Kini Ditahan Bersama Kepsek SMK Swasta di Jombang
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dr. Saiful Rachman, MM, M.Pd, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim periode 2015 hingga 2019, Rabu (2/8/2023) kemarin, ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Penahanan Saiful Rachman ini, setelah sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dalam dugaan korupsi penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018.
Ia diduga menggunakan dana senilai Rp 16,2 miliar yang tidak sesuai peruntukannya dari DAK tahun 2018, sehingga merugikan keuangan negara Rp 8,2 miliar.
Tak hanya Saiful, yang menjadi tersangka korupsi penyelewengan dana alokasi khusus tahun 2018. Tetapi bersama seorang kepala sekolah SMK Baiturrohman Jombang, yakni Eny Rhosidah.
Baik Saiful maupun Eny Rhosidah, Selasa (2/8/2023), kemarin, menjalani pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Windhu Sugiarto menjelaskan, Saiful menjadi tersangka saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada tahun 2018 lalu.
"Tersangka Saiful Rachman, diduga menerima DAK Rp 16,2 miliar pada 2018 untuk pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan mebeler di 60 sekolah di Jawa Timur," jelas Windhu Sugiarto, kepada Surabaya Pagi, Rabu (2/8/2023).
Namun, proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Khususnya, saat dana cair di SMK Baiturrohamn, oleh tersangka Eny Rhosidah, tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Penggunaan DAK tidak sesuai ketentuan. Pembangunan ada yang tidak dilaksanakan. Setelah dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) ternyata ada potensi kerugian negara Rp 8,2 miliar," lanjut Windhu.
Tersangka Saiful dan Eny beserta barang bukti dibawa penyidik Polda Jatim ke kantor Kejari Surabaya, Rabu (2/8/2023) kemarin sejak pukul 12.00. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, keduanya ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
"Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan," ujarnya.
Saiful dan Eny, dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Keduanya akan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.
Sementara itu, tersangka Saiful menolak berkomentar saat berusaha dikonfirmasi ketika dibawa ke rutan. Dia hanya diam saja sembari berjalan dengan digiring petugas menuju mobil tahanan.
Jadi Kadindik Jatim 4 Tahun
Sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus penyelewangan DAK tahun 2018, Saiful Rachman menjabat Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur selama 4 tahun, sejak tahun 2015 hingga dirinya pensiun pada tahun 2019.
Saiful Rachman, mengakhiri jabatan sebagai Kadindik Jatim, pada bulan Mei 2019, tepat mengakhiri usia 60 tahun, masa pensiun.
Sebelumnya Saiful cukup lama menjadi pengajar hingga diangkat sebagai Kepala SMKN 4 Malang, menjadi kepala bidang SMK hingga pada 2015 lalu diangkat sebagai Kepala Dindik Jatim hingga tahun 2019.
Usai pensiun dari Kadindik, Saiful Rachman terjun sebagai tenaga pengajar fungsional yakni Widya Iswara di beberapa lembaga pendidikan. Berbeda dengan tenaga pengajar di sekolah, menjadi WI kegiatan mengajar lebih bersifat konsultatif. Sehingga tidak penuh waktu harus mengajar.
Bahkan selama enam bulan terakhir ia telah mengajar di pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya. “Fokus materinya pada manajemen pendidikan,” kata Saiful, pada Mei 2019, usai dirinya pensiun.
Sempat Soroti Dana BOS
Selama menjadi Kadindik, Saiful pernah menyoroti kasus molornya SPJ dana BOS tahun 2018 yang mencapai ratusan sekolah di Jatim.
Dalam keterangannya, dari litbang Surabaya Pagi, Saiful menyoroti ada sekitar ratusan sekolah mulai dari SD, SMP hingga SMA/SMK dan SLB Negeri dan Swasta, belum memberikan lapora SPJ dana BOS tahun 2018.
Padahal, laporan pertanggungjawaban tersebut harus segera disusun sesuai dengan belanja BOS yang dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. "Besarnya dana hibah BOS 2018 yang belum dilaporkan pertanggungjawabanya mencapai Rp. 200 miliar dari total 4,5 triliun. Laporan kami tunggu sampai 18 April,” ungkap Saiful pada April 2019 lalu.
Jika melebihi tanggal tersebut, sambung Saiful, akan ada pemblokiran sistem rekening sekolah yang bersangkutan. Meskipun dana BOS tetap disalurkan.
Sempat Calonkan Ketum KONI Jatim
Usai tidak menjadi ASN, Saiful juga sempat maju mencalonkan sebagai Ketua Umum KONI Jatim pada musyawarah provinsi (Musprov) pada Januari 2022 lalu.
Hanya saja, Saiful kalah dari M Nabiel, dalam perebutan kursi nomor satu di KONI Jatim, penerus Erlangga Satriagung. bd/ham/rmc
Editor : Moch Ilham