Rocky Gerung, Mengapa Serang Kehormatan Presiden Jokowi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Agu 2023 20:35 WIB

Rocky Gerung, Mengapa Serang Kehormatan Presiden Jokowi

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Siapa tak kenal sosok Rocky Gerung. Padahal ia bukan pengurus partai politik. Apalagi Ketua Umum partai kayak AHY.

Saya yang beberapa kali mengikuti "Indonesia Lawyers Club" kenal gaya Rocky Gerung, bernarasi. Ucapannya sering sinikel. Saat berdebat di depan kamera ia acapkali beretorika. Ia lebih sering bermain dengan bahasa. Saya termasuk yang jenuh mendengar narasinya, nyaris kosong. Kalimat yang sering dimunculkan lebih sering memukul lawan-lawan debatnya.

Baca Juga: KH Marzuki, Diduga Kandidat Rival Pragmatisnya Khofifah

Dikutip dari buku Ilmu, Teori, Filsafat Komunikasi (2003) oleh Onong Uchjana, retorika didefinisikan sebagai seni penggunaan bahasa secara efektif dalam proses komunikasi antarmanusia.

Tujuannya, membina saling pengertian dan Kerjasama dalam menumbuhkan kedamaian dalam kehidupan masyarakat lewat kegiatan bertutur. Nah, Rocky Gerung, sampai kini tak pernah saya dengar narasinya menumbuhkan kedamaian dalam kehidupan masyarakat.membina Apalagi turut katanya mengarah saling pengertian dan Kerjasama.

Terbaru, Rocky Gerung mengatai Jokowi Bajingan dan tolol. Saya kutip lengkap narasinya

"Saya menghormati Pak Jokowi. dia baik sebagai kepala keluarga, tapi dia buruk sebagai kepala negara. 'Memang bajingan itu Presiden Jokowi."

Kata memang menurut KBBI adalah: sebenarnya; benar-benar.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "bajingan" diartikan sebagai penjahat, pencopet atau makian untuk orang yang kurang ajar. Disertai kata "tolol" atau bodoh.

Pernyataanya di depan publik, didengar banyak orang. Mengingat ucapannya diarahkan ke Presiden Jokowi yang juga kepala negara. Ini peka. Karena menyentuh simbol negara.

Secara etika, pernyataannya jauh dari etika komunikasi dan pergaulan orang Indonesia. Orang ini hina bisa melaporkan anda melalui delik aduan. Tapi Jokowi, tidak.

Saya bisa memahami. Apa? Rocky Gerung bukan siapa - siapa. Ia orang biasa yang lihai bermain kata menghujat orang. Beda dengan Jokowi. Suami ibu negara Iriani adalah orang nomor satu di Indonesia. Ia pemimpin 270 juta rakyat Indonesia, termasuk Rocky Gerung.

 

***

 

Menurut saya, kata-kata "bajingan tolol" secara hukum tidak terkait dengan penghinaan. Lebih cenderung fakta atau fitnah.

Rocky Gerung, harus bisa buktikan, ucapannya itu adalah fakta. Dan kalau Rocky, tidak bisa membuktikan, atau buktinya tidak meyakinkan, itu fitnah dan ujaran kebencian. Ini sudah ranah hukum.

Rocky Gerung bisa dilaporkan pasal fitnah, dan ujaran kebencian, bukan penghinaan.

Baca Juga: Jokowi-Mega, Hanya Relasi Politik

Pasal terdekat 311 (ayat 1) KUHP.

Pasal ini tidak termasuk ranah pidana umum, tapi delik aduan. Delik aduannya mesti diajukan sendiri oleh presiden Jokowi.

Teoritis, Jokowi bisa melapor ke polisi melalui kuasa hukumnya. Dalam konteks ini, Presiden Jokowi bisa memposisikan diri sebagai warga negara biasa. Bukan sebagai presiden. Sebab, di mata hukum, semua orang sama. Rakyat dan presiden sama posisinya di depan hukum.

Ternyata pelapornya bukan kuasa hukum Jokowi. Tapi pendukung Jokowi dan Pencinta NKRI. Mereka terdiri Barikade 98, Gerakan Pemuda Marhaenis (GMP), BARA JP, BP2MP, Projo Jabar, Pakarang Adat Nusantara dan Paguyuban Penyanyi Pop Sunda dan Acting Kota Bandung. Mereka melapor ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

"Pengaduan sudah kita terima," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo via dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (3/8/2023).

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat masih mendalami laporan tersebut. Gerung dilaporkan terkait ujaran kebencian dan keonaran.

Definisi hukum ujaran Kebencian (Hate speech) adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.

Lebih dalam lagi, ujaran Kebencian (Hate Speech) tergolong ke dalam tindak pidana terhadap kehormatan.

Apa faktor penyebab ujaran kebencian? Pertama, ujaran kebencian bisa terjadi karena dalam pribadi netizen ada prasangka negatif kepada orang lain atau kelompok tertentu

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

KUHP mengatur sejumlah pasal untuk menjerat para pelaku tindak pidana ujaran kebencian antara lain, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, maupun Pasal 311. Ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian yaitu paling lama empat tahun.

Juga bisa menyasar pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Nah terkait Hate Speech tergolong tindak pidana terhadap kehormatan, pertanyaannya motif apa Rocky Gerung, tak menghargai kepala negaranya sendiri?, Apa Rocky Gerung, masih bisa berpikir positif dengan perkataannya itu negara lain juga tak menghormati Indonesia. Feeling ada ada efek besar.

Apakah ini keahlian Drs. Rocky Gerung yang selama ini menyebut seorang filsuf, akademisi, dan intelektual publik Indonesia?.

Dengan akal sehat, Rocky Gerung bisa bercermin ada apa ia ditolak jadi pembicara di beberapa kota.

Apa Rocky Gerung ingin membangun peradaban bahwa akademisi harus nyinyir kepada penguasa? Mari kita tunggu nasib Rocky Gerung, sebagai terlapor di Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Mengingat pernyataan Rocky Gerung, cenderung menyerang kehormatan pribadi Presiden Joko Widodo.

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, bila jadi memproses laporan tersebut bisa mengorek dari Rocky Gerung, apa motifnya menyerang kehormatan pribadi Presiden Joko Widodo. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU