Kasih Karunia

Peneguhan Pernikahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Aktor Rendy Kjaernett dan Lady Veronica Nayoan, akhirnya memutuskan untuk rujuk. Keduanya ingin membuka lembaran baru atas pernikahannya.

Lady Nayoan dan Rendy menikah sejak tahun 2014 dan telah dikaruniai tiga orang anak dari pernikahan mereka. Sebelumnya, Lady Nayoan, ajukan cerai.

Keduanya, dalam waktu dekat juga akan melakukan peneguhan pernikahan . Dalam Kristen, ini salah satu syarat untuk memperbaiki hubungan rumah tangganya.

Ya! Peneguhan pernikahan dilakukan bagi para pasangan Kristen yang pada waktu menikah belum mengenal Tuhan sehingga belum mendapatkan pemberkatan pernikahan.

Peneguhan pernikahan secara esensi tidaklah berbeda dengan pemberkatan pernikahan yaitu dimana pasangan suami istri melakukan ikat janji di hadapan Allah. Dan pemimpin jemaat dan jemaat sebagai saksinya.

Persyaratan Rohaninya, Kedua pasangan sudah mengalami kelahiran baru, yang penilaiannya berdasarkan wawancara oleh pemimpin jemaat.

Kedua pasangan sudah menerima baptisan air (selam) sebagai wujud dari komitmen mereka dalam melakukan seluruh kehendak Allah

Sedang syarat administratifnya, minimal salah seorang dari kedua pasangan adalah anggota jemaat terdaftar dari Gereja yang dipilih.

Apabila salah seorang dari mereka bukan anggota jemaat terdaftar dari Gereja itu, ia wajib menyerahkan surat keterangan dari gereja asalnya yang menyatakan tidak berkeberatan untuk dinikahkan di dalam Gereja tersebut.

Mereka mesti mengajukan permohonan kepada pemimpin jemaat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum peneguhan pernikahan dilaksanakan.

Dan mereka bersedia untuk mengikuti bimbingan/pengarahan peneguhan pernikahan. Ini dilakukan sebelum peneguhan pernikahan dilangsungkan.

Setahu saya, prosesi ini hanya boleh pemimpin Jemaat yang memiliki gelar pendeta.

Tujuannya dapat mempertahankan pernikahan supaya tetap harmonis. Ini bukan perihal yang gampang. Ada banyak tantangan yang harus dihadapi supaya sebuah pernikahan yak berakhir pada perceraian yang menyedihkan. Maklum, perceraian, selain merugikan kedua pasangan, perceraian juga merugikan anak.

Dan bagi orang-orang Kristen, kita sudah jelas melakukan segala macam usaha supaya pasangan menikah tidak menghadapi konflik. Diantaranya adalah dengan menyarankan mereka ikut konseling pernikahan, dan mediasi. Termasuk mendapatkan bimbingan pernikahan dari pelayan gereja. Sekali pun begitu, ada banyak pasangan yang bahkan tak berhasil mendapatkan solusi atas masalah diantara mereka.

Tapi ada satu cara yang dianggap begitu penting dilakukan pasangan, baik yang sudah lama menikah maupun yang masih baru, yaitu melakukan peneguhan kembali janji nikah.

Selain karena dirundung konflik, ada banyak pasangan menikah yang memilih ‘meneguhkan kembali janji nikah’ .

Ada lima alasan yaitu:

1. Merefleksikan kembali janji suci seperti di awal pernikahan.

2. Bertepatan dengan perayaan ulang tahun pernikahan

3. Pernikahan dipenuhi gejolak emosional yang mengancam pernikahan

4. Pasangan hendak mewujudkan pernikahan yang mereka impi-impikan.

5. Pasangan ingin membaharui janji nikah sesuai kondisi saat ini.

Pemahaman orang Kristen, peneguhan janji nikah adalah cara yang terbaik untuk mengenang kembali segala masa-masa sulit yang sudah ditempuh pasangan bersama-sama. Sekaligus menjadikannya sebagai momen untuk bersukacita karena janji suci yang berkata ‘akan selalu bersama-sama dalam suka dan duka, sehat dan sakit’. Itu akhirnya dapat terwujud berkat kasih dan kesetiaan masing-masing. Dan setelah masa itu, pasangan berharap akan terus berjuang lebih lagi bagi pernikahannya.

Mengingat ada pengetahuan, tak ada hubungan yang bisa bertahan tanpa dirawat dengan komitmen. Sebuah pernikahan bisa jadi kuat dan mampu bertahan di tengah badai kalau suami dan istri sama-sama berjuang dan memegang janji bersama. Itu sebabnya peneguhan kembali janji nikah penting dilakukan pasangan menikah. Kalau kalian menyadari hal itu perlu dilakukan, lakukanlah saat ini. Bicarakan dengan pasanganmu dan komunikasikan kepada pelayan gereja atau pendeta setempat. Semoga bermanfaat. (Maria Sari)

Berita Terbaru

Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI Purn. H. Prabowo Subianto

Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI Purn. H. Prabowo Subianto

Rabu, 19 Agu 2026 07:54 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – DENGAN HORMAT, saya menulis esai kebudayaan untuk membahas fenomena sosial yang terjadi di Polda Jatim, terkait interaksi saya sebagai m…

Menagih Polisi Presesi

Menagih Polisi Presesi

Rabu, 19 Agu 2026 07:50 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:50 WIB

SURABAYAPAGI.com – PAK Kapolri, Presisi adalah tagline Anda. Anda gunakan kalimat atau frasa pendek yang terdiri dari beberapa kata saja. Saya tahu tagline ini …

Rumah Kos Berincome Rp 500 Juta Setahun akan Dipajaki

Rumah Kos Berincome Rp 500 Juta Setahun akan Dipajaki

Rabu, 19 Agu 2026 07:48 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kos-kosan tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang…

Menantu Trump, Ditugaskan Bujuk Netanyahu

Menantu Trump, Ditugaskan Bujuk Netanyahu

Rabu, 19 Agu 2026 07:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Jared Kushner, menantu dan penasihat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, berkunjung ke Israel untuk bertemu Perdana Menteri (PM)…

Emil Dardak Sudah Kantongi Mandat 38 DPP Demokrat

Emil Dardak Sudah Kantongi Mandat 38 DPP Demokrat

Rabu, 19 Agu 2026 07:43 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:43 WIB

SURABAYAPAGI.com - Emil Elestianto Dardak, diam diam telah mengantongi restu dari 38 DPC Kabupaten/Kota Demokrat se-Jawa Timur untuk maju kembali sebagai calon…

Yaqut Cholil Melawan Jaksa, Ditimpuk Hakim

Yaqut Cholil Melawan Jaksa, Ditimpuk Hakim

Rabu, 19 Agu 2026 07:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026), menolak pengalihan tahanan Mantan Menteri Agama…