Eks Kadindik Jatim Saiful Rachman, Diduga Caplok DAK 2018, Rp 8,2 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Saiful Rachman saat ditahan bersama Kepsek SMK Baiturrohman Jombang Eny Rhosidah, di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim, Rabu (2/8/2023) kemarin. SP/Budi Mulyono
Ekspresi Saiful Rachman saat ditahan bersama Kepsek SMK Baiturrohman Jombang Eny Rhosidah, di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim, Rabu (2/8/2023) kemarin. SP/Budi Mulyono

i

Kini Ditahan Bersama Kepsek SMK Swasta di Jombang

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dr. Saiful Rachman, MM, M.Pd, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim periode 2015 hingga 2019, Rabu (2/8/2023) kemarin, ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Penahanan Saiful Rachman ini, setelah sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dalam dugaan korupsi penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018.

Ia diduga menggunakan dana senilai Rp 16,2 miliar yang tidak sesuai peruntukannya dari DAK tahun 2018, sehingga merugikan keuangan negara Rp 8,2 miliar.

Tak hanya Saiful, yang menjadi tersangka korupsi penyelewengan dana alokasi khusus tahun 2018. Tetapi bersama seorang kepala sekolah SMK Baiturrohman Jombang, yakni Eny Rhosidah.

Baik Saiful maupun Eny Rhosidah, Selasa (2/8/2023), kemarin, menjalani pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Windhu Sugiarto menjelaskan, Saiful menjadi tersangka saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada tahun 2018 lalu.

"Tersangka Saiful Rachman, diduga menerima DAK Rp 16,2 miliar pada 2018 untuk pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan mebeler di 60 sekolah di Jawa Timur," jelas Windhu Sugiarto, kepada Surabaya Pagi, Rabu (2/8/2023).

Namun, proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Khususnya, saat dana cair di SMK Baiturrohamn, oleh tersangka Eny Rhosidah, tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Penggunaan DAK tidak sesuai ketentuan. Pembangunan ada yang tidak dilaksanakan. Setelah dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) ternyata ada potensi kerugian negara Rp 8,2 miliar," lanjut Windhu.

Tersangka Saiful dan Eny beserta barang bukti dibawa penyidik Polda Jatim ke kantor Kejari Surabaya, Rabu (2/8/2023) kemarin sejak pukul 12.00. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, keduanya ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

"Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan," ujarnya.

Saiful dan Eny, dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Keduanya akan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.

Sementara itu, tersangka Saiful menolak berkomentar saat berusaha dikonfirmasi ketika dibawa ke rutan. Dia hanya diam saja sembari berjalan dengan digiring petugas menuju mobil tahanan.

 

Jadi Kadindik Jatim 4 Tahun

Sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus penyelewangan DAK tahun 2018, Saiful Rachman menjabat Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur selama 4 tahun, sejak tahun 2015 hingga dirinya pensiun pada tahun 2019.

Saiful Rachman, mengakhiri jabatan sebagai Kadindik Jatim, pada bulan Mei 2019, tepat mengakhiri usia 60 tahun, masa pensiun.

Sebelumnya Saiful cukup lama menjadi pengajar hingga diangkat sebagai Kepala SMKN 4 Malang, menjadi kepala bidang SMK hingga pada 2015 lalu diangkat sebagai Kepala Dindik Jatim hingga tahun 2019.

Usai pensiun dari Kadindik, Saiful Rachman terjun sebagai tenaga pengajar fungsional yakni Widya Iswara di beberapa lembaga pendidikan. Berbeda dengan tenaga pengajar di sekolah, menjadi WI kegiatan mengajar lebih bersifat konsultatif. Sehingga tidak penuh waktu harus mengajar.

Bahkan selama enam bulan terakhir ia telah mengajar di pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya. “Fokus materinya pada manajemen pendidikan,” kata Saiful, pada Mei 2019, usai dirinya pensiun.

 

Sempat Soroti Dana BOS

Selama menjadi Kadindik, Saiful pernah menyoroti kasus molornya SPJ dana BOS tahun 2018 yang mencapai ratusan sekolah di Jatim.

Dalam keterangannya, dari litbang Surabaya Pagi, Saiful menyoroti ada sekitar ratusan sekolah mulai dari SD, SMP hingga SMA/SMK dan SLB Negeri dan Swasta, belum memberikan lapora SPJ dana BOS tahun 2018.

Padahal, laporan pertanggungjawaban tersebut harus segera disusun sesuai dengan belanja BOS yang dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. "Besarnya dana hibah BOS 2018 yang belum dilaporkan pertanggungjawabanya mencapai Rp. 200 miliar dari total 4,5 triliun. Laporan kami tunggu sampai 18 April,” ungkap Saiful pada April 2019 lalu.

Jika melebihi tanggal tersebut, sambung Saiful, akan ada pemblokiran sistem rekening sekolah yang bersangkutan. Meskipun dana BOS tetap disalurkan.

 

Sempat Calonkan Ketum KONI Jatim

Usai tidak menjadi ASN, Saiful juga sempat maju mencalonkan sebagai Ketua Umum KONI Jatim pada musyawarah provinsi (Musprov) pada Januari 2022 lalu.

Hanya saja, Saiful kalah dari M Nabiel, dalam perebutan kursi nomor satu di KONI Jatim, penerus Erlangga Satriagung. bd/ham/rmc

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…