Rocky Gerung, Mengapa Serang Kehormatan Presiden Jokowi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Siapa tak kenal sosok Rocky Gerung. Padahal ia bukan pengurus partai politik. Apalagi Ketua Umum partai kayak AHY.

Saya yang beberapa kali mengikuti "Indonesia Lawyers Club" kenal gaya Rocky Gerung, bernarasi. Ucapannya sering sinikel. Saat berdebat di depan kamera ia acapkali beretorika. Ia lebih sering bermain dengan bahasa. Saya termasuk yang jenuh mendengar narasinya, nyaris kosong. Kalimat yang sering dimunculkan lebih sering memukul lawan-lawan debatnya.

Dikutip dari buku Ilmu, Teori, Filsafat Komunikasi (2003) oleh Onong Uchjana, retorika didefinisikan sebagai seni penggunaan bahasa secara efektif dalam proses komunikasi antarmanusia.

Tujuannya, membina saling pengertian dan Kerjasama dalam menumbuhkan kedamaian dalam kehidupan masyarakat lewat kegiatan bertutur. Nah, Rocky Gerung, sampai kini tak pernah saya dengar narasinya menumbuhkan kedamaian dalam kehidupan masyarakat.membina Apalagi turut katanya mengarah saling pengertian dan Kerjasama.

Terbaru, Rocky Gerung mengatai Jokowi Bajingan dan tolol. Saya kutip lengkap narasinya

"Saya menghormati Pak Jokowi. dia baik sebagai kepala keluarga, tapi dia buruk sebagai kepala negara. 'Memang bajingan itu Presiden Jokowi."

Kata memang menurut KBBI adalah: sebenarnya; benar-benar.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "bajingan" diartikan sebagai penjahat, pencopet atau makian untuk orang yang kurang ajar. Disertai kata "tolol" atau bodoh.

Pernyataanya di depan publik, didengar banyak orang. Mengingat ucapannya diarahkan ke Presiden Jokowi yang juga kepala negara. Ini peka. Karena menyentuh simbol negara.

Secara etika, pernyataannya jauh dari etika komunikasi dan pergaulan orang Indonesia. Orang ini hina bisa melaporkan anda melalui delik aduan. Tapi Jokowi, tidak.

Saya bisa memahami. Apa? Rocky Gerung bukan siapa - siapa. Ia orang biasa yang lihai bermain kata menghujat orang. Beda dengan Jokowi. Suami ibu negara Iriani adalah orang nomor satu di Indonesia. Ia pemimpin 270 juta rakyat Indonesia, termasuk Rocky Gerung.

 

***

 

Menurut saya, kata-kata "bajingan tolol" secara hukum tidak terkait dengan penghinaan. Lebih cenderung fakta atau fitnah.

Rocky Gerung, harus bisa buktikan, ucapannya itu adalah fakta. Dan kalau Rocky, tidak bisa membuktikan, atau buktinya tidak meyakinkan, itu fitnah dan ujaran kebencian. Ini sudah ranah hukum.

Rocky Gerung bisa dilaporkan pasal fitnah, dan ujaran kebencian, bukan penghinaan.

Pasal terdekat 311 (ayat 1) KUHP.

Pasal ini tidak termasuk ranah pidana umum, tapi delik aduan. Delik aduannya mesti diajukan sendiri oleh presiden Jokowi.

Teoritis, Jokowi bisa melapor ke polisi melalui kuasa hukumnya. Dalam konteks ini, Presiden Jokowi bisa memposisikan diri sebagai warga negara biasa. Bukan sebagai presiden. Sebab, di mata hukum, semua orang sama. Rakyat dan presiden sama posisinya di depan hukum.

Ternyata pelapornya bukan kuasa hukum Jokowi. Tapi pendukung Jokowi dan Pencinta NKRI. Mereka terdiri Barikade 98, Gerakan Pemuda Marhaenis (GMP), BARA JP, BP2MP, Projo Jabar, Pakarang Adat Nusantara dan Paguyuban Penyanyi Pop Sunda dan Acting Kota Bandung. Mereka melapor ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

"Pengaduan sudah kita terima," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo via dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (3/8/2023).

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat masih mendalami laporan tersebut. Gerung dilaporkan terkait ujaran kebencian dan keonaran.

Definisi hukum ujaran Kebencian (Hate speech) adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.

Lebih dalam lagi, ujaran Kebencian (Hate Speech) tergolong ke dalam tindak pidana terhadap kehormatan.

Apa faktor penyebab ujaran kebencian? Pertama, ujaran kebencian bisa terjadi karena dalam pribadi netizen ada prasangka negatif kepada orang lain atau kelompok tertentu

KUHP mengatur sejumlah pasal untuk menjerat para pelaku tindak pidana ujaran kebencian antara lain, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, maupun Pasal 311. Ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian yaitu paling lama empat tahun.

Juga bisa menyasar pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Nah terkait Hate Speech tergolong tindak pidana terhadap kehormatan, pertanyaannya motif apa Rocky Gerung, tak menghargai kepala negaranya sendiri?, Apa Rocky Gerung, masih bisa berpikir positif dengan perkataannya itu negara lain juga tak menghormati Indonesia. Feeling ada ada efek besar.

Apakah ini keahlian Drs. Rocky Gerung yang selama ini menyebut seorang filsuf, akademisi, dan intelektual publik Indonesia?.

Dengan akal sehat, Rocky Gerung bisa bercermin ada apa ia ditolak jadi pembicara di beberapa kota.

Apa Rocky Gerung ingin membangun peradaban bahwa akademisi harus nyinyir kepada penguasa? Mari kita tunggu nasib Rocky Gerung, sebagai terlapor di Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Mengingat pernyataan Rocky Gerung, cenderung menyerang kehormatan pribadi Presiden Joko Widodo.

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, bila jadi memproses laporan tersebut bisa mengorek dari Rocky Gerung, apa motifnya menyerang kehormatan pribadi Presiden Joko Widodo. ([email protected])

Berita Terbaru

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…