Tuntutan Sidang Mario Dandy Digelar Hari ini, Tak Ada Rasa Penyesalan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mario Dandy Satriyo menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa pada hari ini di kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/08/2023). SP/ JKT
Mario Dandy Satriyo menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa pada hari ini di kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/08/2023). SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pada hari ini, Kamis (10/08/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan sidang terhadap Mario Dandy terkait penganiayaan terhadap David Ozora yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Benar besok tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana atas nama Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dengan agenda sidang, yaitu pembacaan surat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Sementara itu, menurut kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni, menilai, Mario Dandy sebagai pelaku utama tak menunjukkan rasa penyesalan, hingga saat ini. Karena hal itu lanjut Melissa, majelis hakim dapat memperberat hukuman Mario Dandy dan Shane Lukas atas perbuatannya terhadap David Ozora.

Tak hanya itu, Melissa Anggraeni juga menilai Mario Dandy tak beretika dan terkesan menghina persidangan. Hal tersebut dapat dibuktikan, saat Majelis Hakim beberapa kali menengur Mario Dandy untuk menjaga sikapnya.

"Kami sudah melihat bagaimana mereka berusaha menghilangkan barang bukti, melakukan fitnah, kemudian menghina persidangan dengan beberapa kali kita lihat Hakim menegur mereka bergerak atau bersikap tidak sesuai dengan yang semestinya, tidak beretika," kata Mellisa.

Mellisa Anggraeni pun berharap Jaksa Penuntut Umum memihak kepada korban. Dia juga berharap, Mario Dandy dan Shane Lukas mendapat tuntutan maksimal, yakni kurungan penjara selama 12 tahun.

Sedangkan hari ini, tuntutan jaksa akan dijatuhkan setelah pemeriksaan saksi dan ahli. Baik saksi yang dihadirkan jaksa maupun pihak meringankan yang didatangkan Mario dan Shane.

Dari beberapa fakta sidang dan apa yang digali jaksa, terungkap tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David Ozora. Penganiayaan itu menyebabkan luka berat bagi David, koma, dan terganggunya psikomotorik.

Sementara Shane Lukas, di persidangan juga terungkap bahwa dirinya turut serta dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Shane bertugas mengambil gambar saat anak Rafael Alun Trisambodo itu menghajar David.

Fakta-fakta tersebut digali jaksa dalam proses persidangan selama ini untuk menguatkan dan membuktikan dakwaannya terhadap Mario dan Shane. Dalam kasus ini, Mario dan Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Sebelumnya, Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dsy

Berita Terbaru

Stabilkan Harga Daging Sapi, Pemkot Malang Gencarkan Pemantauan di Pasar

Stabilkan Harga Daging Sapi, Pemkot Malang Gencarkan Pemantauan di Pasar

Senin, 27 Jul 2026 10:42 WIB

Senin, 27 Jul 2026 10:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya stabilisasi harga daging sapi yang kini mengalami peningkatan dari semula Rp125 ribu per kilogram menjadi Rp148 ribu…

Zita Anjani Apresiasi Dhoho Night Carnival 2026, Mbak Wali Dorong Wisata Berbasis Budaya dan Kreativitas

Zita Anjani Apresiasi Dhoho Night Carnival 2026, Mbak Wali Dorong Wisata Berbasis Budaya dan Kreativitas

Senin, 27 Jul 2026 10:32 WIB

Senin, 27 Jul 2026 10:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Dhoho Night Carnival (DNC) 2026 menjadi salah satu puncak kemeriahan Hari Jadi Kota Kediri ke-1.147. Masyarakat memadati sepanjang…

Jumat Berkah, Lukas 4:18–19

Jumat Berkah, Lukas 4:18–19

Senin, 27 Jul 2026 01:49 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:49 WIB

SURABAYAPAGI.com – KASIH Yesus di mata jemaat saat ini dipandang sebagai sumber kekuatan yang nyata, teladan pengampunan yang tanpa syarat, serta dorongan u…

PRABOWO, BICARA HATI PDIP, PKB ACUNGI JEMPOL

PRABOWO, BICARA HATI PDIP, PKB ACUNGI JEMPOL

Senin, 27 Jul 2026 01:46 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Presiden Prabowo Subianto berbicara mengenai kondisi koalisi politik di era pemerintahannya, termasuk sikap PDI Perjuangan. P…

Herdman Lega Pahami Taktik Darinya

Herdman Lega Pahami Taktik Darinya

Senin, 27 Jul 2026 01:44 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Timnas Indonesia sedang garang di kandang menjelang menjamu Timnas Kamboja di Piala AFF 2026. Skuad Garuda juga tampil produktif. P…

Legenda Timnas Indonesia Optimistik Tim Asuhan Herdman Juara Piala AFF 2026

Legenda Timnas Indonesia Optimistik Tim Asuhan Herdman Juara Piala AFF 2026

Senin, 27 Jul 2026 01:41 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Dua legenda Timnas Indonesia, Bambang Pamungkas dan Cristian Gonzales, menyatakan optimisme tinggi terhadap kiprah tim asuhan John …