Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Ajak Warga Gunakan Koperasi Agar Tak Terjerat Pinjol

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Sep 2023 16:27 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Ajak Warga Gunakan Koperasi Agar Tak Terjerat Pinjol

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Warga lingkungan Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri kemarin malam mengikuti kegiatan sosialisasi produk hukum ke 16 tahun 2023 yang diinisiasi oleh wakil ketua DPRD Kota Kediri Katino.

Materi sosialisasi produk hukum yang diberikan terkait koperasi dan UMKM. Salah satunya tentang program Kredit Usaha Melayani Warga (KURNIA).

Baca Juga: DPRD Gelar Paripurna Penjelasan Pengajuan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Kota Kediri

Kegiatan ini disambut antusias oleh warga. Komunikasi berjalan dua arah, tidak sedikit warga yang bertanya langsung terkait materi yang disampaikan oleh narasumber.

"Dengan adanya kegiatan ini,kita bisa mengambil kesimpulan tadi yang disampaikan oleh pak Bambang bahwa masyarakat di Kota Kediri perlu adanya sosialisasi program Kurnia kedepannya," ungkap Katino, Rabu (6/9/2023).

Pria yang juga menjabat sebagai ketua DPC Partai Gerindra Kota Kediri ini mendorong dua lembaga terkait yaitu BPR Kota Kediri maupun Dinas Koperasi UMKM yang selama ini menaungi program tersebut.

Baca Juga: Seniman Pecut Kediri Demo di Depan DPRD Kota Kediri

"Padahal program ini sudah diluncurkan hampir dua tahun dan sekarang peminatnya lumayan banyak. Dan tadi disampaikan pak Bambang dianggarkan Rp 9 Miliar sudah terserap Rp 8 Miliar. Mudah-mudahan masyarakat bisa mengambil Kurnia karena bunganya sangat rendah dan bisa membantu UMKM. Ini juga sebuah solusi agar masyarakat tidak mudah terayu pinjaman online,” terangnya.

Sementara itu Bambang Priyambodo Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) selaku pembicara menjelaskan materi yang kita sampaikan ada beberapa hal antara lain tentang kewaspadaan mencari modal pinjaman.

"Jangan sampai masyarakat Kota Kediri ini terjebak pinjaman online. Yang kedua adanya perubahan Permen nomor 8 tahun 2023 tentang tata cara pembentukan koperasi. Ini ada aturan baru bahwa karena kemarin banyak koperasi yang peruntukannya tidak tepat makanya Pemerintah mengeluarkan Permen itu. Untuk mendirikan koperasi modalnya paling tidak Rp 500 juta," ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Sediakan Lift Permudah Akses Penyandang Disabilitas

Masih kata Bambang Priyambodo dengan adanya Perwali nomor 49 yang  dikeluarkan oleh Pemkot Kediri masyarakat bisa memanfaatkan dana pinjaman yang sudah ada melalui program Kurnia.

"Bisa mengakses dan memanfaatkan dana itu untuk memperbesar usaha usahanya. Banyak sekali warga yang belum tahu dan momen ini sangat tepat, karena itu kita beritahu agar para pelaku UMKM mengerti dan bisa mengaksesnya," tuturnya. Can

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU