Kabur Usai Tipu Ibu ibu di Palembang Keliling 5 Negara
SURABAYAPAGI.COM, Palembang - Terpidana kasus penipuan investasi bodong ini ditangkap Tim Intel Kejagung, Rabu (23/10/2024). Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin menjelaskan Alnaura merupakan terpidana kasus penipuan yang ditangani Kejari Palembang. Pada tahap pertama putusan Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Naura terbukti bersalah melakukan tindakan penipuan dengan dakwaan penuntut umum pasal 378 KUHP. Dia dijatuhi hukuman kurungan penjara 2,5 tahun.
Pada putusan tingkat pertama Selasa (26/4/2022), Majelis Hakim memutuskan Alnaura secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Namun, pada hari itu juga Naura melalui kuasa hukumnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
Naura telah diterbangkan dari Jakarta ke Palembang pada Sabtu (26/10/2024) siang. Selanjutnya, terpidana akan menjalani hukuman pidana di Lapas Perempuan Palembang.
Kuasa hukum CVN, Septa Lia Purwani, menjelaskan kasus yang merugikan kliennya tersebut. Kerugian klien Septa mencapai Rp 50 juta.
Septa menjelaskan modus Alnaura menipu kliennya serta para korban lain yang berjumlah lebih dari 20 orang. Alnaura mengajak mereka untuk menginvestasikan sejumlah uang berkedok arisan.
Alnaura sudah sempat ditahan karena kasus itu pada 2022. Kemudian dia mengajukan banding setelah 6 bulan dan mendapat vonis bebas. Setelah itu, dia pergi ke luar negeri. Selama masa tersebut, ternyata kasasi menyatakan dia tetap bersalah sehingga tetap harus dipidana.
Di luar negeri, Alnaura membuka jasa titip (jastip). Dia sempat berpindah-pindah negara, mulai dari Singapura, Thailand, China, hingga Jepang.
Ia merupakan buronan Interpol dalam Naura, kasus penipuan investasi bodong di Palembang. Korbannya ibu ibu yang tergiur bunga 9% modal Rp 10 juta, sebulan.
Diketahui selama menjadi buronan, Naura selalu hidup berpindah-pindah negara. India, Malaysia, Singapura. Terakhir ia menetap di Jepang selama 5 bulan. Tepatnya di Prefektur Ibaraki.
Dikutip dari halaman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Jumat 9 Desember 2022, putusan kasasi nomor 1211/K/Pid/2022 tertanggal 9 November 2022, ditandatangani majelis hakim Kasasi diketuai Eddy Army SH MH.
Dalam amar putusan, majelis hakim pada tingkat Kasasi mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum Kejari Palembang, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG.
Menurut Septalia Furwani, kuasa hukum pelapor korban penipuan
investasi bodong, mengaku sangat mengapresiasi terhadap putusan kasasi yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Naura.
Diputus Pidana 2,5 tahun Penjara
Sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang, Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti alias Naura akhirnya divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara pada upaya hukum kasasi yang diajukan Kejari Palembang.
"Tentunya dengan dikabulkannya permohonan kasasi ini tidak hanya berdampak positif kepada klien kami selaku korban, namun juga untuk semua korban yang merasa dirugikan oleh terdakwa," kata Septalia, kemarin .
Sebelumnya terdakwa Naura beberapa waktu lalu di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Palembang diputus pidana 2,5 tahun penjara karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong berkedok butik dan pakaian.
Selebgram Alnaura didakwa oleh JPU Kejari Palembang, telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp10 juta.
Terdakwa juga mengiming-imingkan akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta per bulan dari modal yang diberikan oleh saksi korban serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.
Berkat Kerjasama Antara Biro
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar mengatakan penangkapan tersangka Alnaura dilakukan berkat kerjasama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI Tokyo.
"Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan hubungan luar negeri serta NCB-Interpol di Jakarta melakukan pemulangan subjek Red Notice," ujarnya dalam rilis yang Sabtu (26/10/2024).
Sudah tiba Palembang
Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti (32) tiba di bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, terpidana kasus penipuan investasi itu ditangkap di Jepang.
Sabtu (26/10), Alnaura terlihat keluar dari pintu kedatangan domestik. Sebelumnya dia dibawa ke Jakarta dari Jepang.
Hingga Minggu (27/10) terpidana Alnaura, belum boleh dikunjungi korban penipuan, karena masih di karantina.
Lambaikan Tangan Hadapi Korban
Terlihat Alnaura sudah mengenakan seragam tahanan warna oranye. Dia juga menggunakan kaca mata hitam dan masker putih. Rambut panjangnya berwarna pirang dibiarkan terurai.
Kedatangan Alnaura di Palembang disaksikan juga oleh sejumlah korbannya. Meski akan dijebloskan ke penjara, Alnaura tampak santai dan melambaikan tangan saat menghadapi para korbannya.
Para korban yang geram melihat kedatangan Alnaura dari pintu kedatangan sudah langsung berteriak. Mereka kesal melihat wanita asal Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan ini karena tidak menunjukkan rasa bersalah sudah menipu orang berkedok arisan.
Kuasa Hukum salah satu korban, Septa Lia Purwani, mengatakan ia mewakili kliennya saat lega dan berterima kasih kepada Kejagung, Kejari, dan Interpol yang sudah berhasil menangkap Alnaura yang hampir tiga tahun ini buron.
"Selama buron ini Alnaura itu hidup berpindah-pindah mulai dari Singapur, Thailand, India, Cina, dan terakhir di Jepang selama 5 bulan. Dan di Jepang ternyata sudah overstay," ujarnya.
Terpidana Alnaura Karima Pramesti diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia.
Alnaura ditangkap kepolisian Tokyo, Jepang berdasarkan permintaan Interpol dan penerbitan Red Notice yang diajukan Kejagung. Diketahui Alnaura merupakan terpidana dalam perkara penipuan sebagaimana putusan Mahkmah Agung RI Nomor : 1211/K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.
"Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang," katanya.
Alnaura Karima Pramesti diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia. Alnaura dipidana dua tahun penjara karena melanggar pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Ia dipulangkan agar dapat menjalani hukumannya," katanya. n jk/erc/pal/rmc
Editor : Moch Ilham