Aktivis Haris Azhar, Akui tak Ada Tersinggung dengan kata 'Lord Luhut'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Haris Azhar mengatakan alasannya tak mengundang Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di konten YouTube berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.

Haris menyebut Luhut bukan peneliti dalam hasil riset kajian cepat yang dibahas dalam konten YouTube tersebut. Dianggap wajar, Luhut tidak diundang pada podcast tersebut.

"Saudara Terdakwa, berkaitan dengan masalah perekaman, mengingat Anda menyebutkan nama Luhut Binsar Pandjaitan, pertanyaanya mengapa Saudara tidak mengundang Luhut Binsar Pandjaitan dalam konten video tersebut?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).

Merespons pertanyaan jaksa tersebut, Haris mengatakan pihaknya hanya mengundang tim yang menyusun hasil kajian.

"Karena video tersebut untuk mendiskusikan hasil riset, jadi saya undangnya mereka yang atau perwakilan mereka yang menyusun hasil riset. Saudara Luhut Binsar Pandjaitan saya lihat di hasil riset namanya bukan sebagai peneliti atau yang mempublikasi," jawab Haris.

Haris Azhar meyakini tak ada yang tersinggung dengan penggunaan kata 'Lord Luhut' dalam konten YouTube yang dibuatnya.

 

Keseimbang Informasi di YouTube

Jaksa juga menanyakan keseimbangan informasi dalam konten YouTube tersebut. Haris menyebut informasi dalam konten itu sudah seimbang.

"Dalam artian gini, ada disebutkan Luhut dinyatakan Saudara melakukan apa, apa, apa, seperti yang mungkin menjadi permasalahan dalam perkara ini, nah ini Luhutnya tidak diundang atau perwakilannya tidak diundang, di situ ada keseimbangan informasi?" tanya jaksa.

Menurut Haris, keseimbangan informasi tidak melulu ada di dalam 1 video. Sebab menurutnya video tersebut untuk membahas terkait hasil kajian, sehingga yang diundang merupakan pihak yang terlibat dengan kajian tersebut.

"Keseimbangan informasi tidak melulu harus di dalam satu video, kan videonya membahas soal hasil kajian saya pikir di judulnya juga di sub judulnya disebutkan hasil kajian tersebut. Jadi untuk menjaga apa namanya saya menjaga podcast video saya supaya otentik, sumbernya primer saya harus tanya kepada yang membuat hasil kajian," jawab Haris.

 

Luhut Bukan Peneliti

Haris mengatakan Luhut atau perwakilan Luhut tak diundang sebagai narasumber dalam konten YouTube tersebut. Haris menyebut Luhut bukan penulis hasil riset kajian cepat yang dibahas dalam konten YouTube tersebut.

"Dari pihak Luhut ada nggak?" tanya Hakim Cokorda.

"Kan saya mau menggali hasil riset," jawab Haris.

"Tidak ada?" tanya Hakim Cokorda.

"Tidak ada, kan saya sudah jelaskan, karena Saudara Luhut Binsar Pandjaitan dalam pelapor kasus ini bukan bagian dari penulis, sementara video saya membahas hasil tulisan," jawab Haris.

"Saudara Terdakwa bisa jelaskan siapa yang memiliki inisiatif atau ide untuk melakukan perekaman, untuk mempublikasikan hasil kajian cepat dengan judul 'ekonomi politik militer di Papua, kasus Intan Jaya' untuk akun YouTube Haris Azhar, apakah dari tim produksi atau dari Saudara ide pertama kali?" tanya jaksa dalam sidang.

"Dari tim produksi, karena kita punya rapat tiap berapa hari itu secara langsung," jawab Haris.

"Idenya loh? idenya dari tim produksi idenya itu?" timpal Hakim Cokorda.

"Iya, karena saya bawa ke tim produksi, ini ada topik ini, nanti yang lain bawa topik a, b, c," jawab Haris.

"Yang bawa topiknya siapa?" tanya Hakim Cokorda.

"Saya," jawab Haris.

"Oh ini topiknya Saudara, Saudara ke tim produksi dengan topik Saudara itu?" tanya Hakim Cokorda.

"Iya ini dari saya, dan saya bawa ke tim produksi," jawab Haris.

 

Konten YouTube

Haris mengatakan konten YouTube itu direkam di Kantor Lokataru, Rawamangun.  Dia mengatakan konten YouTube itu tak langsung disiarkan setelah perekaman selesai dilakukan.

"Saudara bisa jelaskan, kapan dan di mana dilakukan perekaman video dengan judul

'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'? tanya jaksa.

"Kalau waktunya saya lupa pak," jawab Haris.

"Kapan dan di mana dulu," tanya jaksa.

"Kalau lokasinya di Kantor Lokataru Indonesia di Jalan Balai Pustaka, di Rawamangun, kalau waktunya saya kurang ingat," jawab Haris.

 

Pencemaran Nama baik

Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dalam persidangan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Senin (21/8/2023), memimpin sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali digelar. Haris Azhar kini diperiksa sebagai terdakwa.

Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.

 

Perkataan Haris Azhar dan Fatia

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…