SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Sambo Mesti Bayar Restitusi ke Keluarga Yoshua
Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dapat korting di Mahkamah Agung. Hukumannya 20 tahun menurun tinggal 10 tahun.
Duduk sebagai ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. Putusan perkara nomor 816 K/Pid/2023 ini dibacakan pada Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: "Kami Kaget, Lemas, Ibu Yosua Banyak Termenung"
Juga sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dikurangi hukumanya dari 15 menjadi 10 tahun.
Sementara, Ricky Rizal yang semula dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dipotong menjadi 8 tahun penjara. (erc/rmc)
Baca Juga: Ferdy Sambo, Seumur Hidup di Penjara, Kecuali....
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi