Konten Oklin Fia Masuk Kategori Pornografi, MUI Siap Jadi Saksi Ahli Sesuai Fatwa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiktokers sekaligus selebgram, Oklin Fia tuai banyak sorotan dan kritikan. SP/ JKT
Tiktokers sekaligus selebgram, Oklin Fia tuai banyak sorotan dan kritikan. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Konten Oklin Fia terkait ‘menjilat es krim dengan posisi di depan kelamin pria’ sudah masuk dalam ranah pornografi menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001 Tentang Pornografi dan Pornoaksi.

Dalam unggahan konten Oklin Fia tersebut terlihat jelas mulai bahasa bibir hingga matanya menyiratkan pada aksi pornografi. Sebab, dalam fatwa itu, ia mengatakan bahwa pornografi meliputi penggambaran, busana, hingga tingkah laku seseorang.

"Jadi kalau ada yang menggambarkan ini jelas siapapun juga, mereka masuk dalam ranah haram," ujar Ketua MUI Harian Sodikun.

Selain itu, dalam fatwa juga mengatur tentang masalah aurat. Dengan tampilan busana Oklin yang mengenakan pakaian ketat, ia mengatakan bahwa hal itu termasuk dalam kategori pornografi dalam fatwa tersebut.

"Yang digambarkan Fia itu jelas adalah mengarah kepada pornografi. Dan semua audience atau khalayak atau publik, ini bisa mengungkap itu. Padahal itu tidak layak dipertontonkan. Dengan busana yang ketat, ini pun diharamkan dalam fatwa 287," pungkas Sodikun.

Ungkapan MUI terkait konten Oklin Fia tersebut mencuat usai pihak Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) yang sebelumnya mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka meminta MUI sebagai saksi Ahli perkara kasus selebgram Oklin Fia yang membuat konten jilat es krim. 

"Maksud dan tujuan kami ke MUI ada dua hal. Pertama meminta MUI sebagai saksi Ahli Perkara Jilat Es Cream di depan kelamin pria dengan jilbab yang dilakukan oleh Oklin Fia," kata Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI Gurun Arisastra. 

Selain itu, pihaknya ingin meminta MUI mengeluarkan rekomendasi tertulis yang menyatakan perbuatan Oklin Fia bertentangan dengan ajaran agama Islam. 

PB SEMMI berharap MUI bisa mengeluarkan fatwa soal berpakaian muslim yang baik dan benar. Kedua, meminta MUI mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk saya serahkan kepada aparat penegak hukum. 

”Rekomendasi ini menyatakan bahwa perbuatan Oklin Fia bertentangan dengan nilai-nilai Islam serta mengeluarkan fatwa melarang jilbab berpakaian ketat," ujarnya.

Oleh karenanya, kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyatakan siap menjadi saksi ahli dalam kasus jilat es krim selebgram Oklin Fia. Hal ini disampaikan Ketua MUI Harian Sodikun usai bertemu Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) di kantor MUI Pusat. 

"MUI akan mendampingi PB SEMMI dan adik-adik lintas agama. Insyaallah akan kami bawa dalam rapat pimpinan harian MUI dan insyaallah kita juga akan mendampingi sebagai saksi ahli," kata Sodikun, Minggu (20/08/2023).

Sebagai informasi, sebelumnya Tiktokers sekaligus selebgram Oklin Fia Putri mendadak viral dan menjadi bulan-bulanan warganet yang dengan sengaja mengunggah konten tak terpuji, makan es krim di depan kemaluan pria.

Mendapat serangan dari warganet, Oklin pun langsung menghapus konten tersebut dari akun Instagram miliknya @oklinfia. Meski begitu, konten video makan es krim dengan adegan sensual tersebut sudah tersebar ke media sosial TikTok. 

Bahkan beberapa unggahan Oklin di Instagram centang biru @oklinfia dimatikan komentarnya. Dalam kebanyakan postingannya Oklin Fia pun memang kerap diketahui kerap mengunggah foto dan video sensual yang menunjukkan lekuk tubuh di balik baju ketat walaupun mengenakan hijab. jk-05/dsy

Berita Terbaru

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 21:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 21:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…