Simpan 12 Ribu Pil Ekstasi Senilai Rp 33 Miliar, Arek Tambak Wedi Diupah Rp 15 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Sep 2023 20:53 WIB

Simpan 12 Ribu Pil Ekstasi Senilai Rp 33 Miliar, Arek Tambak Wedi Diupah Rp 15 Juta

i

Tersangka AB, arek Tambak Wedi Baru ditangkap karena kedapatan simpan 12 ribu pil Ekstasi siap edar. Kini ia, sejak Senin (18/9/2023), ditahan di Mapolrestabes Surabaya. SP/Ariandi

Pil Ekstasi Gambar Kaki Kucing dan Transformers 

 

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria asal Surabaya berinisial AB, yang merupakan pengedar jaringan Jawa-Sumatra. Tersangka AB kepergok menyimpan 12.600 butir ekstasi dan satu paket sabu seberat 2,30 gram di dalam sebuah koper yang disimpan di rumahnya.

"Penangkapan terhadap AB hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya," kata Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Langko, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (18/9/2023).

Fadil mengatakan bahwa AB ditangkap di rumahnya di daerah Tambak Wedi Baru gang II, Surabaya pada 7 September 2023 lalu.

Saat penggeledahan, AB menyimpan 48 klip plastik berisi pil ekstasi warna merah muda dengan gambar kaki kucing, dan 78 klip plastik berisi pil ekstasi warna biru berlogo Transformers. "Total keseluruhan ada 12.600 butir yang telah kita amankan," kata Kompol Fadillah.

Berdasarkan pengakuan AB, kata Fadil, barang haram itu didapat dari seorang bernama M yang saat ini masih buronan. Kemudian pil tersebut diedarkan di wilayah Surabaya dengan sistem ranjau.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

"Sebenarnya total keseluruhan ada 20 ribu butir ekstasi, tapi sama pelaku AB ini sebagian sudah terjual ke pembeli di wilayah Surabaya sistem ranjau," terangnya.

Menurut Fadil, AB bertugas sebagai kurir mengantarkan barang pesanan pembeli. Jika dirupiahkan, kata dia, ribuan butir ekstasi tersebut mencapai sebesar Rp33 miliar.

"AB mendapat upah sampai saat ini sebanyak Rp15 juta. Modusnya, dia mendapat perintah dari atasannya saudara M, dia mengambil barang ranjauannya, dia memasarkannya dengan ranjau di lokasi yang sudah ditentukan saudara M," ujarnya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Sementara tersangka mengaku menjadi kurir narkoba untuk membeli susu anaknya. Ia memiliki tiga orang anak. Yang terakhir masih berumur enam bulan. Selama ini uangnya dari bekerja sebagai serabutan kuli bangunan masih kurang.

"Saya butuh duit untuk beli susu anak saya dan membiayai keluarga saya," jelas tersangka AB di Surabaya, Senin (18/9/2023).

AB pun disangkakan dengan asal 114 ayat 2 Jo pasal112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia diancam penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. ari/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU