Translokasi Satwa Liar Jenis Orangutan Kalimantan Subspecies Wurmbiil ke Kalimantan Tengah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Translokasi Barang Bukti Satwa liar dilindungi jenis Orangutan Kalimantan Subspecies wurmbii (Ponggo pygmaeus wurmbii) ke BBKSDA di Kalimantan Tengah. SP/ARIANDI
Translokasi Barang Bukti Satwa liar dilindungi jenis Orangutan Kalimantan Subspecies wurmbii (Ponggo pygmaeus wurmbii) ke BBKSDA di Kalimantan Tengah. SP/ARIANDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Balai Besar KSDA Jawa Timur, bersama Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) menggelar ungkap kasus Penyelamatan Satwa Liar dengan mengembalikan/ translokasi Barang Bukti Satwa liar dilindungi jenis Orangutan Kalimantan Subspecies wurmbii (Ponggo pygmaeus wurmbii) ke BBKSDA di Kalimantan Tengah.

Menghadirkan, Ketua Jaringan Satwa Indonesia Benvika, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan S.Hut. M.Sc., Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat SIK. MH dan Koordinator Wasdak Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya drh Oka Mahendr.

Kepala Balai Besar KSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan, S.Hut., M.Sc. menyatakan, hari kami BBKSDA dengan semua pihak terkait. Akan mengembalikan / translokasi satwa liar ke habitat nya merupakan langkah dan upaya pelestarian satwa liar dalam rangka penyelenggaraan KSDAE.

"Selain itu, juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa peran satwa liar dalam ekosistem sangat penting. Kegiatan perdagangan illegal dan penyelundupan satwa liar adalah melanggar undang-undang dan dapat dijatuhi sanksi pidana," tuturnya. Kamis (21/09/2023)

Menurutnya, ini upaya translokasi Orangutan Kalimantan wurmbii (Pongo pygmaeus wurmbii), juga dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2023 di Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling Kalimantan Tengah. KLHK akan memberikan reward. Biasanya pada saat, Hari Puncak Konservasi Alam kepada siapapun para pemerhati dengan kepedulian satwa liar yang dilindungi.

"Kami sangat mengapresiasi Diteskrimsus Polda Jatim dan instansi terkait yang berhasil menggagalkan penyelundupan Orangutan Kalimantan. Kami akan selalu berupaya menjalin kerjasama dan koordinasi Multipihak dalam rangka pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar, untuk meminimalisir upaya penyelundupan satwa," terangnya.

Koordinator Wasdak Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya drh Oka Mahendr menghimbau, kepada semua masyarakat agar menjaga Kelestarian dan Konservasi Tumbuhan dan Satwa.

"Ini menjadi tanggungjawab bersama,
semua elemen masyarakat menjadi pemerhati dan peduli satwa liar yang dilindungi. Mari kita menjaga kelestarian dan Konservasi Tumbuhan dan Satwa," jelasnya.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat SIK. MH menuturkan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/49/V1/2023/SPKT Ditkrimsus/ Polda Jawa Timur, tanggal 23 Juni 2023. Translokasi Satwa Liar Jenis Orangutan Kalimantan Subspecies wurmbiil (Ponggo pygmaeus wurmbii) ke Kalimantan Tengah.

"Kronologi kejadian, hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, melaksanakan penyelidikan tindak pidana penyelundupan satwa di wilayah Tanjung Perak kemudian petugas mendapatkan informasi terkait penjualan satwa dilindungi yang berada di alamat Jalan Laksda M. Nasir, Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya," tuturnya.

Perlu diketahui, dalam penangkapan petugas mengamankan Sdr. FF, bersama barang bukti 1 Orangutan Kalimantan (Pongo pygmnaeus) dalam keadaan hidup di angkut menggunakan 1 unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih.

Penangkapan dilakukan saat tersangka melakukan perjalanan dari Jalan Basiri — Banjarmasin Kalimantan Selatan (arah menuju Pelabuhan Trisakti Kalimantan Selatan) menuju lokasi pengiriman Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tanpa dilengkapi dengan dokumen/ legalitas yang sah.

Subdit Tipidter Polda Jawa Timur menitipkan barang bukti tersebut kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur sesuai dengan surat nomor: B/ 6290/ IY/ PAM.5.3./ 2023/ Ditreskrimsum tanggal 23 Juni 2023. Berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 79/B/SH/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023, dari Laboratorium Sistematika.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar UU Nomor: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dengan ancaman Pidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta. Salam Konservasi !. (m9)

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…