Moh Siddik : Klien Saya Memiliki Bukti Kepemilikan Kampung Seng di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Mohammad Siddik, SH, MH Pengacara muda asal Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
H. Mohammad Siddik, SH, MH Pengacara muda asal Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - H. Mohammad Siddik, SH, MH, mengaku sudah mendatangi salah satu warga penduduk kampung Seng di Surabaya mewarning kepada salah satu warga untuk berkenan meninggalkan lokasi yang sedang di soal.

" Saya hanya menjelaskan kepada mereka, bahwa keberadaan tanah yang mereka tempati itu adalah tanah yang saat ini masih bersengketa dan  bermasalah, jadi hanya memberi warning saja"

Namanya sudah jadi penduduk tetap disana, jadi ada yang ngotot dan melakukan perlawanan, tapi sedikitpun saya tidak gentar, sesuai dengan berkas yang saya kantongi dari klain saya Abdurrahman AWB.

Pengacara asal sumenep itu membeberkan beberapa bukti atas hak milik Sech Ahmad Abdullah Wahdhim Basyarahil yang diwariskan kepada kliennya yang bernama Abdurrahman Wahdhim Basyarahil.

Untuk diketahui, Kata Siddik, kliennya, Abdurrahman ABW  melakukan serah terima titipan berkas kampung seng itu tertanggal 2016 lalu kepada Kantor kelurahan Sidodadi Surabaya yang diterima oleh an. kasie Pembangunan saat itu.

Berangkat dari itu, kata Siddik, kliennya memiliki bukti-bukti yang kuat untuk proses hukum, sehingga dapat meyakinkan saya kalau bukti-bukti yang dimiliki klien saya benar adanya, apa yang bisa dilakukan oleh saya sebagai pengacaranya, tentu mengusut tuntas persoalan asset yang saat ini menjadi sengketa publik.

" Sebelum saya melangkah, terlebih dahulu saya mengkaji persoalan yang sebenarnya, mengumpulkan data-data valid dari titik nol sampai kepada titik akhir yang dituju, namun saat semuanya selesai dikaji, baru saya lakukan survey di beberapa titik yang dimaksud"

Hingga pada akhirnya, kata siddik, pihaknya akan melakukan langkah tegas untuk mewarning warga di kampung Seng itu untuk pergi meninggalkan kampung tersebut, sebelum dilakukan eksekusi paksa oleh pihak -pihak terkait. Tudingnya

" Saya sebagai manusia, bukan tidak memiliki rasa empati  kepada mereka, namun karena adanya persoalan dan sengketa tanah diatasnya yang harus diselesaikan dengan segera"

Kasihan sebenarnya, karena mereka sudah lama menempati tempat Kampung Seng yang telah diduduki selama bertahun-tahun, namun karena keberadaan tanah itu masih disengketakan, kita tak bisa berbuat apa-apa selain menyelesaikannya secara hukum. 

Makanya, surat penyitaan terhadap tanah di Kampung Seng itu sebenarnya sudah dikantongi, namun karena menunggu waktu saja, jadi saya tegaskan agar penduduk di kampung Seng itu meninggalkan tempat sebelum di eksekusi. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…