PT KAI Beri Sanksi Tegas bagi Penumpang yang Sengaja Melebihi Relasi (Tujuan)

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas mengecek tiket penumpang KA. SP/Lestariono
Petugas mengecek tiket penumpang KA. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun mencatat hingga bulan Juli 2023, sudah terdapat 20 penumpang yang diturunkan di stasiun sebelum tujuan akhir, akibat sengaja melebihi relasi (tujuan)  yang tertera pada tiket.

Guna mengantisipasi hal tersebut, mulai 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah memberlakukan aturan sanksi bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya, berupa denda hingga Sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi, yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto, melalui release tertulis.

Juga Supriyanto membèbèrkan telah terjadi 20 kejadian penumpang yang ketahuan melebihi relasi terjadi pada bulan Maret 2023 terdapat 3 kejadian, bulan April 2023 terdapat 4, bulan Mei 2023 terdapat 3, bulan Juni 2023 terdapat 5 dan bulan Juli 2023 terdapat 5 kejadian.

"Seperti Kejadian di bulan Juli 2023, yaitu di KA Sancaka tanggal 1 Juli 2023, penumpang diturunkan di stasiun Kedunggalar. Tanggal 13 Juli dan 17 Juli 2023, di KA Malabar menurunkan penumpang di Stasiun Tulungagung. Tanggal 25 Juli 2023 di KA Kertanegara, penumpang yang melebihi relasi diturunkan Stasiun Kedunggalar. Dan tanggal 27 Juli 2023, penumpang KA Singasari seharusnya turun Stasiun Purwosari/Solo, karena melebihi relasi, diturunkan di Stasiun Walikukun." terang Supriyanto.

Guna pencegahan jenis pelanggaran tersebut, Kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” tambah Supriyanto.

Supriyanto menambahkan, jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. 

"Adapun besaran dendanya yaitu 2 (dua) kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun. Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 (tiga) kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” Pungkas Supriyanto. Les

Tag :

Berita Terbaru

Pelapor Bantah Mencabut Laporan, Desak Korps Adhyaksa Selidiki Dugaan Korupsi Bantuan KIP Kuliah Rp 7,7 Miliar di Unisla

Pelapor Bantah Mencabut Laporan, Desak Korps Adhyaksa Selidiki Dugaan Korupsi Bantuan KIP Kuliah Rp 7,7 Miliar di Unisla

Jumat, 10 Jul 2026 14:07 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 14:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Korupsi (LPPK) Lamongan, M. Afif Muhammad, membantah keras kabar yang menyebut dirinya telah…

BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan

BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan

Jumat, 10 Jul 2026 13:30 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 13:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha…

Bom Udara Aktif Temuan Warga Blitar Berhasil Diledakkan Tim Jibom Brimob

Bom Udara Aktif Temuan Warga Blitar Berhasil Diledakkan Tim Jibom Brimob

Jumat, 10 Jul 2026 12:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 12:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya, benda yang diduga bom udara aktif yang berada di kedalaman aliran sungai di Jalan Manggar, Kelurahan Sukorejo, Kota B…

Sambut HUT ke-25, DPC Demokrat Ponorogo Gelar Gerakan Langit Biru di Eks Pasar Sayur Jarakan

Sambut HUT ke-25, DPC Demokrat Ponorogo Gelar Gerakan Langit Biru di Eks Pasar Sayur Jarakan

Jumat, 10 Jul 2026 11:08 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 11:08 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Ponorogo menggelar aksi l…

Diperiksa 10 Jam, Eks Ketua Sunarto Sebut 41 Dewan Tahu Soal Tunjangan Rumah DPRD Ponorogo 

Diperiksa 10 Jam, Eks Ketua Sunarto Sebut 41 Dewan Tahu Soal Tunjangan Rumah DPRD Ponorogo 

Jumat, 10 Jul 2026 11:06 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 11:06 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus bergerak maraton mengusut kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota…

Masuki Abad Kedua, Ustaz Adi Hidayat Tantang Gontor Dan UNIDA Lahirkan Pembaruan Bagi Umat

Masuki Abad Kedua, Ustaz Adi Hidayat Tantang Gontor Dan UNIDA Lahirkan Pembaruan Bagi Umat

Jumat, 10 Jul 2026 11:03 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 11:03 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Ribuan jamaah yang terdiri dari mahasiswa, santri, guru, alumni, hingga masyarakat umum memadati lapangan kampus Universitas D…