Rocky Gerung Dipanggil Pengadilan tak Datang, Tapi Komentari Gugatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Agu 2023 20:45 WIB

Rocky Gerung Dipanggil Pengadilan tak Datang, Tapi Komentari Gugatan

i

Sejumlah emak-emak demo di depan PN Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Mereka mengecam gugatan perdata yang diajukan pengacara David Tobing terhadap Rocky Gerung.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rocky Gerung, akademisi yang unik. Saat dipanggil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) tak datang. Alasanya tak diberi undangan. Tapi pada hari yang sama, dosen ilmu filsafat UI ini layani wawancara dengan wartawan. Rocky menilai gugatan gugatan ini diajukan David Tobing. Dan gugatan terhadapnya, dinilai absurd. Rabu (23/8/2023) hari ini ia digugat lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Awal ketidak hadiran Rocky, saat hakim ketua Djuyamto menyampaikan jejak surat yang sudah dikirimkan ke alamat Rocky sebanyak tiga kali. Hakim menyebut status pengiriman itu menjelaskan Rocky Gerung sudah pindah.

Baca Juga: Hubungan Jokowi - Prabowo, akan Retak

"Supaya terang di sini, mengapa tergugat tidak hadir karena di alamat tergugat yang disampaikan pihak penggugat di dalam surat gugatan tercatat alamat yang dimaksud sudah pindah, jadi alamat tergugat sudah pindah sebagaimana penyampaian gugatan panggilan," kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8).

Hakim mengatakan pengadilan hanya memanggil sebagaimana alamat yang disampaikan penggugat. Sidang ditunda dan akan kembali digelar 27 Agustus 2023.

"Kita akan tunda 2 minggu, hari Selasa ini kan maksud saya kita geser ke hari Kamis ya. Dengan demikian oleh karena pihak tergugat hari Selasa 22 Agustus panggilan tercatat tidak hadir sudah disampaikan pihak prinsiple alamat sebagaimana surat gugatan sudah pindah, tapi saudara tetap meyakini pada alamat itu," kata hakim.

Rocky menilai gugatan itu absurd. "Absurd," kata Rocky Gerung soal gugatan terhadap dirinya. Lalu apakah Rocky akan hadir dalam persidangan gugatan hari ini? "Tidak ada undangan," ungkap Rocky.

Baca Juga: Rocky Gerung, Takut Keracunan Pemikiran Gibran

 

Juga Digugat di Pusat

Ternyata, Rocky Gerung juga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Rocky Gerung, Gembol Minuman Isotonik

Gugatan itu teregister dengan nomor 512/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang diajukan advokat Rolas Sitinjak. Selain Rocky Gerung, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ikut digugat sebagai tergugat II oleh Rolas.

"Benar gugatan itu," kata Rolas Sitinjak saat dikonfirmasi, Minggu (20/8/2023).

Menghukum Tergugat supaya mengeluarkan keputusan untuk melarang Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik youtube, instagram, treads, tiktok, twitter, facebook, zoom, google meet, miscrosoft teams dan sejenisnya selama seumur hidup; Membebankan biaya perkara kepada Tergugat; n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU