MA Ungkap Alasan Korting Ferdy Sambo, Mengabdi 30 Tahun di Polri dan Akui Kesalahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ferdy Sambo saat dilakukan registrasi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023 lalu.
Ferdy Sambo saat dilakukan registrasi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023 lalu.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Agung, Senin (28/8/2023) akhirnya mengungkapkan alasan mengkorting hukuman untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Alasannya, yakni terkait riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa Ferdy Sambo, harus dipertimbangkan karena Terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi.

Selain ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air. Dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun.

Apalagi terdakwa tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.

"Dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," imbuh dalam salinan putusan yang diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023)

Batalnya vonis mati untuk Sambo itu dalam kasasi diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dibantu anggota Suharto, Supriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada 8 Agustus 2023. Putusan MA itu menganulir vonis mati yang sudah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sekaligus dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ferdy Sambo sudah dijebloskan ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup. Hukuman itu sejatinya lebih rendah usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati untuk Ferdy Sambo.

Batalnya vonis mati untuk Sambo itu dalam kasasi yang diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dibantu anggota Suharto, Supriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada 8 Agustus 2023. Putusan MA itu menganulir vonis mati yang sudah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sekaligus dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Mengadili: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan pemohon kasasi terdakwa Ferdy Sambo," tulis majelis hakim kasasi dalam salinan putusan yang diterima Senin (28/8/2023).

 

Bersalah Lakukan Pembunuhan Berencana

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 53/PID/2023/PT DKI, tanggal 12 April 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel., tanggal 13 Februari 2023 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

 

MA Singgung Peristiwa di Magelang

Mahkamah Agung (MA) mengatakan peristiwa di rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, membuat Ferdy Sambo marah besar hingga menyuruh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat. Akan tetapi, majelis hakim menyatakan peristiwa di Magelang itu tidak dapat dibuktikan.

Mulanya, majelis menyatakan Ferdy Sambo memang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis menyebut Ferdy Sambo menyuruh Eliezer menembak Yosua hingga meninggal dunia. Majelis juga menyebut Ferdy Sambo ikut menembak.

"Bahwa telah menjadi fakta hukum bahwa Terdakwa memang terbukti bersalah karena menyuruh Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Terdakwa juga turut menembak korban hingga korban meninggal dunia," bunyi putusan lengkap MA, Senin (28/8/2023).

 

Terlanjur Marah Besar

Majelis hakim mengatakan Ferdy Sambo emosi karena dipicu peristiwa di Magelang yang disebut menyangkut harkat dan martabat. Meskipun, majelis menyatakan peristiwa di Magelang itu tidak dapat dibuktikan apa yang sebenarnya terjadi.

"Akan tetapi hal tersebut dipicu oleh motif atau alasan adanya peristiwa Magelang yang oleh Terdakwa peristiwa tersebut telah mengguncang jiwanya, menjadikan Terdakwa marah besar dan emosional karena peristiwa tersebut dipahami Terdakwa menyangkut harkat dan martabat serta harga diri Terdakwa dan keluarganya," kata majelis hakim.

"Meskipun tidak dapat dibuktikan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang yang telah menjadikan Terdakwa terlanjur marah besar, emosional dan tidak mampu mengontrol amarahnya tersebut," tegas majelis hakim. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …