Konten Oklin Fia Masuk Kategori Pornografi, MUI Siap Jadi Saksi Ahli Sesuai Fatwa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiktokers sekaligus selebgram, Oklin Fia tuai banyak sorotan dan kritikan. SP/ JKT
Tiktokers sekaligus selebgram, Oklin Fia tuai banyak sorotan dan kritikan. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Konten Oklin Fia terkait ‘menjilat es krim dengan posisi di depan kelamin pria’ sudah masuk dalam ranah pornografi menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001 Tentang Pornografi dan Pornoaksi.

Dalam unggahan konten Oklin Fia tersebut terlihat jelas mulai bahasa bibir hingga matanya menyiratkan pada aksi pornografi. Sebab, dalam fatwa itu, ia mengatakan bahwa pornografi meliputi penggambaran, busana, hingga tingkah laku seseorang.

"Jadi kalau ada yang menggambarkan ini jelas siapapun juga, mereka masuk dalam ranah haram," ujar Ketua MUI Harian Sodikun.

Selain itu, dalam fatwa juga mengatur tentang masalah aurat. Dengan tampilan busana Oklin yang mengenakan pakaian ketat, ia mengatakan bahwa hal itu termasuk dalam kategori pornografi dalam fatwa tersebut.

"Yang digambarkan Fia itu jelas adalah mengarah kepada pornografi. Dan semua audience atau khalayak atau publik, ini bisa mengungkap itu. Padahal itu tidak layak dipertontonkan. Dengan busana yang ketat, ini pun diharamkan dalam fatwa 287," pungkas Sodikun.

Ungkapan MUI terkait konten Oklin Fia tersebut mencuat usai pihak Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) yang sebelumnya mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka meminta MUI sebagai saksi Ahli perkara kasus selebgram Oklin Fia yang membuat konten jilat es krim. 

"Maksud dan tujuan kami ke MUI ada dua hal. Pertama meminta MUI sebagai saksi Ahli Perkara Jilat Es Cream di depan kelamin pria dengan jilbab yang dilakukan oleh Oklin Fia," kata Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI Gurun Arisastra. 

Selain itu, pihaknya ingin meminta MUI mengeluarkan rekomendasi tertulis yang menyatakan perbuatan Oklin Fia bertentangan dengan ajaran agama Islam. 

PB SEMMI berharap MUI bisa mengeluarkan fatwa soal berpakaian muslim yang baik dan benar. Kedua, meminta MUI mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk saya serahkan kepada aparat penegak hukum. 

”Rekomendasi ini menyatakan bahwa perbuatan Oklin Fia bertentangan dengan nilai-nilai Islam serta mengeluarkan fatwa melarang jilbab berpakaian ketat," ujarnya.

Oleh karenanya, kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyatakan siap menjadi saksi ahli dalam kasus jilat es krim selebgram Oklin Fia. Hal ini disampaikan Ketua MUI Harian Sodikun usai bertemu Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) di kantor MUI Pusat. 

"MUI akan mendampingi PB SEMMI dan adik-adik lintas agama. Insyaallah akan kami bawa dalam rapat pimpinan harian MUI dan insyaallah kita juga akan mendampingi sebagai saksi ahli," kata Sodikun, Minggu (20/08/2023).

Sebagai informasi, sebelumnya Tiktokers sekaligus selebgram Oklin Fia Putri mendadak viral dan menjadi bulan-bulanan warganet yang dengan sengaja mengunggah konten tak terpuji, makan es krim di depan kemaluan pria.

Mendapat serangan dari warganet, Oklin pun langsung menghapus konten tersebut dari akun Instagram miliknya @oklinfia. Meski begitu, konten video makan es krim dengan adegan sensual tersebut sudah tersebar ke media sosial TikTok. 

Bahkan beberapa unggahan Oklin di Instagram centang biru @oklinfia dimatikan komentarnya. Dalam kebanyakan postingannya Oklin Fia pun memang kerap diketahui kerap mengunggah foto dan video sensual yang menunjukkan lekuk tubuh di balik baju ketat walaupun mengenakan hijab. jk-05/dsy

Berita Terbaru

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYA0AGI.com, Surabaya — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi d…

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), k…

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kick off peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Kabupaten Lamongan, diawali dengan kegiatan Jelajah Santri Sako Pramuka P…

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Puluhan ribu alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dari berbagai penjuru dunia memadati kawasan pondok untuk mengikuti…

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Meningkatnya perhatian investor terhadap emas sebagai bagian dari diversifikasi portofolio mendorong PT Bank HSBC Indonesia (HSBC I…

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…