SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - MSR (21) warga jalan Kedung Mangu Kenjeran Surabaya harus mendekam di balik jeruji besi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,06 gram yang dibagi dalam 11 poket diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat menggerebek dan menggeledah kamar pelaku.
Baca Juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong
Barang bukti tersebut disimpan pelaku dalam kotak handphone yang berada di samping tempat tidur pelaku.
"Pelaku MSR menyimpan 11 poket narkoba seberat 4,60 gram. Dari penggeledahan dirumah, pelaku sempat mengelak. Kemudian barang haram narkoba itu ditemukan di tempat tidurnya," ucap AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Kamis (24/08/2023) kepada wartawan harian Surabaya pagi.
Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan
Sementara di hadapan petugas, MSR mengaku mendapatkan barang ilegal dari seseorang bernama FANDI (DPO) dengan cara membeli pada Rabu, 02 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB, dengan cara ketemuan langsung dengan Saudara FANDI di rumah pelaku.
"Pelaku membeli sabu awalnya, 2 gram seharga Rp 2.000.000, namun belum dibayar dan rencananya akan dibayar jika barang sabu sudah laku terjual semuanya," tutur Daniel.
Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat
Daniel menambahkan, dari pengakuan tersangka mengaku bahwa sudah tiga kali ini membeli narkotika jenis sabu ke saudara FANDI.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ari
Editor : Moch Ilham