MA Ungkap Alasan Korting Ferdy Sambo, Mengabdi 30 Tahun di Polri dan Akui Kesalahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Agu 2023 20:57 WIB

MA Ungkap Alasan Korting Ferdy Sambo, Mengabdi 30 Tahun di Polri dan Akui Kesalahan

i

Ferdy Sambo saat dilakukan registrasi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023 lalu.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Agung, Senin (28/8/2023) akhirnya mengungkapkan alasan mengkorting hukuman untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Alasannya, yakni terkait riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa Ferdy Sambo, harus dipertimbangkan karena Terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

Selain ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air. Dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun.

Apalagi terdakwa tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.

"Dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," imbuh dalam salinan putusan yang diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023)

Batalnya vonis mati untuk Sambo itu dalam kasasi diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dibantu anggota Suharto, Supriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada 8 Agustus 2023. Putusan MA itu menganulir vonis mati yang sudah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sekaligus dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ferdy Sambo sudah dijebloskan ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup. Hukuman itu sejatinya lebih rendah usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati untuk Ferdy Sambo.

Batalnya vonis mati untuk Sambo itu dalam kasasi yang diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dibantu anggota Suharto, Supriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada 8 Agustus 2023. Putusan MA itu menganulir vonis mati yang sudah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sekaligus dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Mengadili: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan pemohon kasasi terdakwa Ferdy Sambo," tulis majelis hakim kasasi dalam salinan putusan yang diterima Senin (28/8/2023).

 

Bersalah Lakukan Pembunuhan Berencana

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 53/PID/2023/PT DKI, tanggal 12 April 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel., tanggal 13 Februari 2023 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

 

MA Singgung Peristiwa di Magelang

Mahkamah Agung (MA) mengatakan peristiwa di rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, membuat Ferdy Sambo marah besar hingga menyuruh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat. Akan tetapi, majelis hakim menyatakan peristiwa di Magelang itu tidak dapat dibuktikan.

Mulanya, majelis menyatakan Ferdy Sambo memang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis menyebut Ferdy Sambo menyuruh Eliezer menembak Yosua hingga meninggal dunia. Majelis juga menyebut Ferdy Sambo ikut menembak.

"Bahwa telah menjadi fakta hukum bahwa Terdakwa memang terbukti bersalah karena menyuruh Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Terdakwa juga turut menembak korban hingga korban meninggal dunia," bunyi putusan lengkap MA, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

 

Terlanjur Marah Besar

Majelis hakim mengatakan Ferdy Sambo emosi karena dipicu peristiwa di Magelang yang disebut menyangkut harkat dan martabat. Meskipun, majelis menyatakan peristiwa di Magelang itu tidak dapat dibuktikan apa yang sebenarnya terjadi.

"Akan tetapi hal tersebut dipicu oleh motif atau alasan adanya peristiwa Magelang yang oleh Terdakwa peristiwa tersebut telah mengguncang jiwanya, menjadikan Terdakwa marah besar dan emosional karena peristiwa tersebut dipahami Terdakwa menyangkut harkat dan martabat serta harga diri Terdakwa dan keluarganya," kata majelis hakim.

"Meskipun tidak dapat dibuktikan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang yang telah menjadikan Terdakwa terlanjur marah besar, emosional dan tidak mampu mengontrol amarahnya tersebut," tegas majelis hakim. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU