Syahbandar Kalianget, Abaikan Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Laut atau Hubla Tahun 2018

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Okt 2023 16:38 WIB

Syahbandar Kalianget, Abaikan Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Laut atau Hubla Tahun 2018

i

Sarkawi, Ketua Brigade 571 TMP. Korwil Madura, saat menemui KSOP, Kalianget Taufiqurrahman diruang kerjanya. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Kepala kantor Kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan kelas V Kalianget Kab, Sumenep, telah mengeluarkan surat edaran sekitar tahun 2018 lalu, namun keberadaan surat tersebut kurang diperhatikan oleh KSOP yang baru menjabat saat ini.

Ketua Brigade 571 TMP. Korwil Madura, Sarkawi, menuding, Kepala Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan Kalianget (KSOP) yang menggantikan seharusnya melakukan perpanjangan tugas dari pejabat sebelumnya.

Baca Juga: Pelapor Tunggu Terlapor di Persidangan PN Sumenep, sampai 3 kali Panggilan Selalu Mangkir

Dikatakan Sarkawi, surat edaran yang menjelaskan, tentang keberadaan keempat TUKS, jika tidak mengantongi izin segera dilengkapi izinnya, namun jika tetap tidak berizin, maka sebaiknya ditutup saja. Ungkapnya

Namun kata dia, sejak surat edaran tersebut diberikan kepada keempat pemilik TUKS, untuk  PT Asia Madura dan PT Asia garam Madura diberikan waktu memenuhi persyaratan perijinannya paling lambat bulan Juni 2018, lalu, namun sampai saat ini belum diurus, namun tetap beroperasi.

Sedangkan yang miliknya pak Sunaryo dan pak Dulgani dikasih tenggang waktu yang diberikan oleh Dirjen perhubungan Laut atau Hubla, Bulan Mei tahun 2018, namun sampai tahun ini keempat pelabuhan TUKS tersebut belum juga mengantongi izin Reklamasi.

Hanya satu pelabuhan TUKS milik Hj Sri sumarlina Ningsih PT Asia Madura yang mengantongi izin UKL UPL dan izin pembangunan yang mengacu pada sertifikat nomor Persil 730 sebidang tanah kosong milik negara dengan luas 13.950 M persegi yang awalnya dimohon untuk Tambak.

Sedangkan yang miliknya Nur Ilham PT Asia garam Madura dan pak Sunaryo juga miliknya pak Dulgani Sampai tahun ini belum mengantongi izin.

Baca Juga: Pertahankan WTP, Inspektorat Kab Sumenep Lakukan Pengawasan Secara Intern

Jadi, Kata Sarkawi, surat edaran tersebut sudah jelas tembusannya dari tingkat Kepala Desa' Camat Kalianget Kapolsek Kalianget Dan Ramil, Kalianget Satpol air Kalianget, Pelindo, Dinas perhubungan Sumenep dan Kantor otoritas pelabuhan Tanjung perak Surabaya, pemilik keempat pelabuhan TUKS.

Sarkawi menjelaskan, surat teguran tertulis penutupan keempat pelabuhan TUKS oleh pihak Syahbandar atau KSOP Kalianget tidak diterapkan, padahal sudah jelas keempat TUKS tersebut tidak mengurus izinnya meski telah diberikan rentang waktu.

"Saya bersama Tim Brigade 571 TMP Korwil Madura,  terus mengawal dan mengusut tuntas persoalan TUKS yang tak mengantongi izin"

Ia juga menjelaskan, dengan beberapa kejadian dan surat edaran, menjadi pertanyaan besar terhadap pihak penyidik polres Sumenep yang menangani perkara kasus pelabuhan TUKS tersebut.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Serahkan 29 Unit Mobil Puskesmas Keliling

Kata dia, setidaknya, pihak polres juga bisa menjelaskan isi surat yang dikeluarkan oleh Kementerian kelautan kepada Syahbandar Kalianget atau kepala Desa Kalianget Timur Camat Kalianget Dan Dinas perhubungan Sumenep yang punya wilayah dan kewenangan.

" Saya bersama Tim Brigade 571 terus akan menyoal TUKS Illegal, dan menegaskan akan isi surat edaran yang dikeluarkan oleh kementerian kelautan"

Makanya, saya hanya ingin agar KSOP Kalianget, melakukan tindakan sesuai dengan surat edaran dan berdasarkan titah dan penunjukannya. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU