Di Sumenep, Izin TUKS dan Sertifikat Tanah yang Dikeluarkan BPN Menjadi Atensi Publik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 27 Agu 2023 17:24 WIB

Di Sumenep, Izin TUKS dan Sertifikat Tanah yang Dikeluarkan BPN Menjadi Atensi Publik

i

Ketua DPW Brigade 571 Korwil Madura, Sarkawi bersama KSOP Kalianget, Taufiq di ruang kerjanya. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Persoalan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) gersik putih dan surat sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN terus disoal. Kata Sarkawi.

Masalahnya ketidakjelasan pemerintah daerah dalam melakukan monitoring atas berdirinya TUKS, berikut sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN.

Baca Juga: Tercatat Sejarah, SMAN I Arjasa Sumenep Peraih OSN Kabupaten Terbanyak Tahun 2024

Polemik tersebut, menguatkan adanya dugaan permainan antara pengelola dan oknum-oknum terkait, makanya kata dia, yang memiliki peran atas pelaksanaan tersebut, dikumpulkan dan kita gelar materi bersama. Tegasnya

Ia juga mengatakan, pihaknya Sebagai lembaga control memiliki peranan penting di dalam melakukan pengawasan dan pendampingan hukum.

Apalagi kata dia, keberadaan Brigade 571 merupakan lembaga besar berkelas nasional yang memiliki visi misi untuk memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 

Selain itu sambungnya, peran organisasi memiliki tanggungjawab moral bagi bangsa indonesia untuk membela negeri tercinta. Tudingnya

Menurutnya, didalam organisasi yang memiliki cakupan luas di nusantara, tentu tidak akan main-main di dalam mengawal suatu pelanggaran yang berdampak kepada pencideraan hukum, seperti adanya tindak pidana korupsi, pelanggaran kode etik,  dan mark up anggaran. Jelasnya

"Saya tidak akan segan-segan mengungkap adanya sekandal permainan proyek di Sumenep, dan Madura pada umumnya, baik Proyek yang bersumber dari dana APBD maupun dari dana APBN"

Sebab kata Sarkawi, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, sebuah lembaga control harus menjalankan tugas  sebagai pengawasan terhadap pelaku program dalam melakukan pekerjaan fisik maupun anggaran.

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

" Pekerjaan fisik maupun pengadaan barang, baik yang bersumber dari dana APBD maupun APBN harus diawasi, setidaknya lembaga sebagai control untuk saling mengingatkan agar tercapainya keterbukaan publik"

Seperti saat ini, kata Sarkawi, pihaknya bersama Lembaga Brigade 571 tengah menyoal adanya pembangunan pelabuhan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) Gersik Putih di pelabuhan Kalianget.

" Keberadaan TUKS yang illegal dan tak kantongi izin itu dibiarkan beroperasi, padahal pemerintah mengetahui jika keberadaan TUKS itu masih disoal"

Kenapa dibiarkan, pemerintah daerah kok tak memiliki nyali untuk menghentikan keberadaan TUKS, ada apa, padahal jelas keberadaan TUKS itu belum memenuhi kriteria dan keberadaannya masih disoal.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

Makanya, kata dia, pihaknya dari lembaga hanya mempertanyakan adanya izin, bukan bermaksud untuk menutup usaha orang, silahkan usaha tapi lengkapi administrasinya agar sama-sama diuntungkan  antara pemerintah daerah dan kesejahteraan masyarakat. Jelasnya

apalagi, negara kita itu, negara hukum, jadi jalani prosedur sesuai dengan undang-undang yang berlaku, biar tak ada yang dirugikan atau merugikan sebagian masyarakat.

Terkait TUKS Gersik Putih di pelabuhan Kalianget itu, pihaknya sebagai lembaga control sering konsultasi kepada DPMPTSP, DLH, KSOP Kalianget, Perkimhub, dab BPN Sumenep.

Tujuannya, kata dia, hanya untuk  mengetahui siapa yang bermain di balik berdirinya TUKS yang sedang di soal tersebut. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU