Home / Opini : Kolom Jumat Berkah

Rujuk pun Ribet

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 31 Agu 2023 20:46 WIB

Rujuk pun Ribet

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ibunda Aldila Jelita, Marjam Abdurrahman, menentang keputusan Aldila Jelita yang rujuk lagi dengan Indra Bekti. Meski demikian, Indra Bekti dan Aldila Jelita , mengantar anaknya untuk les vokal. Indra Bekti mengaku senang bisa melakukan kegiatan bersama Aldila Jelita.

Sebelumnya Marjam Abdurrahman, benar-benar tidak terima Aldila Jelita kembali lagi (rujuk) dengan Indra Bekti. "Kesalahan yang Bekti bikin sudah tidak terampuni buat saya," kata Marjam Abdurrahman dilansir dari Insertlive.

Baca Juga: Tirakat

Tak ampun Marjam, masih ada kaitannya dengan peristiwa pada 2016. "Tahun 2016 Aldila mau melarikan diri. Bekti bersumpah atas nama Allah dan nama anaknya. Dia sudah bersepakat mengakui dan saya oke untuk melanjutkan (rumah tangga).

Mantan Mertua Singgung Dosa Besar Indra Bekti Tahun 2016. Marjam Abdurrahman, menentang rencana putrinya rujuk dengan mantan suami, Indra Bekti.

Tidak hanya Marjam, adik-adik Aldila juga tidak sudi jika kakaknya kembali ke pelukan Indra Bekti.

Menurut Marjam, Indra Bekti tidak bisa memegang janjinya untuk tidak mengulang kesalahan fatal yang pernah dilakukan. Bahkan, karena saking kecewanya kepada sang suami, Aldila sempat ingin kabur ke Malaysia saat Inbek sakit radang otak.

Perceraian Aldila dan Bekti di awal 2023 lantas disebut Marjam masih ada kaitannya dengan peristiwa pada 2016.

Ibunda Aldila Jelita mengakui saat Indra Bekti mengalami musibah hingga tak sadar diri, dia turut berdoa untuk kesembuhan Indra Bekti dan kembali normal.

Namun, sebuah aib justru terbuka melalui ponsel saat Indra Bekti kembali normal.

"Semua orang di Indonesia saat dia kecelakaan kalian semua berdoa untuk Bekti dan saya pun berdoa waktu itu supaya Bekti disembuhkan kembali normal. Tetapi waktu normal, aib itu terbuka, dari sebuah handphone," pungkas Marjam Abdurrahman.

Marjam tidak mengungkap secara spesifik kesalahan besar apa yang dilakukan Indra Bekti di tahun 2016 hingga membuatnya murka.

Namun, dari catatan kepolisian pada Januari 2016, Indra Bekti sempat dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis. Kala itu, aktor FTV bernama Gigih Arsanova melaporkan Bekti ke Polda Metro Jaya atas dugaan melanggar kesusilaan.

Nah apa itu Rujuk? Rujuk adalah bersatunya kembali sepasang suami dan istri dalam ikatan pernikahan. Jika seorang suami memutuskan untuk rujuk dengan istrinya keduanya tidak perlu melangsungkan akad nikah asalkan masih dalam masa iddah. Selain sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya setelah ditalak, masa iddah juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berpikir ulang dan melanjutkan pernikahan.

Itulah sebabnya, masa iddah tidak bisa dipercepat dengan kecanggihan teknologi, semisal USG untuk mengetahui kekosongan rahim. Ini membuktikan bahwa dalam Islam, proses rujuk bukanlah sesuatu yang bisa dianggap enteng, yang dengan mudah dilakukan hanya karena kedua pihak sama-sama ingin bersatu kembali dalam perkawinan.

Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika suami ingin bersatu kembali setelah menjatuhkan talak kepada istrinya.

Baca Juga: Puasa Syawal

Dalam pandangan Islam, ada tiga hal yang harus diperhatikan sebelum dilakukan istri atau suami ingin rujuk yaitu suami yang hendak rujuk, istri yang akan dirujuk, dan kalimat rujuk.

Suami ingin rujuk harus terlebih dahulu merupakan orang yang sah melakukan pernikahan.

Seperti baligh, berakal sehat, dan memiliki kemauan sendiri. Artinya, tidak sah rujuk dilakukan oleh anak kecil, orang tunagrahita, dan orang murtad.

Saat suami ingin rujuk, perhatikan juga kondisi istri. Tidak sah rujuk setelah habis masa iddah. Sehingga, jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya atau berkeinginan untuk rujuk, dia harus melakukan akad baru seperti akad pernikahan pada umumnya.

Begitu pula jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in. Walaupun masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb.

“Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat.

"Istri sudah habis masa iddahnya darinya, istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi, istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, masa iddah si istri dari muhallil telah habis.”

Baca Juga: Nyekar, Ziarah Kubur

Seperti halnya istri yang ditalak ba’in, istri yang ditalak dengan talak fasakh dan istri yang ditalak khulu‘ pun tidak bisa dirujuk. Sehingga sang suami yang ingin kembali bersama harus melakukan akad baru.

Begitu pula yang ditalak tetapi belum pernah melakukan hubungan seksual atau qobla ad-dukhul, juga tidak bisa kembali bersama sebab tidak memiliki masa iddah.

Ungkapan yang digunakan untuk rujuk bisa berupa kalimat sharih (jelas) atau ungkapan kinayah (sindiran) disertai dengan niat.

Contoh ungkapan sharih seperti “Engkau sudah dirujuk,”. Sementara ungkapan kinayah contohnya “Aku menikah lagi denganmu,”.

Ungkapan rujuk ini tidak boleh diikuti dengan ta’liq atau batas waktu tertentu. Seperti ungkapan, “Aku rujuk kepadamu jika engkau mau,” atau “Aku rujuk kepadamu selama satu bulan,”.

Rujuk pun tidak cukup dilakukan dengan niat saja tanpa diucapkan dan disunnahkan diucapkan di depan wali. Rujuk sebenarnya boleh dilakukan tanpa kerelaan istri.

Saya mengingatkan, salah satu tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan bersama, jika kerelaan istri diabaikan. Dan ini, bukan mustahil tujuan itu tidak akan tercapai. Subhanallah. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU