Brigade 571 Jelaskan, Unras Ditunda, Inilah Alasannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPW. Korwil Madura, Brigade 571, Sarkawi menunjukkan beberapa dokumen penting terkait berdirinya TUKS di pelabuhan Kalianget. SP/Ainur Rahman
Ketua DPW. Korwil Madura, Brigade 571, Sarkawi menunjukkan beberapa dokumen penting terkait berdirinya TUKS di pelabuhan Kalianget. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Sarkawi, Ketua DPW. Korwil Madura Brigada 571 Trisula Macan Putih, menjelaskan perihal penundaan Unras yang direncanakan hari kamis 31 Agustus 2023

Menurutnya, penundaan Unras itu dikarenakan ada niat baik pemerintahan Sumenep, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kab. Sumenep, lakukan survey lokasi ke areal tanah yang disengketakan.

"Jadi kemarin, sebelum dilakukan Unras hari ini, niat baik Kantor Pertanahan Kab. Sumenep, mendatangi lokasi tanah yang disengketakan dan telah dilaporkan oleh Tim Brigade 571  sejak tahun 2021 lalu sampai saat ini masih dalam delik perkara hukum"

Makanya, semua Tim Brigade 571 korwil Madura, dan DPC, Brigade Kab. Sumenep, sangat menghargai niat baik pihak BPN Sumenep melakukan kroscek ke lapangan, sehingga bisa mengetahui keberadaan tanah kosong yang dimohon untuk dibangun tambak 

"Saya sangat menghargai pihak BPN, melakukan Survey di lapangan, sebab, dengan begitu, pihak BPN dapat menilai keberadaan lokasi tanah yang dimohon itu sudah memiliki kekuatan hukum, untuk mendapatkan sertifikat  sebagaimana perundang-undangan yang berlaku"

Jadi kata Sarkawi, Penundaaan aksi Unras itu dikarenakan pihak BPN berjanji akan menyelesaikan tanah yang sedang disengketakan, bahkan pihak BPN telah meminta pendampingan ke Pihak Polres untuk menyelesaikan masalah keberadaan tanah yang dibangun TUKS tersebut, Tudingnya

"Dari awal saya tidak akan mempermasalahkan keberadaan TUKS itu, hanya saja, lakukan pensertifikatan itu sesuai dengan prosedur, sebab tanah yang dimohon itu tertulis sebidang tanah kosong untuk tambak, tanah kosong itu titik koordinatnya dimana, sementara tanah tersebut berada di bibir pantai"

Makanya, kata Sarkawi, awalnya pemohon itu ke BPN berdasarkan apa, terus BPN Sumenep itu kok bisa meloloskan dan mengeluarkan sertifikat kepemilikan, apa sudah memenuhi kriteria.

Tentu, kata Sarkawi, secara prosedural, untuk mendapatkan izin harus memenuhi tiga syarat, pertama izin Reklamasi, izin pembangunan, Izin terkait pembangunan AMDAL. 

"Kalau sudah memenuhi kriteria, tidak masalah, berarti sudah memiliki kekuatan hukum, karena hanya bicara diatas kertas tanpa mengetahui berbagai unsur di lapangan, maka patut dicurigai sebagai kebohongan publik"

Itu alasannya, kenapa Tim Brigade mengawal persoalan yang dituding bermasalah, karena adanya permainan di kubu pemerintah dengan pengusaha, jadi ini perlu dituntaskan segera, sebuah sandiwara yang meresahkan banyak orang. Pungkasnya

Untuk diketahui, Pihak BPN  Bidang pengukuran, Ach. Barurrozak, S.St, Kabid Penindakan, Gufron dan Kasubag pertanahan Dody melakukan survey lokasi yang sedang disengketakan dan dilaporkan oleh Brigade 571 Korwil Madura. AR

Berita Terbaru

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo…

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jember memberikan tanggapan terkait implementasi program pelayanan Homecare bagi masyarakat. O…

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pemerintah pusat dan Pemprov Jatim memberikan layanan trauma healing sebagai bagian p…

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut dugaan aksi premanisme yang viral di media sosial terkait penyerobotan Ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo…

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengadukan Kepala Bagian Hukum P…

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 t…