SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Rahmat Santoso menepati janjinya untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Blitar periode 2019-2024, hal itu ditandai dengan penyerahan surat pengunduran dirinya ke DPRD Kabupaten Blitar pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Surat pengunduran diri Wabup Blitar ini diterima langsung oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan-undangan Sekwan DPRD Kabupaten Blitar, Nadek. Dalam keterangan singkatnya Rahmat Santoso menyebut bahwa pengunduran dirinya ini murni karena dirinya akan maju sebagai Caleg DPR RI.
Baca Juga: Polres Blitar Tandatangani MOU dengan Pemkab Blitar
“Jadi jangan dikaitkan kaitkan dengan yang lain dong, murni saya nyaleg DPR-RI dari Dapil Bojonegoro-Tuban,” kata Rahmat Santoso, Senin (14/8/2023) pada wartawan di lobi ruang Sekwan Kab Blitar
Informasi pengunduran Rahmad Santoso itu beredar di kalangan masyarakat juga di Kantor Pemkab Blitar, terkait temuan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat Bagian Layanan Pengadaan (BLP), termasuk Proyek lelang jembatan senilai Rp 12,6 miliar, yang menurutnya telah ada CV yang jadi pemenangnya.
Dalam hal tersebut, temuan itu oleh Wabup Blitar telah melaporkan oknum pejabat bagian layanan pengadaan ke Bupati Blitar. Rahmat pun yakin laporannya tersebut telah diterima bupati dan kini masih dalam proses.
Rahmat pun meminta agar kasus dugaan pungli dan pengunduran dirinya tidak di kait-kaitkan, karena murni mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Blitar, karena dirinya maju sebagai calon legislatif DPR-RI dari Dapil Kab Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.
"Saya tidak pernah kecewa dengan Pemkab Blitar hanya oknum pejabat Bagian Layanan Pengadaan (BLP) saja yang saya kecewakan, dan saya minta ke Mbak Rini (Bupati Blitar) agar dia dijadikan kepala Paud atau kepala apa gitu lo,” tambah Makde Rahmat, panggilan akrabnya.
Baca Juga: Disperkim Blitar Gelontorkan Rp 3,7 Miliar, Fokus Rehabilitasi 188 RTLH
Juga Wabup Blitar ini mengaku tidak menutup kemungkinan ada ketidak jelasan proses lelang di Kabupaten Blitar. Hal itulah yang membuat proses pembangunan di Bumi Penataran tetap tertinggal.
“Mbok sampai lebaran kuda kalau Kepala Bagian layanan pengadaan (BLP) tidak diganti pembangunan Kabupaten Blitar ya pasti buruk,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala bagian persidangan dan perundangan-undangan Sekwan DPRD Kabupaten Blitar, Nadek mengaku akan melihat terlebih dahulu surat yang diberikan oleh Wabup Blitar. Nanti bila benar itu surat pengunduran diri maka akan dilakukan sidang paripurna untuk menindaklanjuti surat tersebut.
Baca Juga: Gelar Kirab Pisowanan Agung di Pendopo Ronggo Hadi Ngoro Kabupaten Blitar
“Butuh waktu sekitar 3 harian untuk melihat dan memahami surat ini baru nanti bila benar pengunduran diri maka akan diparipurnakan,” terang Nadek.
Di singgung atas ijin pengunduran Wabup Blitar Rahmad Santoso perlu tidaknya izin dari Bupati Blitar, Nadek menyebut dalam hal pengajuan surat pengunduran diri tidak perlukan hal itu. Artinya Wabup Blitar bisa mengajukan pengunduran diri tanpa persetujuan Bupati Blitar.
“Setahu saya tidak perlu (izin Bupati) ini kan sifatnya cuma surat permohonan pengunduran diri,kita nunggu selanjutnya keputusan."Terang Nadek setelah terima surat dari Wabup Blitar. Les
Editor : Moch Ilham