Umi Pipik Ikut Laporkan Oklin Fia Terkait Konten Asusila: 'Moral Anak-anak Kita Gimana?'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Umi Pipik laporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri, Rabu (16/08/2023). SP/ JKY
Umi Pipik laporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri, Rabu (16/08/2023). SP/ JKY

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Selebgram Oklin Fia kian membuat murka masyarakat hingga berbagai kalangan pasca konten ‘jilat es krim’ di dekat kemaluan pria viral di media sosial (medsos). Akibat ulahnya, Umi Pipik dan Marissya Icha akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Langkah Umi Pipik tersebut ia ambil setelah mendapat masukan dari majelis ta'lim se-Jabodetabek, yang berdiskusi tentang masalah ini. Tak lupa, Umi Pipik juga menyampaikan bahwa dirinya juga mewakili teman-teman publik figur dan umat Muslim yang resah dengan konten-konten yang dibuat oleh Oklin Fia sebagai seorang YouTuber.

Sehingga laporan tersebut bukan sekadar atas nama dirinya pribadi, tetapi juga mewakili teman-teman publik figur lainnya. Laporan tersebut diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, pada Rabu tanggal 16 Agustus 2023.

"Sebenarnya ini titipan teman-teman publik figur juga, tapi tidak perlu saya sebutkan namanya," ujar Umi Pipik.

"Saya sebagai seorang pendakwah, bukan berarti saya lebih baik dari beliau ya. Tapi saya di sini mendapat banyak masukan dari majelis ta’lim se-Jabodetabek yang sudah membicarakan tentang hal ini," terangnya, Kamis (17/08/2023).

Umi Pipik khawatir jika tidak ada efek jera, konten serupa akan menjamur di sosial media. Ia takut hal ini akan berdampak buruk bagi moral anak-anak bangsa nantinya.

"Anak-anak ini 10 atau 20 tahun ke depan mereka yang akan memimpin. Bagaimana seandainya konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Moral anak-anak kita gimana? Sementara anak-anak semua sudah bisa mengakses social media. Kalau mau bersosial media, ya yang baik. Lihat juga apa yang kalian gunakan," katanya.

Disisi lain, kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah mengatakan, adanya laporan ini, kata Raudhah, pihaknya mengharapkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, karena dapat merusak moral bangsa dan ditiru oleh yang lainnya.

Karena kata dia, sejak video kontroversi tersebut, Oklin Fia terus menyebarkan konten-konten yang tidak menunjukkan rasa penyesalan, bahkan menantang pihak-pihak lainnya untuk melaporkannya.

Mariyah juga mengaku membawa berbagai bukti guna menguatkan pelaporannya.

"Bukti itu udah jelas semua, ada screenshoot, kita juga berikan bukti digital forensik berupa video karenakan udah menyebar luas ya. Sementara dari pihak OF-nya sudah men-takedown video tersebut, terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," pungkasnya.

Dalam laporan itu, Oklin Fia dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi, dengan ancaman diperkirakan di atas 5 tahun. Umi Pipik dan Marissya Ica juga memohon doa, semoga upaya ini bisa mewakili keresahan  masyarakat.

“Bantu doa ya semua, karena ini Umi mewakilkan keresahan seluruh masyarakat," Marissya Icha menukas.

Sebelumnya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) juga melaporkan selebgram Oklin Fia yang sempat viral dengan konten ‘Makan Es Krim’ yang diunggahnya beberapa minggu lalu. Oklin Fia resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Jakarta Pusat pada Senin (14/08/2023).

Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia menilai apa yang dilakukan Oklin Fia melalui konten videonya di luar batas norma. Ia berharap, Oklin diproses hukum hingga tuntas. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023.

Diketahui, dalam pelaporan itu juga terlihat, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). jk-06/dsy

Berita Terbaru

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 21:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 21:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…