Konten Oklin Fia Masuk Kategori Pornografi, MUI Siap Jadi Saksi Ahli Sesuai Fatwa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 20 Agu 2023 14:24 WIB

Konten Oklin Fia Masuk Kategori Pornografi, MUI Siap Jadi Saksi Ahli Sesuai Fatwa

i

Tiktokers sekaligus selebgram, Oklin Fia tuai banyak sorotan dan kritikan. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Konten Oklin Fia terkait ‘menjilat es krim dengan posisi di depan kelamin pria’ sudah masuk dalam ranah pornografi menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001 Tentang Pornografi dan Pornoaksi.

Dalam unggahan konten Oklin Fia tersebut terlihat jelas mulai bahasa bibir hingga matanya menyiratkan pada aksi pornografi. Sebab, dalam fatwa itu, ia mengatakan bahwa pornografi meliputi penggambaran, busana, hingga tingkah laku seseorang.

Baca Juga: Heboh! Bocah Tabrakan Chery Omoda E5 Dalam Mal, Spesifikasi Mobil Dilengkapi Sensor Safety

"Jadi kalau ada yang menggambarkan ini jelas siapapun juga, mereka masuk dalam ranah haram," ujar Ketua MUI Harian Sodikun.

Selain itu, dalam fatwa juga mengatur tentang masalah aurat. Dengan tampilan busana Oklin yang mengenakan pakaian ketat, ia mengatakan bahwa hal itu termasuk dalam kategori pornografi dalam fatwa tersebut.

"Yang digambarkan Fia itu jelas adalah mengarah kepada pornografi. Dan semua audience atau khalayak atau publik, ini bisa mengungkap itu. Padahal itu tidak layak dipertontonkan. Dengan busana yang ketat, ini pun diharamkan dalam fatwa 287," pungkas Sodikun.

Ungkapan MUI terkait konten Oklin Fia tersebut mencuat usai pihak Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) yang sebelumnya mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka meminta MUI sebagai saksi Ahli perkara kasus selebgram Oklin Fia yang membuat konten jilat es krim. 

"Maksud dan tujuan kami ke MUI ada dua hal. Pertama meminta MUI sebagai saksi Ahli Perkara Jilat Es Cream di depan kelamin pria dengan jilbab yang dilakukan oleh Oklin Fia," kata Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI Gurun Arisastra. 

Selain itu, pihaknya ingin meminta MUI mengeluarkan rekomendasi tertulis yang menyatakan perbuatan Oklin Fia bertentangan dengan ajaran agama Islam. 

Baca Juga: Heboh! Kilat Petir Unik di Dubai Berbentuk Mirip Peta Palestina, Pertanda Apa?

PB SEMMI berharap MUI bisa mengeluarkan fatwa soal berpakaian muslim yang baik dan benar. Kedua, meminta MUI mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk saya serahkan kepada aparat penegak hukum. 

”Rekomendasi ini menyatakan bahwa perbuatan Oklin Fia bertentangan dengan nilai-nilai Islam serta mengeluarkan fatwa melarang jilbab berpakaian ketat," ujarnya.

Oleh karenanya, kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyatakan siap menjadi saksi ahli dalam kasus jilat es krim selebgram Oklin Fia. Hal ini disampaikan Ketua MUI Harian Sodikun usai bertemu Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) di kantor MUI Pusat. 

"MUI akan mendampingi PB SEMMI dan adik-adik lintas agama. Insyaallah akan kami bawa dalam rapat pimpinan harian MUI dan insyaallah kita juga akan mendampingi sebagai saksi ahli," kata Sodikun, Minggu (20/08/2023).

Baca Juga: Makin Ngeri! Mampu Terobos Banjir Besar, Mobil Listrik Tesla Dicap ‘Amfibi’

Sebagai informasi, sebelumnya Tiktokers sekaligus selebgram Oklin Fia Putri mendadak viral dan menjadi bulan-bulanan warganet yang dengan sengaja mengunggah konten tak terpuji, makan es krim di depan kemaluan pria.

Mendapat serangan dari warganet, Oklin pun langsung menghapus konten tersebut dari akun Instagram miliknya @oklinfia. Meski begitu, konten video makan es krim dengan adegan sensual tersebut sudah tersebar ke media sosial TikTok. 

Bahkan beberapa unggahan Oklin di Instagram centang biru @oklinfia dimatikan komentarnya. Dalam kebanyakan postingannya Oklin Fia pun memang kerap diketahui kerap mengunggah foto dan video sensual yang menunjukkan lekuk tubuh di balik baju ketat walaupun mengenakan hijab. jk-05/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU