Harga Emas Antam Turun Dari Rp 1.079 Jadi Rp 1.076

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi Emas Antam, Harga Emas Antam menurun, Jumat (01/09/2023)
Ilustrasi Emas Antam, Harga Emas Antam menurun, Jumat (01/09/2023)

i

Surabayapagi.com, Surabaya -  Dipantau dari Logam Mulia pada Jumat (01/09/2023) pagi. Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam turun Rp 3.000 menjadi 1.076.000 per gram. 

Harga jual kembali emas (buyback) pun melemah menjadi Rp 956.000 turun Rp 3.000 per gramnya. Dilansir dari data sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.079.000 per gram pada Kamis (31/8/2023)

Melalui situsnya, Antam menjelaskan bahwa harga jual kembali adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Pihak Antam juga mengarahkan untuk menghubungi butik emas terdekat terkait dengan transaksi buyback.

"Harga jual kembali adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Untuk transaksi buyback silakan menghubungi Butik Emas LM terdekat dengan jam layanan pada hari kerja Senin-Jumat. Pembayaran dilakukan secara transfer pada H+2 s/d H+3 (hari kerja). Jika kemasan rusak atau hilang dikenakan potongan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," jelas Antam melalui situsnya. 

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Adapun, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. 

Berikut rincian harga emas batangan Logam Mulia Antam pada Jumat pagi :

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 588.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.076.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.092.000
  • Harga emas 3 gram: Rp3.113.000
  • Harga emas 5 gram: Rp5.155.000
  • Harga emas 10 gram: Rp10.255.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 25.512.000
  • Harga emas 50 gram: Rp50.945.000
  • Harga emas 100 gram: Rp101.812.000
  • Harga emas 250 gram: Rp254.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 508.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.016.600.000

Adapun, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. sb-02/Acl

Berita Terbaru

Pekerja Migran Sumbang Rp 253 Triliun Diusik DPR-RI

Pekerja Migran Sumbang Rp 253 Triliun Diusik DPR-RI

Kamis, 05 Mar 2026 19:15 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, ungkap para pekerja…

Setan Jin dan "Setan Manusia"

Setan Jin dan "Setan Manusia"

Kamis, 05 Mar 2026 19:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ramadhan kita sering dengar narasi setan dikerangkeng. Narasi "setan dikerangkeng" saat Ramadan merujuk pada hadis sahih…

Perintangan Penyidikan Dekat dengan Penyalagunaan Wewenang

Perintangan Penyidikan Dekat dengan Penyalagunaan Wewenang

Kamis, 05 Mar 2026 19:12 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai jurnalis kritis saya ikut tergugah mengetahui dan membaca seorang jurnalis, advokat yang dosen dan aktivis media sosial…

Gandeng Kejati Jatim, Pemkot Surabaya Serius Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Gandeng Kejati Jatim, Pemkot Surabaya Serius Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Kamis, 05 Mar 2026 18:39 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 18:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjalin kerja sama strategis dengan Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati…

Fix, PT Zam-Zam Deal Properti Tak Bisa Penuhi Izin PBG

Fix, PT Zam-Zam Deal Properti Tak Bisa Penuhi Izin PBG

Kamis, 05 Mar 2026 18:18 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Deadline 3 bulan yang diberikan oleh Komisi C DPRD Lamongan, kepada PT Zam-Zam Deal Properti, untuk melengkapi izin Persetujuan…

Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB Dorong Interoperabilitas Data

Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB Dorong Interoperabilitas Data

Kamis, 05 Mar 2026 18:15 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 18:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Dr. Otok …