Istri Sambo, Dapat Remisi Natal, Lirik Sulam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Des 2023 20:51 WIB

Istri Sambo, Dapat Remisi Natal, Lirik Sulam

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan remisi Natal atau pengurangan masa hukuman sebanyak satu bulan.

Beberapa petugas Lapas Kelas II A Tangerang yang dimintai wartawan Surabaya Pagi, penampilan Putri, rayakan natal di Lapas, mengaku tak punya foto koleksi. "Kami muslim, gak bisa masuk gereja. Peserta perayaan natal sedikit," kata petugas security, yang ditemui sedang piket siang, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga: Rutan Situbondo Usul 211 WBP Terima Remisi Hari Raya

Ini pengalaman pertama, Putri Candrawathi merayakan Natal di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang.

 

Tertarik Kegiatan Kerja Menyulam

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM , hanya menempatkan Putri Candrawathi selama enam hari di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Setelah itu, Putri diterbangkan untuk mendekam di Lapas Kelas II A Tangerang terhitung 29 Agustus 2023. Istilah diterbangkan familiar di kalangan Pemasyarakatan merujuk pemindahan narapidana Putri.

Berdasarkan pantauan petugas di Lapas, Putri sudah mulai tertarik pada kegiatan kerja menyulam. "Belum ikut (menyulam) tapi petugas kami cerita Bu Putri mulai tertarik dan lihat-lihat napi lain menyulam," kata Yekti.

Yekti mengatakan pada Minggu (24/12/2023) kemarin, Putri Candrawathi bersama-sama narapidana dan tahanan lain mengikuti misa Natal di gereja Lapas dan secara zoom terhubung dengan perayaan malam Natal di seluruh Lapas se-Indonesia.

 

Rekayasa foto Putri

Seniman Agan Harahap, sukses membuat rekayasa foto Sambo ketika remaja di Makassar sampai Putri Candrawathi. Hasil manipulasinya menjadi sebuah karya seni tak tertandingi di era kehebohan kasus Sambo yang tak berujung.

Sebelum menjadi terdakwa, Putri Candrawathi diberitakan oleh media massa karena membawa tas mewah yang bernilai puluhan juta. Tas branded itu dihadirkannya saat mendatangi rekonstruksi yang digelar oleh kepolisian.

Kini, perempuan yang akrab disapa sebagai Bu PC itu di Lapas, tampil seperti emak-emak sederhana. Sehari-hari saat keluar kamar memakai seragam WBL.

 

Berkemeja Warna Putih

Sebelumnya, dalam beberapa persidangan yang disiarkan secara live, Putri Candrawathi digambarkan mengenakan kemeja berwarna putih dan tanpa embel-embel kemewahan lainnya.

Saat persidangan kasus itu kembali bergulir, Agan membuat lagi rekayasa potret Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf yang duduk di kursi terdakwa. Keduanya tampak nyengir di persidangan dan mengenakan kemeja dengan warna putih yang senada.

Agan mengatakan foto-foto yang direkayasa-nya merupakan animo dari masyarakat. Dia menuturkan proses persidangan kasus Sambo terlalu lama mencapai titik terang dan menjemukan.

saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat

Namun dibalik kemunculan Putri Candrawathi, ada pemandangan unik ketika ia menghadiri rekonstruksi dan turun dari mobil.

 

Tenteng Tas Rp 28 Juta

Baca Juga: Warga Binaan Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2024

Saat itu Putri masih menenteng sebuah tas mewah berwarna senada dengan bajunya

Namun dibalik kemunculan Putri Candrawathi, ada pemandangan unik ketika ia menghadiri rekonstruksi dan turun dari mobil. Dirinya menenteng sebuah tas mewah berwarna senada dengan bajunya.

Perempuan yang sempat bekerja menjadi dokter gigi tersebut muncul dengan blus dengan celana panjang berwarna senada.

Tak lupa tas yang ia bawa dengan warna senada dihiasi monogram GG khas Gucci. Tas ini mirip dengan GG Supreme Small Boston Bag. Seri ini merupakan salah satu seri klasik dari rumah model berasal dari Italia itu.

Pemilihan nama Boston merujuk pada sebuah tas yang tren pada masyarakat Boston sekitar tahun 1890an.

Dilasir dari situs resmi Gucci, diketahui tas tersebut memiliki harga baru hingga mencapai Rp 28 Juta.

 

Dapat Remisi Susulan

Selain itu, Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan, Putri juga mendapat remisi susulan Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023 selama satu bulan. Menurut Yekti, remisi susulan itu diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama satu tahun.

Putri Candrawati, istri Ferdi Sambo yang mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan. Putri Candrawathi saat ini menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Kalapas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti mengatakan remisi khusus Natal yang didapat Putri Candrawati sudah sesuai dengan persyaratan. "Sudah memenuhi persyaratan," imbuhnya.

Baca Juga: Jokowi Gandeng Prabowo dan Mahfud MD, "Natalan" di Gereja Bethany Surabaya

 

Putri Hingga Juliari Batubara

Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi hingga narapidana korupsi Bansos Juliari Batubara mendapatkan remisi khusus pada Natal tahun ini. Besarannya satu bulan.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun ini memberikan remisi khusus Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Ia mengatakan dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi satu bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 510 narapidana.

Sementara itu, 99 orang menerima remisi khusus II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi satu bulan, empat narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari, dan lima narapidana menerima remisi dua bulan.

Remisi sendiri diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

 

MA Pangkas Hukuman Putri

Adalah MA yang memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri juga sebelumnya telah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu dan kemudian dipindah ke Lapas Kelas IIA Tangerang. Vonis Ferdy Sambo telah inkrah, yakni penjara seumur hidup. Sambo pun telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU