Brigade 571 Jelaskan, Unras Ditunda, Inilah Alasannya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 31 Agu 2023 16:28 WIB

Brigade 571 Jelaskan, Unras Ditunda, Inilah Alasannya

i

Ketua DPW. Korwil Madura, Brigade 571, Sarkawi menunjukkan beberapa dokumen penting terkait berdirinya TUKS di pelabuhan Kalianget. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Sarkawi, Ketua DPW. Korwil Madura Brigada 571 Trisula Macan Putih, menjelaskan perihal penundaan Unras yang direncanakan hari kamis 31 Agustus 2023

Menurutnya, penundaan Unras itu dikarenakan ada niat baik pemerintahan Sumenep, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kab. Sumenep, lakukan survey lokasi ke areal tanah yang disengketakan.

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

"Jadi kemarin, sebelum dilakukan Unras hari ini, niat baik Kantor Pertanahan Kab. Sumenep, mendatangi lokasi tanah yang disengketakan dan telah dilaporkan oleh Tim Brigade 571  sejak tahun 2021 lalu sampai saat ini masih dalam delik perkara hukum"

Makanya, semua Tim Brigade 571 korwil Madura, dan DPC, Brigade Kab. Sumenep, sangat menghargai niat baik pihak BPN Sumenep melakukan kroscek ke lapangan, sehingga bisa mengetahui keberadaan tanah kosong yang dimohon untuk dibangun tambak 

"Saya sangat menghargai pihak BPN, melakukan Survey di lapangan, sebab, dengan begitu, pihak BPN dapat menilai keberadaan lokasi tanah yang dimohon itu sudah memiliki kekuatan hukum, untuk mendapatkan sertifikat  sebagaimana perundang-undangan yang berlaku"

Jadi kata Sarkawi, Penundaaan aksi Unras itu dikarenakan pihak BPN berjanji akan menyelesaikan tanah yang sedang disengketakan, bahkan pihak BPN telah meminta pendampingan ke Pihak Polres untuk menyelesaikan masalah keberadaan tanah yang dibangun TUKS tersebut, Tudingnya

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

"Dari awal saya tidak akan mempermasalahkan keberadaan TUKS itu, hanya saja, lakukan pensertifikatan itu sesuai dengan prosedur, sebab tanah yang dimohon itu tertulis sebidang tanah kosong untuk tambak, tanah kosong itu titik koordinatnya dimana, sementara tanah tersebut berada di bibir pantai"

Makanya, kata Sarkawi, awalnya pemohon itu ke BPN berdasarkan apa, terus BPN Sumenep itu kok bisa meloloskan dan mengeluarkan sertifikat kepemilikan, apa sudah memenuhi kriteria.

Tentu, kata Sarkawi, secara prosedural, untuk mendapatkan izin harus memenuhi tiga syarat, pertama izin Reklamasi, izin pembangunan, Izin terkait pembangunan AMDAL. 

Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai

"Kalau sudah memenuhi kriteria, tidak masalah, berarti sudah memiliki kekuatan hukum, karena hanya bicara diatas kertas tanpa mengetahui berbagai unsur di lapangan, maka patut dicurigai sebagai kebohongan publik"

Itu alasannya, kenapa Tim Brigade mengawal persoalan yang dituding bermasalah, karena adanya permainan di kubu pemerintah dengan pengusaha, jadi ini perlu dituntaskan segera, sebuah sandiwara yang meresahkan banyak orang. Pungkasnya

Untuk diketahui, Pihak BPN  Bidang pengukuran, Ach. Barurrozak, S.St, Kabid Penindakan, Gufron dan Kasubag pertanahan Dody melakukan survey lokasi yang sedang disengketakan dan dilaporkan oleh Brigade 571 Korwil Madura. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU