Aktivis Haris Azhar, Akui tak Ada Tersinggung dengan kata 'Lord Luhut'

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Agu 2023 21:15 WIB

Aktivis Haris Azhar, Akui tak Ada Tersinggung dengan kata 'Lord Luhut'

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Haris Azhar mengatakan alasannya tak mengundang Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di konten YouTube berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.

Haris menyebut Luhut bukan peneliti dalam hasil riset kajian cepat yang dibahas dalam konten YouTube tersebut. Dianggap wajar, Luhut tidak diundang pada podcast tersebut.

Baca Juga: Luhut Penasaran, Taylor Swift tak Manggung di Indonesia

"Saudara Terdakwa, berkaitan dengan masalah perekaman, mengingat Anda menyebutkan nama Luhut Binsar Pandjaitan, pertanyaanya mengapa Saudara tidak mengundang Luhut Binsar Pandjaitan dalam konten video tersebut?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).

Merespons pertanyaan jaksa tersebut, Haris mengatakan pihaknya hanya mengundang tim yang menyusun hasil kajian.

"Karena video tersebut untuk mendiskusikan hasil riset, jadi saya undangnya mereka yang atau perwakilan mereka yang menyusun hasil riset. Saudara Luhut Binsar Pandjaitan saya lihat di hasil riset namanya bukan sebagai peneliti atau yang mempublikasi," jawab Haris.

Haris Azhar meyakini tak ada yang tersinggung dengan penggunaan kata 'Lord Luhut' dalam konten YouTube yang dibuatnya.

 

Keseimbang Informasi di YouTube

Jaksa juga menanyakan keseimbangan informasi dalam konten YouTube tersebut. Haris menyebut informasi dalam konten itu sudah seimbang.

"Dalam artian gini, ada disebutkan Luhut dinyatakan Saudara melakukan apa, apa, apa, seperti yang mungkin menjadi permasalahan dalam perkara ini, nah ini Luhutnya tidak diundang atau perwakilannya tidak diundang, di situ ada keseimbangan informasi?" tanya jaksa.

Menurut Haris, keseimbangan informasi tidak melulu ada di dalam 1 video. Sebab menurutnya video tersebut untuk membahas terkait hasil kajian, sehingga yang diundang merupakan pihak yang terlibat dengan kajian tersebut.

"Keseimbangan informasi tidak melulu harus di dalam satu video, kan videonya membahas soal hasil kajian saya pikir di judulnya juga di sub judulnya disebutkan hasil kajian tersebut. Jadi untuk menjaga apa namanya saya menjaga podcast video saya supaya otentik, sumbernya primer saya harus tanya kepada yang membuat hasil kajian," jawab Haris.

 

Luhut Bukan Peneliti

Haris mengatakan Luhut atau perwakilan Luhut tak diundang sebagai narasumber dalam konten YouTube tersebut. Haris menyebut Luhut bukan penulis hasil riset kajian cepat yang dibahas dalam konten YouTube tersebut.

"Dari pihak Luhut ada nggak?" tanya Hakim Cokorda.

"Kan saya mau menggali hasil riset," jawab Haris.

"Tidak ada?" tanya Hakim Cokorda.

"Tidak ada, kan saya sudah jelaskan, karena Saudara Luhut Binsar Pandjaitan dalam pelapor kasus ini bukan bagian dari penulis, sementara video saya membahas hasil tulisan," jawab Haris.

"Saudara Terdakwa bisa jelaskan siapa yang memiliki inisiatif atau ide untuk melakukan perekaman, untuk mempublikasikan hasil kajian cepat dengan judul 'ekonomi politik militer di Papua, kasus Intan Jaya' untuk akun YouTube Haris Azhar, apakah dari tim produksi atau dari Saudara ide pertama kali?" tanya jaksa dalam sidang.

"Dari tim produksi, karena kita punya rapat tiap berapa hari itu secara langsung," jawab Haris.

"Idenya loh? idenya dari tim produksi idenya itu?" timpal Hakim Cokorda.

Baca Juga: Okupansi Pesawat dan Hotel Singapura Naik Gegara Taylor Swift, Luhut Bakal Adakan Konser Tandingan

"Iya, karena saya bawa ke tim produksi, ini ada topik ini, nanti yang lain bawa topik a, b, c," jawab Haris.

"Yang bawa topiknya siapa?" tanya Hakim Cokorda.

"Saya," jawab Haris.

"Oh ini topiknya Saudara, Saudara ke tim produksi dengan topik Saudara itu?" tanya Hakim Cokorda.

"Iya ini dari saya, dan saya bawa ke tim produksi," jawab Haris.

 

Konten YouTube

Haris mengatakan konten YouTube itu direkam di Kantor Lokataru, Rawamangun.  Dia mengatakan konten YouTube itu tak langsung disiarkan setelah perekaman selesai dilakukan.

"Saudara bisa jelaskan, kapan dan di mana dilakukan perekaman video dengan judul

'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'? tanya jaksa.

"Kalau waktunya saya lupa pak," jawab Haris.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Menko Marves Luhut Jadi Ketua Pengarah Pengembangan Industri Gim Nasional

"Kapan dan di mana dulu," tanya jaksa.

"Kalau lokasinya di Kantor Lokataru Indonesia di Jalan Balai Pustaka, di Rawamangun, kalau waktunya saya kurang ingat," jawab Haris.

 

Pencemaran Nama baik

Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dalam persidangan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Senin (21/8/2023), memimpin sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali digelar. Haris Azhar kini diperiksa sebagai terdakwa.

Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.

 

Perkataan Haris Azhar dan Fatia

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU