Harga Emas Antam Turun Dari Rp 1.079 Jadi Rp 1.076

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi Emas Antam, Harga Emas Antam menurun, Jumat (01/09/2023)
Ilustrasi Emas Antam, Harga Emas Antam menurun, Jumat (01/09/2023)

i

Surabayapagi.com, Surabaya -  Dipantau dari Logam Mulia pada Jumat (01/09/2023) pagi. Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam turun Rp 3.000 menjadi 1.076.000 per gram. 

Harga jual kembali emas (buyback) pun melemah menjadi Rp 956.000 turun Rp 3.000 per gramnya. Dilansir dari data sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.079.000 per gram pada Kamis (31/8/2023)

Melalui situsnya, Antam menjelaskan bahwa harga jual kembali adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Pihak Antam juga mengarahkan untuk menghubungi butik emas terdekat terkait dengan transaksi buyback.

"Harga jual kembali adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Untuk transaksi buyback silakan menghubungi Butik Emas LM terdekat dengan jam layanan pada hari kerja Senin-Jumat. Pembayaran dilakukan secara transfer pada H+2 s/d H+3 (hari kerja). Jika kemasan rusak atau hilang dikenakan potongan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," jelas Antam melalui situsnya. 

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Adapun, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. 

Berikut rincian harga emas batangan Logam Mulia Antam pada Jumat pagi :

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 588.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.076.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.092.000
  • Harga emas 3 gram: Rp3.113.000
  • Harga emas 5 gram: Rp5.155.000
  • Harga emas 10 gram: Rp10.255.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 25.512.000
  • Harga emas 50 gram: Rp50.945.000
  • Harga emas 100 gram: Rp101.812.000
  • Harga emas 250 gram: Rp254.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 508.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.016.600.000

Adapun, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. sb-02/Acl

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…