Tuntutan Sidang Mario Dandy Digelar Hari ini, Tak Ada Rasa Penyesalan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mario Dandy Satriyo menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa pada hari ini di kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/08/2023). SP/ JKT
Mario Dandy Satriyo menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa pada hari ini di kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/08/2023). SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pada hari ini, Kamis (10/08/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan sidang terhadap Mario Dandy terkait penganiayaan terhadap David Ozora yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Benar besok tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana atas nama Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dengan agenda sidang, yaitu pembacaan surat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Sementara itu, menurut kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni, menilai, Mario Dandy sebagai pelaku utama tak menunjukkan rasa penyesalan, hingga saat ini. Karena hal itu lanjut Melissa, majelis hakim dapat memperberat hukuman Mario Dandy dan Shane Lukas atas perbuatannya terhadap David Ozora.

Tak hanya itu, Melissa Anggraeni juga menilai Mario Dandy tak beretika dan terkesan menghina persidangan. Hal tersebut dapat dibuktikan, saat Majelis Hakim beberapa kali menengur Mario Dandy untuk menjaga sikapnya.

"Kami sudah melihat bagaimana mereka berusaha menghilangkan barang bukti, melakukan fitnah, kemudian menghina persidangan dengan beberapa kali kita lihat Hakim menegur mereka bergerak atau bersikap tidak sesuai dengan yang semestinya, tidak beretika," kata Mellisa.

Mellisa Anggraeni pun berharap Jaksa Penuntut Umum memihak kepada korban. Dia juga berharap, Mario Dandy dan Shane Lukas mendapat tuntutan maksimal, yakni kurungan penjara selama 12 tahun.

Sedangkan hari ini, tuntutan jaksa akan dijatuhkan setelah pemeriksaan saksi dan ahli. Baik saksi yang dihadirkan jaksa maupun pihak meringankan yang didatangkan Mario dan Shane.

Dari beberapa fakta sidang dan apa yang digali jaksa, terungkap tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David Ozora. Penganiayaan itu menyebabkan luka berat bagi David, koma, dan terganggunya psikomotorik.

Sementara Shane Lukas, di persidangan juga terungkap bahwa dirinya turut serta dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Shane bertugas mengambil gambar saat anak Rafael Alun Trisambodo itu menghajar David.

Fakta-fakta tersebut digali jaksa dalam proses persidangan selama ini untuk menguatkan dan membuktikan dakwaannya terhadap Mario dan Shane. Dalam kasus ini, Mario dan Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Sebelumnya, Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dsy

Berita Terbaru

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pagi-Usai diterpa krisis jabatan setingkat kepala dinas pasca OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Pemerintah Kabupaten Ponorogo…

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat evaluasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semester I Tahun A…

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

SURABAYA, Surabaya Pagi-Nama politikus yang juga mantan Bupati Ponorogo periode 2015-2019 Ipong Muchlison, terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi…

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi Kampung Lumpia Ngaglik, Surabaya, yang belakangan viral di m…

Kesaksian Imam Pejel: Dana CSR Bank Jatim Rp540 Juta Digunakan Bangun PSC Corner di Atas Tanah Milik Menantu Maidi

Kesaksian Imam Pejel: Dana CSR Bank Jatim Rp540 Juta Digunakan Bangun PSC Corner di Atas Tanah Milik Menantu Maidi

Senin, 27 Jul 2026 15:46 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) dan g…

Masih Mahal, Harga Gabah Kering Panen di Jombang Tembus Rp7.800 per Kg

Masih Mahal, Harga Gabah Kering Panen di Jombang Tembus Rp7.800 per Kg

Senin, 27 Jul 2026 15:39 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Musim panen serentak, harga gabah di tingkat petani di Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan Jombang masih bertahan tinggi pada…