Translokasi Satwa Liar Jenis Orangutan Kalimantan Subspecies Wurmbiil ke Kalimantan Tengah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Translokasi Barang Bukti Satwa liar dilindungi jenis Orangutan Kalimantan Subspecies wurmbii (Ponggo pygmaeus wurmbii) ke BBKSDA di Kalimantan Tengah. SP/ARIANDI
Translokasi Barang Bukti Satwa liar dilindungi jenis Orangutan Kalimantan Subspecies wurmbii (Ponggo pygmaeus wurmbii) ke BBKSDA di Kalimantan Tengah. SP/ARIANDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Balai Besar KSDA Jawa Timur, bersama Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) menggelar ungkap kasus Penyelamatan Satwa Liar dengan mengembalikan/ translokasi Barang Bukti Satwa liar dilindungi jenis Orangutan Kalimantan Subspecies wurmbii (Ponggo pygmaeus wurmbii) ke BBKSDA di Kalimantan Tengah.

Menghadirkan, Ketua Jaringan Satwa Indonesia Benvika, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan S.Hut. M.Sc., Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat SIK. MH dan Koordinator Wasdak Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya drh Oka Mahendr.

Kepala Balai Besar KSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan, S.Hut., M.Sc. menyatakan, hari kami BBKSDA dengan semua pihak terkait. Akan mengembalikan / translokasi satwa liar ke habitat nya merupakan langkah dan upaya pelestarian satwa liar dalam rangka penyelenggaraan KSDAE.

"Selain itu, juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa peran satwa liar dalam ekosistem sangat penting. Kegiatan perdagangan illegal dan penyelundupan satwa liar adalah melanggar undang-undang dan dapat dijatuhi sanksi pidana," tuturnya. Kamis (21/09/2023)

Menurutnya, ini upaya translokasi Orangutan Kalimantan wurmbii (Pongo pygmaeus wurmbii), juga dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2023 di Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling Kalimantan Tengah. KLHK akan memberikan reward. Biasanya pada saat, Hari Puncak Konservasi Alam kepada siapapun para pemerhati dengan kepedulian satwa liar yang dilindungi.

"Kami sangat mengapresiasi Diteskrimsus Polda Jatim dan instansi terkait yang berhasil menggagalkan penyelundupan Orangutan Kalimantan. Kami akan selalu berupaya menjalin kerjasama dan koordinasi Multipihak dalam rangka pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar, untuk meminimalisir upaya penyelundupan satwa," terangnya.

Koordinator Wasdak Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya drh Oka Mahendr menghimbau, kepada semua masyarakat agar menjaga Kelestarian dan Konservasi Tumbuhan dan Satwa.

"Ini menjadi tanggungjawab bersama,
semua elemen masyarakat menjadi pemerhati dan peduli satwa liar yang dilindungi. Mari kita menjaga kelestarian dan Konservasi Tumbuhan dan Satwa," jelasnya.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat SIK. MH menuturkan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/49/V1/2023/SPKT Ditkrimsus/ Polda Jawa Timur, tanggal 23 Juni 2023. Translokasi Satwa Liar Jenis Orangutan Kalimantan Subspecies wurmbiil (Ponggo pygmaeus wurmbii) ke Kalimantan Tengah.

"Kronologi kejadian, hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, melaksanakan penyelidikan tindak pidana penyelundupan satwa di wilayah Tanjung Perak kemudian petugas mendapatkan informasi terkait penjualan satwa dilindungi yang berada di alamat Jalan Laksda M. Nasir, Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya," tuturnya.

Perlu diketahui, dalam penangkapan petugas mengamankan Sdr. FF, bersama barang bukti 1 Orangutan Kalimantan (Pongo pygmnaeus) dalam keadaan hidup di angkut menggunakan 1 unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih.

Penangkapan dilakukan saat tersangka melakukan perjalanan dari Jalan Basiri — Banjarmasin Kalimantan Selatan (arah menuju Pelabuhan Trisakti Kalimantan Selatan) menuju lokasi pengiriman Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tanpa dilengkapi dengan dokumen/ legalitas yang sah.

Subdit Tipidter Polda Jawa Timur menitipkan barang bukti tersebut kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur sesuai dengan surat nomor: B/ 6290/ IY/ PAM.5.3./ 2023/ Ditreskrimsum tanggal 23 Juni 2023. Berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 79/B/SH/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023, dari Laboratorium Sistematika.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar UU Nomor: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dengan ancaman Pidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta. Salam Konservasi !. (m9)

Berita Terbaru

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

SurabayaPagi, Magetan – Kehadiran PLN di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan dan pelayanan kelistrikan, tetapi juga melalui komitmen u…

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo melurug Kantor Kejaksaan Negeri …

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi.com, Jakarta : Bahlil Lahadalia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi…

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana P…

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…

Ikuti EJIF 2026, Kota Mojokerto Berpeluang Bidik Investor Kelas Kakap

Ikuti EJIF 2026, Kota Mojokerto Berpeluang Bidik Investor Kelas Kakap

Kamis, 01 Okt 2026 17:27 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:27 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita, terus berupaya membuka peluang investasi untuk mendorong…