Tuntutan Sidang Mario Dandy Digelar Hari ini, Tak Ada Rasa Penyesalan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mario Dandy Satriyo menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa pada hari ini di kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/08/2023). SP/ JKT
Mario Dandy Satriyo menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa pada hari ini di kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/08/2023). SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pada hari ini, Kamis (10/08/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan sidang terhadap Mario Dandy terkait penganiayaan terhadap David Ozora yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Benar besok tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana atas nama Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dengan agenda sidang, yaitu pembacaan surat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Sementara itu, menurut kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni, menilai, Mario Dandy sebagai pelaku utama tak menunjukkan rasa penyesalan, hingga saat ini. Karena hal itu lanjut Melissa, majelis hakim dapat memperberat hukuman Mario Dandy dan Shane Lukas atas perbuatannya terhadap David Ozora.

Tak hanya itu, Melissa Anggraeni juga menilai Mario Dandy tak beretika dan terkesan menghina persidangan. Hal tersebut dapat dibuktikan, saat Majelis Hakim beberapa kali menengur Mario Dandy untuk menjaga sikapnya.

"Kami sudah melihat bagaimana mereka berusaha menghilangkan barang bukti, melakukan fitnah, kemudian menghina persidangan dengan beberapa kali kita lihat Hakim menegur mereka bergerak atau bersikap tidak sesuai dengan yang semestinya, tidak beretika," kata Mellisa.

Mellisa Anggraeni pun berharap Jaksa Penuntut Umum memihak kepada korban. Dia juga berharap, Mario Dandy dan Shane Lukas mendapat tuntutan maksimal, yakni kurungan penjara selama 12 tahun.

Sedangkan hari ini, tuntutan jaksa akan dijatuhkan setelah pemeriksaan saksi dan ahli. Baik saksi yang dihadirkan jaksa maupun pihak meringankan yang didatangkan Mario dan Shane.

Dari beberapa fakta sidang dan apa yang digali jaksa, terungkap tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David Ozora. Penganiayaan itu menyebabkan luka berat bagi David, koma, dan terganggunya psikomotorik.

Sementara Shane Lukas, di persidangan juga terungkap bahwa dirinya turut serta dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Shane bertugas mengambil gambar saat anak Rafael Alun Trisambodo itu menghajar David.

Fakta-fakta tersebut digali jaksa dalam proses persidangan selama ini untuk menguatkan dan membuktikan dakwaannya terhadap Mario dan Shane. Dalam kasus ini, Mario dan Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Sebelumnya, Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dsy

Berita Terbaru

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tehren - Kapal induk Amerika Serikat (AS), USS Gerald R Ford, yang bertenaga nuklir dilaporkan telah tiba di area Teluk Souda, yang berada di…