Debat Soal Hilirisasi Mineral, Jokowi: Indonesia Tetap Untung Besar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Agu 2023 20:30 WIB

Debat Soal Hilirisasi Mineral, Jokowi: Indonesia Tetap Untung Besar

i

Presiden Jokowi

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Jokowi menegaskan Indonesia tetap untung besar dari hilirisasi mineral. Jokowi menerangkan untuk nikel saja, hitungannya sampai saat ini nilai ekspor produk olahan nikel jauh lebih besar daripada nilai ekspor nikel secara mentah.

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Perbaiki Proses Impor Barang

Nikel yang diekspor mentah, menurut Jokowi dalam setahun nilainya cuma Rp 17 triliun, tapi nikel yang sudah diolah menjadi beragam produk nilai ekspornya melonjak jadi Rp 510 triliun.

"Kalau hitungan kita ya, saya contoh nikel, saat diekspor mentahan bahan mentah setahun kira-kira hanya Rp 17 triliun, setelah masuk downstreaming hilirisasi menjadi Rp 510 triliun," ungkap Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023) lalu.

Jokowi kemudian membeberkan negara untung dengan mengambil pajak dari proses hilirisasi produk nikel yang diekspor. Mulai dari PPN, PPh badan dan karyawan, royalti tambang, bea ekspor, hingga beragam PNBP. Menurutnya, pajak yang ditarik jelas lebih besar apabila yang diekspor adalah produk olahan, bukan barang mentah.

"Bayangkan saja kita kan hanya ambil pajak, ambil pajak dari Rp 17 triliun sama ambil pajak dari Rp 510 triliun itu gede banget. Karena dari situ dari hilirisasi kita akan dapatkan PPN, PPh badan, PPh karyawan, PPh perusahaan, royalti, bea ekspor, PNBP, semuanya ada di situ," beber Jokowi.

"Coba dihitung saja, pajak dari Rp 17 triliun sama Rp 500 triliun, gedean mana," tegasnya.

juga bahwa keberanian pemimpin Indonesia ke depan. Termasuk dalam urusan hilirisasi. Menurutnya, siapapun presidennya harus bisa konsisten soal hilirisasi meski digugat Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Baca Juga: Layanan Bea Cukai 'Brengsek', Menkeu Ajak Pejabat Rapat Mendadak Malam-malam

 

Bantahan Sfaf Khusus Menkeu

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, ikut memberikan bantahan atas opini Faisal Basri. Bantahan disampaikan Yustinus, melalui akun Twitternya. Ia menegaskan bahwa Faisal Basri keliru atas negara tidak merima PNBP dari hilirisasi nikel karena sebenarnya pemerintah mengatur pungutan melalui PP Nomor 26 Tahun 2022.

"Bang @FaisalBasri yang baik, saya jawab satu hal dulu, PNBP dan royalti. Anda keliru ketika bilang tidak ada pungutan karena faktanya melalui PP 26/2022 diatur tarif PNBP SDA dan royalti atas nikel dan produk pemurnian," kata Yustinus, dikutip Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: DPR: Reputasi Bea Cukai, Terdegradasi

Yustinus pun mengunggah potongan dokumen yang mengatur penarikan pajak dari hilirisasi nikel. Dia menjelaskan bahwa pengenaan tarif itu dibedakan antara izin usaha pertambangan (IUP) untuk produksi dan menjual bijih nikel dan IUP untuk hasil smelter.

"Sejalan dengan amanat UU 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pengelolaan mineral diarahkan untuk mendukung hilirisasi. Terkait kebijakan tersebut pemerintah melakukan upaya," ujar Yustinus.

"1. Pelarangan ekspor bijih nikel pada tahun 2020, 2. Pemberian tarif royalti yang berbeda antara IUP yang hanya memproduksi/menjual bijih nikel dibandingkan dgn IUP yang sekaligus memiliki smelter. Tarif royalti untuk bijih nikel 10% dan tarif untuk Feri Nikel atau Nikel Matte sebesar 2%," jelas dia. n rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU