Umi Pipik Ikut Laporkan Oklin Fia Terkait Konten Asusila: 'Moral Anak-anak Kita Gimana?'

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Agu 2023 15:00 WIB

Umi Pipik Ikut Laporkan Oklin Fia Terkait Konten Asusila: 'Moral Anak-anak Kita Gimana?'

i

Umi Pipik laporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri, Rabu (16/08/2023). SP/ JKY

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Selebgram Oklin Fia kian membuat murka masyarakat hingga berbagai kalangan pasca konten ‘jilat es krim’ di dekat kemaluan pria viral di media sosial (medsos). Akibat ulahnya, Umi Pipik dan Marissya Icha akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Langkah Umi Pipik tersebut ia ambil setelah mendapat masukan dari majelis ta'lim se-Jabodetabek, yang berdiskusi tentang masalah ini. Tak lupa, Umi Pipik juga menyampaikan bahwa dirinya juga mewakili teman-teman publik figur dan umat Muslim yang resah dengan konten-konten yang dibuat oleh Oklin Fia sebagai seorang YouTuber.

Baca Juga: Pulang Umroh, Nur Utami, Selebgram Jaringan Fredy Pratama Ditangkap

Sehingga laporan tersebut bukan sekadar atas nama dirinya pribadi, tetapi juga mewakili teman-teman publik figur lainnya. Laporan tersebut diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, pada Rabu tanggal 16 Agustus 2023.

"Sebenarnya ini titipan teman-teman publik figur juga, tapi tidak perlu saya sebutkan namanya," ujar Umi Pipik.

"Saya sebagai seorang pendakwah, bukan berarti saya lebih baik dari beliau ya. Tapi saya di sini mendapat banyak masukan dari majelis ta’lim se-Jabodetabek yang sudah membicarakan tentang hal ini," terangnya, Kamis (17/08/2023).

Umi Pipik khawatir jika tidak ada efek jera, konten serupa akan menjamur di sosial media. Ia takut hal ini akan berdampak buruk bagi moral anak-anak bangsa nantinya.

"Anak-anak ini 10 atau 20 tahun ke depan mereka yang akan memimpin. Bagaimana seandainya konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Moral anak-anak kita gimana? Sementara anak-anak semua sudah bisa mengakses social media. Kalau mau bersosial media, ya yang baik. Lihat juga apa yang kalian gunakan," katanya.

Disisi lain, kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah mengatakan, adanya laporan ini, kata Raudhah, pihaknya mengharapkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, karena dapat merusak moral bangsa dan ditiru oleh yang lainnya.

Baca Juga: Heboh Oklin Fia Diangkat Jadi Duta MUI, Kiai Cholil Nafis Angkat Bicara

Karena kata dia, sejak video kontroversi tersebut, Oklin Fia terus menyebarkan konten-konten yang tidak menunjukkan rasa penyesalan, bahkan menantang pihak-pihak lainnya untuk melaporkannya.

Mariyah juga mengaku membawa berbagai bukti guna menguatkan pelaporannya.

"Bukti itu udah jelas semua, ada screenshoot, kita juga berikan bukti digital forensik berupa video karenakan udah menyebar luas ya. Sementara dari pihak OF-nya sudah men-takedown video tersebut, terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," pungkasnya.

Dalam laporan itu, Oklin Fia dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi, dengan ancaman diperkirakan di atas 5 tahun. Umi Pipik dan Marissya Ica juga memohon doa, semoga upaya ini bisa mewakili keresahan  masyarakat.

“Bantu doa ya semua, karena ini Umi mewakilkan keresahan seluruh masyarakat," Marissya Icha menukas.

Baca Juga: Annisa Rama Dewi, Selegram Cantik, Sudah Jadi Mucikari

Sebelumnya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) juga melaporkan selebgram Oklin Fia yang sempat viral dengan konten ‘Makan Es Krim’ yang diunggahnya beberapa minggu lalu. Oklin Fia resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Jakarta Pusat pada Senin (14/08/2023).

Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia menilai apa yang dilakukan Oklin Fia melalui konten videonya di luar batas norma. Ia berharap, Oklin diproses hukum hingga tuntas. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023.

Diketahui, dalam pelaporan itu juga terlihat, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). jk-06/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU