SURABAYAPAGI.com, Padang - Tiga mahasiswi yang mencekoki minuman keras (miras) ke kucing divonis dua bulan penjara, Kamis (07/09/2023). Keputusan itu rupanya membuat kecewa para pecinta hewan.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani," kata hakim tunggal, Juandra saat membacakan putusan.
Ketiga terdakwa yakni Syintia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22). Dalam persidangan turut dihadirkan kucing jenis persia medium yang menjadi korban penyiksaan dicekoki minuman keras.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap hewan.
Tidak hanya itu, salah satu dari mereka, perempuan berinisial SA yang merupakan mahasiswa jurusan D3 Kebidanan di perguruan tinggi di Kota Bukittinggi juga terancam drop out alias DO dari kampusnya.
Ketiga terdakwa divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan karena mencekoki kucing peliharaan mereka dengan minuman keras. Ketiga terdakwa tak perlu menjalani hukuman badan.
Namun jika dalam masa percobaan empat bulan ketiganya berulah atau mengulangi perbuatan atau berbuat pidana maka hukuman dua bulan penjara bakal diterapkan.
Hakim Juandra menyebut pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa karena sengaja menganiaya kucing dan menyebarkan videonya hingga viral di media sosial. Sedangkan hal yang meringankan karena ketiga terdakwa menyesali perbuatan dan meminta maaf secara terbuka di media sosial.
Rino salah satu perwakilan Cat Lovers mengatakan bahwa kucing ini sudah diperiksa ke dokter. "Kucingnya sudah dibawa ke rumah sakit hewan, dilakukan pengecekan darah dan hasilnya sudah keluar," kata Rino.
Silvi Luktrisia mengatakan bahwa kucing ini bermasalah dengan fungsi hatinya. "Untuk koterangan Dokter, kucingnya bermasalah dengan hati," katanya.
Terdakwa juga membiayai pengobatan kucing dan berjanji tidak mengulanginya.
Sebagai informasi, kejadian cekoki kucing dengan minuman alkohol ini terjadi pada Sabtu (02/09/2023) malam. Akhirnya, pelaku dicari dan ditemukan oleh cat lovers di rumah kosnya pada Minggu (03/09/2023). pdg-03/dsy
Editor : Desy Ayu