unsur prosedur hukum penanganannya sebagai tindak pidana dan substansi ada dugaan korupsi yang melibatkan suap- menyuap di proyek Basarnas, saya tertarik soal koneksitasnya.

Ini suatu tindak pidana yang dilakukan besama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.

Dalam Pasal 89 KUHAP, tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, harus diperiksa dan diadili secara bersama-sama (perkaranya digabung). Sidangnya di dalam peradilan umum. kecuali jika menurut Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman, perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Bahkan sama sekali tidak membuka kemungkinan untuk memeriksa secara terpisah atau dibagi dalam perkara koneksitas.

Ini kerena peradilan koneksitas umumnya menyangkut delik penyertaan. Maklum, tindak pidananya dilakukan oleh orang sipil bersama-sama dengan orang militer.

Catatan jurnalistik saya, pada tahun 2022, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pernah membentuk Tim Penyidik Koneksitas dalam rangka menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2012-2021.

Tim itu resmi dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2022 pada 10 Maret 2022.

"Tim Penyidik Koneksitas berjumlah 45 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Ketut menjelaskan, Tim Penyidik Koneksitas itu terdiri dari unsur Kejaksaan RI, yakni Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) dan Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) serta unsur Tentara Nasional Indonesia yakni dari Pusat Polisi Militer (Puspom) dan Oditur Militer.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, setelah Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan, Tim Penyidik Koneksitas segera melakukan kegiatan penyidikan.

"Dengan memanggil saksi-saksi guna diminta keterangannya, penyitaan dokumen untuk membuat terang perkaranya, dan selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi yuridis dan pihak yang bertanggung jawab atas perkara dimaksud," imbuh Ketut.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa banyak saksi, termasuk Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, dan tiga purnawirawan jenderal TNI, serta pihak swasta PT Dini Nusa Kusuma (DNK).

Kejagung juga telah menggeledah tiga lokasi, yakni dua kantor PT DNK, dan satu apartemen Direktur Utama PT DNK yang juga menjabat tim ahli Kemenhan berinisial SW.

Ini praktik penanganan dugaan korupsi oleh sipil dan militer. Diduga, kerugian sementara dalam kasus itu berkisar Rp 515 miliar.

Satu terdakwa dari militer tapi sudah pensiun. Dia adalah Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto. Saat itu menjabat Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan) periode Agustus 2012 sampai dengan September 2016.

Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto, dituntut dengan pidana 18,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum koneksitas menilai Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto, telah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kemenhan tahun 2012 sampai 2021 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp453.094.059.540,68.

Lalu, Laksda TNI Purn Agus Purwoto dipidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp153.094.059.580,68, tiga tahun kurungan.

Ini menunjukkan penegakan hukum terhadap Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto, tidak mengenal diskriminasi.

Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, masalah koneksitas telah diatur pada pasal 89-94 KUHAP.

Pasal 94 tegas menyebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan militer dan umum harus diadili di peradilan umum.

Juga ada Pasal 89 ayat (2) KUHAP yang sama menyebutkan penyidikan perkara koneksitas dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik yang dimaksud Pasal 6 KUHAP dengan POM TNI dan Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing. Tim dimaksud dibentuk melalui SKB Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum dan HAM.

Pengecualian dalam Pasal ini adalah jika Menhankam atas persetujuan Menkeh, memutuskan untuk diadili di peradilan militer. Untuk menentukan pengadilan mana yang berhak, jaksa dan oditur militer harus berembug.

Tentang tindak pidana korupsi yang pelakunya campuran sipil dan militer diatur dalam Pasal 42 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal ini KPK diberikan kewenangan untuk mengkoordinasi dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. Nah, jelaskan ndan.

Apalagi, RUU KUHAP akan menghapus keistimewaan militer dalam suatu kasus tindak pidana. Orientasinya, hukum acara pidana menuju sistem civil society.

Dalam RUU KUHAP, penghapusan eksklusivitas militer dalam peradilan koneksitas bukan berarti aturan koneksitas dihapus sama sekali. Bisa jadi keenam pasal dalam KUHAP akan diringkas dalam RUU.

Berdasarkan salinan draf ketiga RUU KUHAP, ada satu pasal aturan mengenai peradilan koneksitas, yakni Pasal 82.

Ini diatur dalam Bab VIII tentang Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Orang Sipil Bersama Anggota TNI.

Ada empat ketentuan mengenai koneksitas yang diatur dalam pasal 82 RUU KUHAP tersebut. Pertama, tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh sipil dan anggota TNI, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Kedua, apabila tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana militer, maka diperiksa dan diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan militer. Tindak pidana militer maksudnya adalah tindak pidana militer sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Pidana Militer. Dalam RUU Peradilan Militer yang sudah disusun Badan Legislasi DPR, hukum acara koneksitas juga dihapuskan.

Ketiga, penyidikan perkara sebagaimana dimaksud pada bagian pertama dilakukan oleh penyidik kepolisian negara.

Keempat, dalam melakukan penyidikan tersebut penyidik polisi dapat-–bukan harus-- meminta bantuan kepada Polisi Militer.

Aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai sistem koneksitas yang berlaku sekarang sudah tidak sesuai dengan TAP MPR tentang pemisahan TNI dan Polri. Kalau kebetulan pelaku dari kalangan militer, tapi seluruh korbannya adalah sipil, maka tidak cukup alasan membawa perkara itu ke pengadilan koneksitas.

Juga Ketua Tim Penyusun RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Profesor Andi Hamzah membenarkan adanya perubahan sistem peradilan koneksitas dalam RUU KUHAP, yakni peradilan yang melibatkan aparat militer dan sipil dalam suatu tindak pidana umum.

Menurut Andi Hamzah, eksklusivitas militer akan dihapus. Ini akan menghapus keistimewaan militer, Ada empat ketentuan mengenai koneksitas yang diatur dalam pasal 82 RUU KUHAP tersebut. Pertama, tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh sipil dan anggota TNI, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Kedua, apabila tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana militer, maka diperiksa dan diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan militer. Tindak pidana militer maksudnya adalah tindak pidana militer sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Pidana Militer.

Dalam RUU Peradilan Militer yang sudah disusun Badan Legislasi DPR, hukum acara koneksitas juga dihapuskan.

Nah bisa jadi Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, tahu bahwa Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan sesuatu yang menakutkan bagi setiap koruptor. Maklum, selama ini, pelaku korupsi yang terkena OTT sangat sulit lolos dari jerat hukum. Selain ditahan, dijadikan tersangka dan dimiskinkan melalui Pasal TPPU. Publik pada akhirnya tahu pelaku dinyatakan bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman penjara. Makanya, jenderal bintang tiga ini menghadap ke Danpuspom TNI, minta ditangani berdasarkan UU Militer. Siap Jenderal! ([email protected])

Berita Terbaru

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dalam rangka memperingati …

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo,…

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Inspektorat Kota Madiun menyebut hasil audit pekerjaan proyek Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Hemas Buana Indonesia (…

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Saksi Lismawati mengungkap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memerintahkan kepala sekolah SD, SMP, dan sejumlah OPD membeli m…

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat  ‎

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat ‎

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hadirkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Madiun serahkan 55 unit mobil siaga k…

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…