Moh Siddik : Klien Saya Memiliki Bukti Kepemilikan Kampung Seng di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Mohammad Siddik, SH, MH Pengacara muda asal Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
H. Mohammad Siddik, SH, MH Pengacara muda asal Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - H. Mohammad Siddik, SH, MH, mengaku sudah mendatangi salah satu warga penduduk kampung Seng di Surabaya mewarning kepada salah satu warga untuk berkenan meninggalkan lokasi yang sedang di soal.

" Saya hanya menjelaskan kepada mereka, bahwa keberadaan tanah yang mereka tempati itu adalah tanah yang saat ini masih bersengketa dan  bermasalah, jadi hanya memberi warning saja"

Namanya sudah jadi penduduk tetap disana, jadi ada yang ngotot dan melakukan perlawanan, tapi sedikitpun saya tidak gentar, sesuai dengan berkas yang saya kantongi dari klain saya Abdurrahman AWB.

Pengacara asal sumenep itu membeberkan beberapa bukti atas hak milik Sech Ahmad Abdullah Wahdhim Basyarahil yang diwariskan kepada kliennya yang bernama Abdurrahman Wahdhim Basyarahil.

Untuk diketahui, Kata Siddik, kliennya, Abdurrahman ABW  melakukan serah terima titipan berkas kampung seng itu tertanggal 2016 lalu kepada Kantor kelurahan Sidodadi Surabaya yang diterima oleh an. kasie Pembangunan saat itu.

Berangkat dari itu, kata Siddik, kliennya memiliki bukti-bukti yang kuat untuk proses hukum, sehingga dapat meyakinkan saya kalau bukti-bukti yang dimiliki klien saya benar adanya, apa yang bisa dilakukan oleh saya sebagai pengacaranya, tentu mengusut tuntas persoalan asset yang saat ini menjadi sengketa publik.

" Sebelum saya melangkah, terlebih dahulu saya mengkaji persoalan yang sebenarnya, mengumpulkan data-data valid dari titik nol sampai kepada titik akhir yang dituju, namun saat semuanya selesai dikaji, baru saya lakukan survey di beberapa titik yang dimaksud"

Hingga pada akhirnya, kata siddik, pihaknya akan melakukan langkah tegas untuk mewarning warga di kampung Seng itu untuk pergi meninggalkan kampung tersebut, sebelum dilakukan eksekusi paksa oleh pihak -pihak terkait. Tudingnya

" Saya sebagai manusia, bukan tidak memiliki rasa empati  kepada mereka, namun karena adanya persoalan dan sengketa tanah diatasnya yang harus diselesaikan dengan segera"

Kasihan sebenarnya, karena mereka sudah lama menempati tempat Kampung Seng yang telah diduduki selama bertahun-tahun, namun karena keberadaan tanah itu masih disengketakan, kita tak bisa berbuat apa-apa selain menyelesaikannya secara hukum. 

Makanya, surat penyitaan terhadap tanah di Kampung Seng itu sebenarnya sudah dikantongi, namun karena menunggu waktu saja, jadi saya tegaskan agar penduduk di kampung Seng itu meninggalkan tempat sebelum di eksekusi. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Ditemukan Potensi Rugikan Warga, Dewan Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi

Ditemukan Potensi Rugikan Warga, Dewan Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi

Rabu, 15 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Proyek perluasan Bozem Simohilir yang dilaksanakan oleh DSDABM (Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga) Kota Surabaya menjadi…

Sebanyak 285 Peserta Ikuti Lomba MTQ Tingkat Kabupaten

Sebanyak 285 Peserta Ikuti Lomba MTQ Tingkat Kabupaten

Rabu, 15 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebanyak 285 peserta mengikuti lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke-28 Tingkat Kabupaten Lamongan Tahun 2026, pada Selasa…

Jelang Muswil Peradi Jatim, Desakan Penundaan dari Daerah Terus Bermunculan

Jelang Muswil Peradi Jatim, Desakan Penundaan dari Daerah Terus Bermunculan

Rabu, 15 Apr 2026 18:12 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jelang pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) III  Badan Pengurus Wilayah (BPW),  Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa T…

Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa

Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa

Rabu, 15 Apr 2026 17:54 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Perkara dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Perak terus bergulir dan kini m…

Saham PT Hasil Karya Digugat Ahli Waris, Tergugat: Semua Sudah Tuntas Saat Almarhum Hidup

Saham PT Hasil Karya Digugat Ahli Waris, Tergugat: Semua Sudah Tuntas Saat Almarhum Hidup

Rabu, 15 Apr 2026 17:16 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa kepemilikan saham di tubuh PT Hasil Karya memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan yang diajukan oleh …

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pemerintah Kabupaten Madiun terus mendorong swasembada pangan melalui berbagai program. Salah satunya melalui Bahana Bersahaja di D…